Menutup Aurat, Busana Muslim, Muslimah dalam Qur'an Hadits

Pengertian dan Makna Aurat. Pengertian menurut bahasa, aurat berati atau bermakna malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Apabila digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. 

Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan, dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.

menutup aurat
Makna Jilbab dan Busana Muslimah

Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan dalam bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, ĥijab, dan sebagainya.

Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada.

Perintah Menutup Aurat


Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-Aĥzāb/33: 32-33).

Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan mahramnya (Q.S. al-Aĥzāb/33:53).

Selanjutnya, karena istri-istri Nabi Muhammad saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, maka Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak   keluar rumah (Q.S. al-Ahzab/33:59).

Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang- orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.

DalilAl-Qur’an  dan  Hadis  tentang  Perintah  Berbusana  Muslim/ Muslimah

Firman Allah swt dalam Surat Q.S. al-Ahzab/33:59

“Wahai Nabi! Katakanlahkepadaistri-istrimu, anak-anakperempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Kandungan Q.S. al-Ahzab/33:59

Dalam ayat ini, Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik.

Pesan al-Qur’an ini datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy terhadap  para  mukminah  terutama  para  istri  Nabi  Muhammad  saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan.

Islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut ajakan al-Qur’ān untuk berjilbab. Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya.

Padahal Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat kedua-duanya.” (Hadis Saĥiĥ berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad).

Juga Firman Allah swt dalam Q.S. An-Nur/24:31

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra- putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra- putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki- laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang- orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Kandungan Q.S. an-Nur/24:31

Dalam ayat ini, Allah Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan menjaga ketiga hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya.

Pertama, menjaga pandangan. Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis yang lain, “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Swt., maka Allah Swt. akan memberinya ganti dengan manisnya iman di dalam hatinya.” (Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab Ad- Da’wa Dawa’ karya Ibnul Qayyim).

Panah yang dimaksud adalah pandangan liar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan haram. Al-Qur’ān memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak hati. Dalam hal ketidaksengajaan memandang sesuatu yang haram, Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di-hasan-kan oleh Syaikh al-Albani).

Kedua, menjaga kemaluan. Orang yang tidak dapat menjaga kemaluannya pasti tidak dapat menjaga pandangannya. Hal ini karena menjaga kemaluan tidak akan dapat dilakukan jika seseorang tidak dapat menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan  dari  zina  adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kehormatan. Karena dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya seperti orang tua, istri/suami, dan anak akan ikut tercemar.

“Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. al-Ma’ārij/70:29-31)

Allah Swt. sangat melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh. Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya: “Dan, janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. al-Isrā’/17:32).

Ketiga, menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt.  memerintahkan kepada setiap  mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan ma¥ram, kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat. Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita.

Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, maka kita akan beruntung.

Hadis dari Ummu ‘Aţiyyah

Dari Umu ‘A¯iyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fi¯ri dan A«¥a, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan.

Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan śalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” (H.R. Muslim).

Kandungan Hadis

Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi śalat ‘Īdul Fiţri dan ‘Īdul Adĥa, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau tidak memiliki jilbab. Bagi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa perlu melakukan śalat berjama’ah seperti yang lain. Wanita yang tidak mempunyai jilbab pun dapat meminjamnya dari wanita lain.

Hal ini menunjukkan pentingnya dakwah/khutbah  kedua  śalat ‘idain. Kandungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri.

Posting Komentar untuk "Menutup Aurat, Busana Muslim, Muslimah dalam Qur'an Hadits"