Hukum berziarah ke kubur bagi laki-laki hukumnya adalah sunnah. Hal ini berdasarkan dalil hadits sabda Nabi yang artinya : "Pernah aku melarang kamu sekalian berziarah kubur, maka berziarahlah kamu ke sana" dan juga hadits riwayat at-Tirmidzi yang artinya : "karena sesungguhnya berziarah kubur itu mengingatkan akhirat".
Lalu bagaimana hukum ziarah kubur bagi wanita?
Dalam riwayat dalil hadits Abu Daud dan lainnya, meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas RA.dia berkata:
لَعَنَ اللهُ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ
Allah melaknati para wanita yang berziarah kubur.Dalil lainnya adalah berbunyi :
عن انس ابن مالك رضي الله عنه، مرّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم بامرأة عند قبر وهي تبكى،فقال : إتّقى الله واصبرى! (رواه بخارى
Artinya : Shahabat Anas bin Malik ra. berkata :Nabi Muhammad saw pernah melewati seorang wanita sedang menangis di samping sebuah makam, kemudian beliau bersabda : takutlah hai wanita kepada Allah dan sabarlah.
Mengenai perempuan atau wanita yang berziarah kubur hukumnya adalah makruh. Hukum makruh artinya adalah sebaiknya tidak dikerjakan dan lebih baik untuk tidak dikerjakan. Hal ini disebabkan karena perempuan atau wanita lebih besar berpotensi kemungkinan akan mempertontonkan dirinya, melolong-lolong dan menjerit-jerit, menangis, bersuara karena sifat wanita yang lebih rentan perasaannya.
Bentuk tubuh wanita dari atas hingga bawah adalah merupakan aurat hingga suara yang indah bisa menimbulkan fitnah dan dorongan bagi kaum laki-laki, serta dapat menimbulkan fitnah dan timbul syahwat apabila terjadi desak-desakkan, dengan lelaki karena berkerumunnya lawan jenis.
Namun demikian, mereka masih disunnahkan berziarah ke makam Rasulullah SAW. Dan patut disamakan pula dalam hal ziarah ke makam atau kubur para Nabi dan orang-orang sholeh yang lain dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak mempertontonkan diri, membuka aurat, berdandan yang berlebihan, memakai wangi-wangian sehingga bisa menimbulkan dosa lewat mata dan pikiran bagi kaum lelaki.
- Bercampuraduk, berdesak-desakan dan berhimpit-himpit dengan para lelaki
- Bersuara keras, yang berpotensi menimbulkan fitnah. Dan hal ini umumnya sering terjadi pada saat wanita berziarah.
- Dapat menjaga dirinya dari segal fitnah dan hal-hal yang dilarang agama.
- Tidak ikut mengiring jenazah ke pemakaman atau kuburan. Larangan ini bukan sepenuhnya haram tapi mempunyai hukum makruh
عن أمّ عطيّةرضي الله عنها قالت : نهينا عن إتّباع الجنائز ولم يعزم علينا (بخارى
Artinya : Berkata sahata Ummi 'Athiyyah ra. bahwa kami dilarang untuk mengiring jenazah dan memang tidak ditetapkan untuk kami.
Dan perlu diketahui juga bahwa pada dasarnya orang yang berziarah ke kubur atau makam adalah tidak untuk tujuan mendapatkan pertolongan dari mayit atau ahli kubur dan juga tidak untuk mendapatkan nasehat dari yang tidak berbicara (mayit).
Dari beberapa hadits di atas, dapat di ambil suatu pengertian bahwa pada dasarnya Nabi tidak melarang seorang wanita untuk berziarah ke pemakaman atau kuburan, namun beliau hanya menasehati kaum wanita. Sekalipun kaum wanita tidak dilarang untuk berziarah ke makam, namun harus dan perlu diingat serta dijaga akan keselamatan dan penjagaan dirinya dari segala macam fitnah, dan hal-hal yang dilarang oleh agama seperti yang disebutkan di atas, serta harus dapat menjaga kesopanan berziarah dan juga menjaga kehormatan wanita.
Posting Komentar untuk "Hadits Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita"