Hukum Laki-Laki Memakai Emas dan Sutera

Dalil hadits mengenai hukum tentang laki-laki yang memakai emas dan pakaian sutera, sebuah hadits  Nabi, Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah meriwayat­kan dari Ali ra. berkata:

أَخَذَ النَّبِيِّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرِيْرًا فَجَعَلَهُ فِى يَمِيْنِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِى شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ ׃ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِيْ٬ وَزَادَ ابْنُ مَاجَهْ ׃ حِلُّ لإِنَاثِهِمْ٠

Rasulullah saw. mengambil sutera dan memegangnya dengan tangan kanannya, dan mengambil emas dan memegangnya de­ngan tangan kiri, kemudian bersabda, "Dua macam benda ini diharamkan bagi umatku yang laki-laki". Ibnu Majah menam­bah: "Dan dihalalkan bagi umatku yang wanita".
Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melihat se­bentuk cincin terbuat dari emas pada jemari seorang laki-laki, maka beliau mencopotnya, melemparkannya dan bersabda:

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ٬ فَقِيْلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَاذَهَبَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ اِنْتَفِعْ بِهِ٬ قَالَ لاَوَ اﷲِ٬ لاَآخُذُهُ وَقَدْ طَرَحَهُ  رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ٠

"Dengan sengaja salah seorang dari kamu ke neraka, maka ia menyimpannya (api tersebut) pada tangannya". Setelah Ra­sulullah saw. pergi, dikatakan kepada laki-laki itu, "Ambillah cincinmu itu, dan ambillah manfaatnya". Laki-laki itu ber­kata, "Tidak. Demi Allah, saya tidak akan mengambilnya, sedang Rasulullah saw. telah melemparkannya".

Al-Bukhari meriwayatkan dari Hudzaifah ra. ia berkata:

نَهَانَا النَّبِيِّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْرَبَ فِىْ آنِيَةِ الفِضَّةِ وَأَنْ نَأْكُلَ فِيْهَا ٬ وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيْبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ٠

"Rasulullah saw. melarang kami minum dari bejana perak, dan makan dengan bejana perak, beliau juga melarang kami memakai sutera (biasa) dan sutera yang berlukis, dan juga melarang kami untuk duduk di atasnya".

Muslim meriwayatkan dari Ali ra. berkata:

نَهَانِيْ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ٠

"Rasulullah saw. melarangku memakai cincin emas".

Yang dimaksud dengan diharamkannya sutera, adalah su­tera asli yang diambil dari ulat sutera. Sedang sutera (buatan), memakainya tidak haram.

Sutera yang diharamkan ini dikecualikan lagi. Yakni sutera yang dicampur dengan bahan lain yang kadar kedua bahan itu harus sama. Demikian pula mengkombinasikannya dengan kain untuk model atau menambal, selama tidak melebihi berat baju. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Ibnu Abbas ra. ia berkata:

إِنَّمَا نَهَى رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الثَّوْبِ الْمُصَمَّتِ مِنَ الْحَرِيْرِ ﴿أَيْ الْحَرِيْرِ الْخَالِصُ﴾ ، فَأَمَّاالْعَلَمَ مِنَ الْحَرِيْرِ ، وَسَدَى الثَّوْبَ ، فَلاَ بَأْسَ بِهِ ٠

"Sesungguhnya Rasulullah saw. hanya melarang baju yang dibuat dari sutera asli (yang semuanya dari sutera), adapun bendera dari sutera dan pinggiran baju maka itu tidak meng­apa".

Dibolehkan bagi laki-laki memakai sutera asli jika dalam keadaan terpaksa, seperti untuk menolak kurap dan kudis (gatal-gatal), atau melindungi dari panas atau dingin yang membahaya­kan. Atau, untuk menutup aurat jika tidak mendapatkan penutup lainnya.) Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al- Hukhari dari Anas ra. ia berkata:

رَخَّصَ النَّبِيِّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ ٬وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِى لُبْسِ  الْحَرِيْرِ لِحُكَّةٍ بِهِمَا ٠

"Rasulullah saw. memberi keringanan kepada Zubair dan Abdu'r-Rahman dalam memakai sutera, karena keduanya menderita kudis".

Emas dan sutera diharamkan hanya kepada laki-laki. Adapun kaum wanita, boleh memakainya.

Sedang memakai cincin perak, maka dibolehkan, bahkan disunatkan, selama tidak melewati batas berlebihan.) Dan yang paling afdhal, memakai pada kelingking tangan kanan, seperti tersebut dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Ibnu Umar ra. Dalam hadits itu disebutkan:

٠٠٠ثُمَّ اتَّخَذَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتِمًا مِنْ فِضَّةٍ ٬ فَاتَّخَذَ النَّاسُ خَوَاتِيْمَ الْفِضَّةِ ٬ فَلَبِسَ الْخَاتِمَ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبُوْ بَكْرٍ٬  ثُمَّ عُمَرُ٬ ثُمَّ عُمَرُ٬ ثُمَّ عُثْمَانُ حَتَّى وَقَعَ مِنْ عُثْمَانُ فِى بِئْرِ أَرِيْسٍ٠

“kemudian Rasulullah saw. mengambil cincin (membuat) dari perak. Maka, para sahabat pun ikut meniru membuat cincin dari perak. Cincin Nabi itu (setelah beliau wafat) kemu­dian dipakai oleh Abu Bakar, kemudian Umar, dan kemudian Utsman; sehingga riwayat cincin Nabi itu habis ketika dipakai Utsman, kemudian jatuh ke dalam sumur Aus".

Alasan diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki ada­lah untuk menjauhi sifat feminin yang tidak sesuai dengan keper­kasaan laki-laki, di samping memerangi kemewahan yang dapat mengakibatkan kehancuran. Juga untuk mencegah gejala saling berbangga dan menyombongkan diri yang terdapat pada jiwa manusia, menjaga persediaan emas dunia dari kepunahan di setiap tempat dan saat.

Kedua benda ini, dihalalkan bagi kaum wanita, untuk meme­lihara sifat feminin mereka, menumbuhkan gharizah (naluri) cinta memiliki, dan memenuhi naluri mereka yang mencintai perhiasan. Juga untuk daya tarik suami dengan penampilan yang bagus dengan bentuk yang menawan.

Posting Komentar untuk "Hukum Laki-Laki Memakai Emas dan Sutera"