Hukum Emas, Perak sebagai Tempat Makan/Minum

Mungkin di dunia ini pernah kita jumpai adanya bejana yang terbuat dari emas dan perak. Apa hukum dari penggunaan bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk tempat makan dan minum? Berikut ini adalah hadits Nabi mengenai hal tersebut.

Bejana-bejana emas dan perak, adalah haram

Dalil mengenai haramnya penggunaan emas dan perak untuk makan dan minum adalah sebagai berikut :

Muslim, dalam Shahih-nya. meriwayatkan dari Ummu Salamah ra. dari Hanulullah saw. bahwa beliau bersabda:

إِنَّ الَّذِيْ يَأْكُلُ أَوْ يَشْرَبُ فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِيَ بَطْنِهِ نَارَ  جَهَنَّمَ

"Sesungguhnya orang yang makan atau minum dalam bejana emas dan perak, pada hakikatnya ia sedang memasukkan api neraka jahannam ke dalam perutnya".

Dalil hadits yang lainnya antara laian : Al-Bukhari meriwayatkan dari Hudzaifah, ia berkata:

   
نَهَانَا رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْرَبَ فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ٬ وَأَنْ نَأْكُلَ فِيْهَا ٬ وَنَهَانَا عَنْ لُبْسِ الْحَرِيْرِ وَالدِّيْبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ ٬  وَقَالَ ׃ هُوَلَهُمْ ﴿أَيْ مِنْ الْكُفَّارُ﴾ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الاَخِرَةِ ٠

"Rasulullah saw. melarang kami minum dari bejana emas dan perak, dan makan daripadanya, dan melarang kami memakai sutera yang tipis dan tebal dan duduk di atasnya". Beliau juga bersabda, "Benda-benda tersebut adalah kepunyaan orang-orang kafir di dunia, dan kepunyaan kita di akherat".

Dari hadits ini jelas bahwa menjadikan emas dan perak se­bagai tempat makan-minum, dan membuat tempat duduk dari sutera asli, adalah haram.

Pengharaman ini mencakup laki-laki dan perempuan. Hikmahnya adalah: Pensucian rumah Muslim dari materi mewah yang tercela, dan menghindarkan gejala ke­sombongan dan kecongkakan yang dimurkai Allah.

Posting Komentar untuk "Hukum Emas, Perak sebagai Tempat Makan/Minum"