Hikmah diwajibkannya Shalat Jumat

Dengan disyari’atkannya shalat jumat diperolehlah hikmah, faedah, manfaat yang banyak, yang tak mungkin kita bicarakan seluruhnya di sini. Yang terpenting di antara himah, faedah dan manfaatnya ialah, berkumpulnya kaum muslimin dari segala lapisan masyarakat di suatu negeri, di suatu tempat, yaitu masjid jami’, sekali setiap minggu, di mana mereka menerima nasehat, menghimpun kekuatan dan meningkatkan persatuan dan kesatuan mereka. 

Demikian pula membuat mereka semakin erat berhubungan, kenal-mengenal dan tolong-menolong, serta sadar dan waspada terhadap kejadian-kejadian baru di sekeliling mereka setiap minggu. 

Dan juga mempererat hubungan mereka dengan pemimpin besar mereka, yang sepatutnya dialah yang menjadi khatib dan penasihat mereka. 

Jadi, shalat jum’at merupakan kongres mingguan di mana kaum muslimin saling bertemu dalam satu barisan dipimpin oleh panglima mereka, yaitu imam dan khatib mereka dalam shalat itu. Maka dari itu, syari’ sering kali menyuruh kaum muslimin menghadirinya, dan mengancam siapa pun yang meninggalkan dan meremehkannya, sebagaimana yang pernah kita singgung sedikit di atas, dan akan kita bicarakan nanti. 

Dan kali ini, cukuplah kita dengan sabda Nabi SAW:

 مَنْ تَرَكَ َُثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ 

Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat jum’at dengan sikap meremehkan, maka Allah akan menutup harinya.