Zakat sebagai Pembebas Jalan

Berkenaan dengan zakat , Allah berfirman: 

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (at-Taubah [9]: 103) 

zakat adalah saudaranya shalat. Oleh karena itu, dalam beberapa ayat al-Qur’an dan hadist nabi, penyebutan zakat selalu diiringi dengan shalat, seperti dalil dalam firman Allah berikut ini

“Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (at-Taubah [9]: 5) 

“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (at-Taubah [9]: 11)

Secara zhahir makna ayat ini adalah orang yang tidak mengerjakan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka tidak diberikan kebebasan untuk berjalan, akan tetapi harus diperangi. Karena mereka bukanlah saudaramu seiman dan seagama.

Abu Bakar ash-Shiddiq ra., berkata: “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dengan zakat.” (HR. Bukhari – Muslim) 

Perkataan ini sesuai dengan hadis nabi di atas. “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusanNya, mendirikan shalat dan membayar zakat. Apabila mereka melakukan itu maka mereka terjaga dariku darah dan hartanya, kecuali berkaitan hukum Islam (had) dan hisab mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari – Muslim)

Diriwayatkan oleh Ibn Abbas ra., ketika Nabi saw mengirim Mu’adz ke Yaman, beliau berkata:

“Serulah mereka kepada syahadat bahwa Tiada tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Apabila mereka mentaatimu untuk melakukan itu, beritahu kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka shalat lima waktu sehari semalam. Apabila mereka mentaatimu untuk melakukan itu, beritahu kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka sedekah dari harta-harta mereka. Mengambil harta dari orang-orang kaya diantara mereka dan mengembalikan kepada orang-orang miskin diantara mereka.” (HR. Bukhari-muslim)

Ketahuilah! Zakat itu dibagi menjadi dua: zakat harta dan zakat badan. Zakat harta berkaitan dengan lima macam: zakat emas dan perak (naqdain), perdagangan, zakat buah-buahan seperti korma dan anggur, zakat pertanian dan binatang seperti onta, sapi dan kambing.

Adapun nisab (ukuran zakat) dari ini semua berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra.,: dia bercerita bahwa Abu Bakar ra., menulis surat kepadanya: “Ini (zakat) adalah sedekah wajib yang telah diwajibkan oleh Rasulullah saw atas semua kaum muslimin sebagaimana diperintahan Allah kepada RasulNya:
  • (Zakat Onta) dalam 24 ekor unta dan kurang darinya: Setiap 5 ekor unta (mengeluarkan zakat) 1 kambing berumur satu tahun. Apabila jumlahnya sampai 25 unta sampai 35 unta, zakatnya adalah 1 unta bintu mahadh (unta betina berumur 1 tahun memasuki 2 tahun). Apabila tidak ada maka (diganti) 1 unta ibn labun (unta jantan berumur 2 tahun memasuki 3 tahun. Apabila jumlahnya sampai 36 unta sampai 45 unta, zakatnya 1 unta bintu labun (unta betina berumur 2 tahun memasuki 3 tahun). Apabila jumlahnya sampai 46 unta sampai 60 unta, zakatnya 1 unta hiqqah (unta betina berumur 3 tahun memasuki 4 tahun). Apabila jumlahnya sampai 61 unta sampai 75 unta, zakatnya 1 unta jaz’ah (unta betina berumur 4 tahun memsauki 5 tahun). Apabila jumlahnya sampai 76 unta sampai 90 unta, zakatnya 2 unta labun. Apabila jumlahnya sampai 91 unta sampai 120 unta, maka setiap 40 zakatnya 1 unta bintu labun dan setiap 50 unta zakatnya 1 unta hiqqah. Barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali 4 ekor maka tidak wajib baginya zakat, kecuali apa yang dikehendaki Tuhannya (sedekah sunah).
  • (Zakat kambing) Dalam zakat kambing sebagai binatang ternak. Apabila jumlahnya 40 kambing sampai 120 kambing, zakatnya 1 kambing berumur 1 tahun. Apabila jumlahnya lebih dari 120 kambing sampai 200 kambing, zakatnya 2 kambing. Apabila jumlahnya lebih dari 200 kambing sampai 300 kambing, zakatnya 3 kambing. Apabila jumlahnya lebih dari 300 kambing, maka setiap 100 kambing zakatnya 1 kambing. Apabila kambing peliharaan seseorang kurang dari 40 kambing, maka tiaklah wajib baginya mengeluarkan zakat kecuali apa yang dikehendaki Tuhannya.”
  • (Zakat sapi) Diriwayatkan oleh Mu’adz bin Jabal ra., ketika Rasulullah saw mengirimnya ke Yaman, beliau memerintahkan kepadanya untuk mengambil setiap 30 sapi, 1 sapi tabi’ atau tabi’at (sapi laki-laki atau betina berumur 1 tahun). Dan setiap 40 sapi, 1 sapi musinnah (sapi betina berumur 2 tahun). (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibn Majah dan Ibnu Hibban)
  • (Zakat dirham dan dinar) Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib ra., Rasulullah saw., bersabda: “Apabila kamu memiliki 200 dirham dan telah sampai haulnya (satu tahun) maka zakatnya 5 dirham. Atau, kamu tidak memiliki sesuatu dari emas, sampai kamu memiliki 20 dinar dan telah sampai haulnya, maka zakatnya setengah dinar. Sedangkan, apaila lebih maka hitungannya seperti itu.” (HR. Abu Daud)
  • (Zakat Tanaman) Diriwayatkan oleh Sa’id al-Khudri ra., Rasulullah saw., bersabda: “Tidaklah kurang dari 5 wasaq dari buah-buahan dan biji-bijian terkena zakat.” (HR. Muslim) Diriwayatkan oleh Ibn Umar ra., Rasulullah saw., bersabda: “Tanaman yang disirami hujan dan mata air atau tidak disirami sendiri, maka zakatnya 1/10. Apabila disirami dengan timba maka zakatnya 1/20.” (HR. Bukhari)
Zakat Fitrah

Yang dimaksud dengan zakat badan adalah zakat fitrah. Berdasarkanm hadits nabi yang diriwayatkan oleh Ibn Umar ra., dia berkata: “Rasulullah saw., mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari korma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa dari kaum muslimin. Rasulullah juga memerintahkan untuk mengerluarkannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ied.” (HR. Bukhari – Muslim) 

Posting Komentar untuk "Zakat sebagai Pembebas Jalan"