Pengertian Jihad dari Syariah, Bahasa, Hadits, Al-Qur’an Lengkap

Berikut ini adalah beberapa pengertian atau definisi Jihad Islam berdasarkan pengertian jihad secara syariah, secara bahasa, dalil al-Quran dan Hadits untuk meluruskan konsep tentang ibadah jihad 
 
pengertian definisi jihad islam
 

Definisi / Pengertian Jihad secara Bahasa

 
Secara bahasa, jihad berasal dari kata juhd (jerih payah), yang bermakna thaqah (kemampuan) dan matsaqah (kesukaran). 
 
Mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada, baik dengan perkataan maupun perbuatan (Fayruz Abadi, Kamus Al-Muhîth, kata ja-ha-da). 
 
Mengerahkan seluruh kemampuan untuk memperoleh tujuan (An-Naysaburi, Tafsîr an-Naysâbûrî, XI/126)
 

Definisi jihad secara bahasa – al qur’an

 
Firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an:
 
وَٱلَّذِينَ جَٰهَدُواْ فِينَا لَنَهۡدِيَنَّهُمۡ سُبُلَنَاۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَمَعَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ  
 
Artinya: Orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami (QS al-Ankabut [29]: 69)
 
فَلَا تُطِعِ ٱلۡكَٰفِرِينَ وَجَٰهِدۡهُم بِهِۦ جِهَادٗا كَبِيرٗا  
 
Artinya: Berjihadlah terhadap mereka (dengan al-Quran), dengan jihad yang besar (QS al-Furqan [25]: 52).
 

Definisi jihad secara bahasa – al hadits

 
نعَمْ , عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الحَجُّ وَالْعُمْرَة
 
Artinya: Ya, yaitu jihad yang tidak ada perang di dalamnya, yakni ibadah haji dan umrah (HR Ibn Majah)
 
الْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نفَسَه
 
Yang bernama mujahid adalah mereka yang memerangi dirinya (HR at-Tirmidzi)
 

Pengertian Jihad secara Syar’i atau Syariah

 
Definisi jihad secara istilah syariat islam adalah Upaya mengerahkan segenap kemampuan dalam berperang di jalan Allah secara langsung, atau membantunya dengan harta, dengan (memberikan) pendapat/pandangan dengan banyaknya orang maupun harta benda, ataupun yang semisalnya (Ibnu Abidin, Radd al-Mukhtâr, III/336)
 
Pengertian secara syar’i lainnya jihad adalah Upaya mengerahkan segenap jerih payah dalam memerangi kaum kafir (Ibnu Hajar, Asy Syaukani, Az Zarqani)
 

Pengertian Jihad secara syariah dalam Al-Qur’an

 
Firman Allah dalam Al-quran
 
قَٰتِلُواْ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ 
 
Artinya: Perangilah orang-orang yang tidak mengimani Allah dan Hari Akhir. (QS at-Taubah [9]: 29)
 
وَقَٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةٞ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ كُلُّهُۥ لِلَّهِۚ 
 
Perangilah mereka supaya jangan ada fitnah (kekufuran), dan agar agama itu semata-mata hanya milik Allah (QS al-Anfal [8]: 39).
 

Pengertian Jihad secara syariah dalam al hadits

 
مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ للهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ للهِ
 
Siapa saja yang berperang dengan tujuan menjadikan kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka ia berada di jalan Allah (HR al-Bukhari)
 
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ لله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ لله
 
Artinya: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan “La Ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah” (HR al-Bukhari dan Muslim)
 

Dalil-dali al quran tentang Perintah Jihad

 
Firman Allah Swt:
 
إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِهِۦ صَفّٗا كَأَنَّهُم بُنۡيَٰنٞ مَّرۡصُوصٞ  
 
Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh (QS ash-Shaf [61]: 4)
 
لَٰكِنِ ٱلرَّسُولُ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَعَهُۥ جَٰهَدُواْ بِأَمۡوَٰلِهِمۡ وَأَنفُسِهِمۡۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡخَيۡرَٰتُۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ  
 
Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya, berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh kebaikan, dan mereka itulah orang-orang yang Beruntung (QS at-Taubah [9]: 88)
 

Kemuliaan dari jihad

 
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ هَلۡ أَدُلُّكُمۡ عَلَىٰ تِجَٰرَةٖ تُنجِيكُم مِّنۡ عَذَابٍ أَلِيمٖ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَتُجَٰهِدُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ بِأَمۡوَٰلِكُمۡ وَأَنفُسِكُمۡۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ يَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡ وَيُدۡخِلۡكُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ وَمَسَٰكِنَ طَيِّبَةٗ فِي جَنَّٰتِ عَدۡنٖۚ ذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ  
 
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah 'Adn. Itulah keberuntungan yang besar (QS ash-Shaf [61]: 10-12)
 
۞إِنَّ ٱللَّهَ ٱشۡتَرَىٰ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ أَنفُسَهُمۡ وَأَمۡوَٰلَهُم بِأَنَّ لَهُمُ ٱلۡجَنَّةَۚ يُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَيَقۡتُلُونَ وَيُقۡتَلُونَۖ وَعۡدًا عَلَيۡهِ حَقّٗا فِي ٱلتَّوۡرَىٰةِ وَٱلۡإِنجِيلِ وَٱلۡقُرۡءَانِۚ وَمَنۡ أَوۡفَىٰ بِعَهۡدِهِۦ مِنَ ٱللَّهِۚ فَٱسۡتَبۡشِرُواْ بِبَيۡعِكُمُ ٱلَّذِي بَايَعۡتُم بِهِۦۚ وَذَٰلِكَ هُوَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ  
 
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar (QS at-Taubah [9]: 111)
 

Ancaman meninggalkan jihad

 
Dalam firman Allah dalam Al-Qur’an
 
قُلۡ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ وَإِخۡوَٰنُكُمۡ وَأَزۡوَٰجُكُمۡ وَعَشِيرَتُكُمۡ وَأَمۡوَٰلٌ ٱقۡتَرَفۡتُمُوهَا وَتِجَٰرَةٞ تَخۡشَوۡنَ كَسَادَهَا وَمَسَٰكِنُ تَرۡضَوۡنَهَآ أَحَبَّ إِلَيۡكُم مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَجِهَادٖ فِي سَبِيلِهِۦ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّىٰ يَأۡتِيَ ٱللَّهُ بِأَمۡرِهِۦۗ 
 
Katakanlah: "jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan NYA, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya“ (QS at-Taubah [9]: 24)
 
Dalil firman Allah yang lain:
 
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَا لَكُمۡ إِذَا قِيلَ لَكُمُ ٱنفِرُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱثَّاقَلۡتُمۡ إِلَى ٱلۡأَرۡضِۚ أَرَضِيتُم بِٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا مِنَ ٱلۡأٓخِرَةِۚ فَمَا مَتَٰعُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا فِي ٱلۡأٓخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ إِلَّا تَنفِرُواْ يُعَذِّبۡكُمۡ عَذَابًا أَلِيمٗا وَيَسۡتَبۡدِلۡ قَوۡمًا غَيۡرَكُمۡ وَلَا تَضُرُّوهُ شَيۡٔٗاۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ  
 
Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (QS at-Taubah [9]: 38-39)
 
وَقَٰتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ  
 
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (QS al-Baqarah [2]: 190)
 
وَقَٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةٞ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ كُلُّهُۥ لِلَّهِۚ  
 
Perangilah mereka supaya jangan ada fitnah (kekufuran) dan agar agama itu semata-mata hanya milik Allah (QS al-Anfal [8]: 39)
 

Pengertian jihad adalah perang

 
Dalam makna syar’i maka jihad adalah perang (al-qital) tidak perlu diartikan menjadi makna-makna yang lain sehingga menjadi simpang siur dan terkesan defensif apologetis
 
intihar : haram
 
Pernah ada kasus menimpa orang sebelum kalian; ada seseorang yang terluka, lalu mengambil sebilah pisau, kemudian dia gunakan untuk melukai tubuhnya hingga darahnya pun tidak mau berhenti, sampai akhirnya dia pun mati.
 
Allah berfirman: Hamba-Ku telah bergegas menemui-Ku karena ulahnya, maka Aku pun mengharamkan surga untuknya (HR al-Bukhari).
 

Pandangan bom syahid?

 
Al-Qurthubi menyatakan, Muhammad al-Hasan berkata, "Kalaupun ada seorang (mujahid) berperang menghadapi 1000 musuh kaum musyrik, sementara dia seorang diri, itu tidak masalah jika memang dia berambisi untuk meraih kemenangan atau menjadi tekanan bagi pihak musuh."
 
Beliau melanjutkan, "Jika aksi itu ada manfaatnya bagi kaum Muslim, lalu dirinya binasa demi kemuliaan agama Allah, serta menjatuhkan mental kaum kafir, maka hal itu merupakan kedudukan yang mulia
 

Jihad Yang Menggentarkan

 
وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا ٱسۡتَطَعۡتُم مِّن قُوَّةٖ وَمِن رِّبَاطِ ٱلۡخَيۡلِ تُرۡهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمۡ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمۡ لَا تَعۡلَمُونَهُمُ ٱللَّهُ يَعۡلَمُهُمۡۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ يُوَفَّ إِلَيۡكُمۡ وَأَنتُمۡ لَا تُظۡلَمُونَ  
 
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan) (QS al-Anfal [8]: 60)
 

Apakah jihad adalah terorisme?

 
Umar bin Khattab berkata ”agar pasukan tidak membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua; tidak melakukan aksi bumi-hangus; tidak menyembelih hewan kecuali untuk dimakan; tidak menebangi pepohonan, tidak menghancurkan bangunan, tempat peribadatan, dan sebagainya (Ibn Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, VI/304).
 
Siapa saja yang menganiaya ahli dzimmah, maka sesungguhnya akulah yang akan menjadi penuntutnya (al-Hadits) Ibnu Umar berkata "Rasulullah melarang tindakan membunuh wanita dan anak-anak (HR Bukhari)
 

Apakah jihad adalah terorisme?

 
وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنٗا مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدٗا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمٗا  
 
Siapa saja yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam; ia kekal di dalamnya; Allah pun murka kepadanya, mengutukinya, dan menyediakan baginya azab yang besar (QS an-Nisa’ [4]: 93)
 
وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ 
 
Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang haq (QS al-Israa' [17]: 33)
 

Kesimpulan : syarat jihad

 
jihad dilakukan dalam kondisi dan tempat peperangan (medan perang) 
jihad ditujukan kepada kaum kafir yang memerangi kaum muslim (kafir harbi) 
aksi apapun di dalam jihad tidak boleh mengorbankan kaum muslim dan semua yang dilarang rasul

Posting Komentar untuk "Pengertian Jihad dari Syariah, Bahasa, Hadits, Al-Qur’an Lengkap"