Tidak Masuk Surga hanya Karena Satu Rupiah

Jalan masuk surga memang beragam rupanya. Surga adalah merupakan tujuan akhir dalam pengembaraan manusia di muka bumi ini. Di muka bumi ini manusia menempuh jalan yang begitu jauh untuk menuju kehidupan yang kekal kelak nanti di dunia akhirat yang kekal dan abadi. Apakah kehidupan kekal di akhirat nanti seseorang masuk ke dalam surga atau masuk ke dalam neraka? Semua tergantung dari amal ibadahnya selama mengarungi kehidupan dunia. 

Baca juga

Mengenai bahasan pada tema di atas, dalam sebuah kitab sahih Muslim, dijelaskan oleh Rasulullah Muhammad saw. melalui sabdanya yang diriwayatkan sahabat Abu Umamah al-Bahili yang artinya:

Barangsiapa yang merampas hal seorang Muslim dengan sumpahnya, maka Allah akan menetapkan dia masuk ke dalam neraka dan mengharamkan surga” kemudian seorang sahabat bertanya, meskipun yang dirampas hanya sesuatu yang sedikit/kecil, ya Rasululllah? Kemudian Nabi berkata: meskipun hanya sebatang kayu arak.

Kayu arak umumnya adalah kayu yang digunakan untuk bersiwak atau menggosok gigi. Di masyarakat arab harga kayu arak ini sangatlah murah. Dengan berdasarkan pada penjelasan hadits Nabi saw. di atas, memberikan satu arti bahwa merampas harta seseorang dengan cara yang tidak sah dan dalam jumlah yang sangat kecil sekalipun akan dapat membawa seseorang terjerumus ke dalam neraka kelak nanti di akhirat dan diharamkan masuk surga. 

http://islamiwiki.blogspot.com/
Sehingga apabila seseorang merampas, mengambil harta milik orang lain dengan cara yang tidak sah, walaupun hanya satu sen atau satu rupiah saja, maka Allah mengharamkan bagi seseorang ini masuk ke dalam surga, apalagi apabila merampas harta orang lain yang dalam jumlah jutaan hingga milyaran rupiah seperti korupsi, menipu, dan lain sebagainya.

Baca Juga

Dalam penjelasan hadits Nabi saw. di atas, terdapat dua hal dalam perampasan harta, yaitu harta milik orang muslim dan merampas harta dengan menggunakan sumpah. Hal ini berdasarkan pada sebuah kisah pada jaman Nabi Muhammad saw. yang menceritakan tentang merampas harta. Kisah tersebut secara ringkasnya adalah sebagai berikut :

Ada dua orang keluarga Muslim di kota Yaman yaitu orang dari Hadramaut dan seorang dari suku Kindah. Kedua orang ini bersengketa dan memperebutkan sebidang tanah. Berkata seorang dari Hadramaut kepada Nabi saw. bahwa seorang Kindah telah merampas tanah warisan dari ayahnya. Akan tetapi seorang dari Kindah juga mengatakan bahwa tanah itu adalah tanah miliknya, dan orang Hadramaut tidak mempunyai hak atas tanah tersebut. Mendengar demikian, Rasul saw. kemudian menanyakan kepada orang Hadramaut mengenai bukti kepemilikan atas sebidang tanah yang sedang disengketakan. Kemudian orang dari Hadramaut menjawab bahwa dia tidak mempunyai buktinya. Maka kemudian Nabi mempersilahkan kepada orang dari Kindah untuk bersumpah terhadap kepemilikan tanah.


Mendengar demikian, orang dari Hadramaut berkata kepada Nabi, bahwa orang dari Kindah tersebut berbuat curang dengan mengatakan bahwa orang Kindah tersebut tidak mempedulikan dengan sumpah yang diucapkan serta tidak menjaga diri dari perbuatan haram yang dilarang. Kemudian Nabi berkata kepada seorang dari Hadramaut bahwa tidak ada jalan yang dapat ditempuh selain cara tersebut. Rasul saw. kemudian menyuruh orang Kindah bersumpah sembari bersabda dengan mengatakan sebagaimana bunyi dalil Hadits di atas : 

“Barangsiapa yang merampas tanah dengan cara dzalim, maka di akhirat nanti Allah akan memurkainya.”

Mengenai dalil hadits di atas, terdapat beberapa versi hadits yang dikarenakan dari perbedaan sumber yang diucapkan oleh para sahabat, akan tetapi substansi dan esensinya adalah sama. 

Juga diterangkan dalam hadits Nabi yang lain yaitu:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Artinya: Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya (Hadits sahih-HR. Ahmad).

Di dalam Al-Qur’an juga banyak sekali dalil yang mengharamkan merampas harta orang lain dengan jalan kebatilan, di antaranya adalah sebagai berikut:

وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ 

Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. QS. Al-Baqarah: 188.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. QS. An-Nisa: 29

Baca juga 

Dari keterangan dalam Al-Qur’an dan dijelaskan juga dalam dalil Hadits Nabi Muhammad saw. maka jelaslah bahwa mengambil atau merampas harta orang lain dengan cara yang bathil atau dengan cara yang tidak halal/benar meskipun jumlahnya sangat kecil hanya satu rupiah, maka Allah akan mengharamkannya untuk masuk surga dan ditempatkan mereka ke dalam neraka. Semoga dengan keterangan dari al-Qur’an dan dari dalil hadits Nabi dapat menggugah dan selalu mengingatkan diri kita untuk tidak melakukan perbuatan merampas harta orang lain dengan jalan yang tidak benar seperti korupsi, menipu, bersumpah palsu yang dapat menghalangi pribadi seseorang masuk surga dan menjerumuskan seseorang masuk ke dalam neraka.

1 komentar untuk "Tidak Masuk Surga hanya Karena Satu Rupiah"

  1. Saya baru saja ditipu orang. Semoga orang yg menipu saya insyaf. Dan saya juga bisa belajar sabar

    BalasHapus