Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Berjamaah

Hal ihwal tentang pengertian shalat berjamaah telah diterangkan pada artikel tentang tata cara shalat berjamaah, keutamaan sholat berjamaah. Lalu bagaimana hukumnya, apabila shalat-shalat sunnah dikerjakan secara berjamaah?

Bolehkah shalat-shalat sunnah dikerjakan secara Berjamaah?

Sebagaimana dijelaskan alam kitab Syarh An-Niqayah karangan Al-Muhith, mengatakan bahwa mengerjakan shalat-shalat sunnah apapun jenis sholat sunnahnya secara berjamaah secara mutlak tidaklah makruh mengikuti imam dalam shalat-shalat sunnah.

Baca juga  

Dalam dalil hadits Nabi saw. riwayat Bukhari Muslim, bahwa Rasulullah saw. sangat jelas mensyari’atkan shalat sunnah dikerjakan secara berjamaah, akan tetapi dengan syarat dan ketentuan bahwa shalat sunnah dengan berjamaah ini tidak dijadikan sebagai kebiasaan secara terus-menerus. Hal ini dikarenakan bahwa ibadah shalat sunnah ini lebih utama atau afdhal apabila dikerjakan secara sendirian atau munfarid. Pensyari’atan mengerjakan sholat sunnah secara berjamaah oleh Rasulullah saw, ini dianjurkan pada qiyamul lail atau sholat malam di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari Muslim). 

http://islamiwiki.blogspot.co.id/
Sehingga shalat sunah di luar Ramadan juga mengikuti keutamaan berjamaah shalat sunah di bulan Ramadan, sebagai ukuran keutamaan melakukan ibadah-ibadah tathawwu’ sepanjang tahun.

Juga dari Sayyidina Anas bin Malik meriwayatkan sebuah hadits yang menerangkan bahwa nenek Anas bin Malik yang bernama Mulaikah, mengundang Nabi Muhammad SAW untuk keperluan memakan makanan yang dimasak untuk Nabi. Kemudian setelah memakan makanan, Nabi saw. bersabda:

Berdirilah kalian, aku akan shalat untuk kalian. Kemudian Anas berkata: Maka aku bangkit mengambil tikar kami yang telah usang karena lama dipakai, kemudian aku memercikkan air ke tikar tersebut. Kemudian Rasulullah berdiri, sedangkan aku dan seorang yatim bershaf di belakang beliau dan nenek di belakang kami. Rasulullah shalat untuk kami dua rakaat kemudian beliau pulang. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dari keterangan yang bersumber dari dalil-dalil hadits Nabi di atas, maka jelaslah bahwa hukum shalat-shalat sunnah yang dikerjakan secara berjamaah hukumnya adalah diperbolehkan, terutama untuk memberikan contoh teladan dan memberikan dorongan atau motivasi kepada orang lain. Akan tetapi, menurut keterangan dalil hadits sebelumnya yang menerangkan bahwa sholat sunnah yang dikerjakan secara berjamaah ini tidak dijadikan sebagai kebiasaan secara terus menerus/ dan shalat-shalat sunnah ini lebih utama dikerjakan secara sendirian.

Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Berjamaah"