Berapa Nishab dan Kadar Zakat Hewan Ternak?

Pada artikel sebelumnya tentang harta yang wajib dizakati telah kita ketahui bahwa binatang ternak, yang dimaksud ialah: unta, sapi dan kambing. 

UNTA

Adapun unta, nishabnya yang pertama-tama ialah bila seseorang memiliki 5 ekor. Artinya, kalau kurang dari itu maka tidak wajib dizakati. Selanjutnya, zakatnya semakin bertambah bila bilangan unta itu semakin banyak. Perhatikanlah tabel berikut ini:



Nishab
ZAKATNYA
5   
9 ekor
1 ekor kambing
10 —
14 ekor
2 ekor kambing
15 —
19 ekor
3 ekor kambing
20 —
24 ekor
4 ekor kambing
25 —
35 ekor
1 ekor unta Bintu Makhadh
36 —
45 ekor
1 ekor unta Bintu Labun
46 —
60 ekor
1 ekor unta Hiqah
61 —
75 ekor
1 ekor unta Jadz'ah
76 —   90 ekor
2 ekor unta Bintu Labun
91 —  120 ekor
2 ekor unta Hiqah


Keterangan :
  • Kambing yang dikeluarkan sebagai zakat boleh berupa anak domba berumur 1 tahun, atau anak kambing biasa yang berumur 2 tahun. 
  • Bintu Mikhadh: unta betina yang berumur 1 tahun, masuk tahun kedua. 
  • Bintu Labun: unta betina berumur 2 tahun, masuk tahun ketiga. 
  • Hiqah: unta betina berumur 3 tahun, masuk tahun keempat. 
  • Jadz'ah: unta betina berumur 4 tahun, masuk tahun kelima. 
Berikutnya, setiap kali jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya ditambah seekor bintu labun, dan setiap kali bertambah 50 ekor, zakatnya ditambah seekor hiqah. Jadi, kalau jumlah unta mencapai 170 ekor umpamanya, maka bila telah berulang tahun, zakatnya adalah 3 ekor bintu labun dan seekor hiqah. Karena 170 ekor unta itu memuat 3 X 40 dan 1 X 50.

Dalilnya:

Adapun dalil dari keterangan tersebut di atas ialah sebuah atsar yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (1386), dari Anas RA, bahwasanya Abu Bakar RA telah menulis untuknya surat seperti tersebut di bawah ini, ketika beliau mengirimnya ke al-Bahrain untuk menghimpun zakat:

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah Yang Pengasih Maha Penyayang. Inilah kewajiban zakat yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin, dan yang telah diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya. Maka, barangsiapa memintanya dari kaum muslimin sebagaimana mestinya, maka hendaklah zakat itu diberikan kepadanya. Dan barangsiapa meminta lebih dari itu, maka janganlah diberi: "Untuk 24 ekor unta atau kurang, zakatnya berupa kambing, tiap-tiap 5 ekor unta, seekor kambing. Lalu, apabila telah mencapai 25 sampai dengan 35 ekor, zakatnya seekor unta betina bintu makhadh. Kalau di antara unta-unta itu tidak ada bintu makhadh, maka seekor unta jantan ibnu labun. Lalu, apabila telah mencapai 36 sampai dengan 45 ekor, zakatnya seekor unta betina bintu labun. Selanjutnya, apabila telah mencapai 46 sampai dengan 60 ekor, zakatnya seekor hiqah yang telah patut disetubuhi pe- jantannya. Terus, apabila telah mencapai 61 sampai dengan 75 ekor, zakatnya seekor jadz 'ah. Lalu, apabila telah mencapai 76 sampai dengan 90 ekor, zakatnya 2 ekor bintu labun. Seterusnya, apabila telah mencapai 91 sampai dengan 120 ekor, zakatnya 2 ekor hiqah yang telah patut disetubuhi pejantannya. Terus, apabila telah lebih dari 120 ekor, untuk tiap-tiap 40 ekor, seekor bintu labun, dan untuk tiap-tiap 50 ekor, seekor hiqah'

SAPI 

Adapun sapi, nishabnya yang terendah adalah 30 ekor. Jadi, kalau kurang dari itu tidaklah wajib dizakati. Selanjutnya, sapi yang wajib di-keluarkan sebagai zakat semakin bertambah sesuai dengan standar tertentu, manakala jumlah sapi semakin banyak.

Perhatikanlah tabel berikut ini:


Nisabnya
Zakatnya
30 - 39 ekor
seekor sapi jantan atau betina tabi'
40 - 59 ekor
seekor sapi betina musinnah
60 - 69 ekor
2 ekor tabi'
70 - 79 ekor
seekor musinnah dan seekor tabi*
80 -89 ekor
2 ekor musinnah
90  – 99 ekor
3 ekor tabi’
100109 ekor
Seekor musinnah dan 2 ekor tabi’
110 - 119 ekor
2 ekor musinnah dan seekor tabi’



Keterangan :
  • Tabi' ialah sapi berumur 1 tahun menginjak tahun kedua. 
  • Musinnah ialah sapi berumur 2 tahun menginjak tahun ketiga. 
Demikian seterusnya, tiap-tiap bertambah 30 ekor, maka zakatnya ditumbuh seekor tabi', dan tiap-tiap bertambah 40 ekor, zakatnya di tambah seekor musinnah.

Dalilnya ialah sebuah atsar riwayat at-Tirmidzi (623) dan Abu Daud (1576) dan lainnya, dari Mu'adz RA, dia berkata:

 بَعَثَنِىْ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِلَى الْيَمَنِ ، فَاَمَرَنِىْ اَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِيْنَ بَقَرَةً تَبِْعًا اَوْتَبِيْعَةٌ ، وَ مِنْ كُلِّ اَرْبَعِيْنَ بَقَرَةً مُسِنَّةً٠ 

Artinya: "Pernah aku diutus Rasulullah SAW ke Yaman. Aku disuruh me-mungut dari tiap-tiap 30 ekor sapi, seekor sapi jantan atau betina tabi', dan dari tiap-tiap 40 ekor sapi, seekor sapi musinnah.

KAMBING 

Adapun kambing barulah dizakati apabila jumlahnya telah menca-pai 40 ekor. Pada saat itu wajib dikeluarkan zakatnya seekor. Selanjutnya, zakat yang wajib dikeluarkan semakin bertambah, manakala jumlah kambing semakin banyak, sesuai dengan standar tertentu sebagai berikut:



40 - 120 ekor
1 ekor kambing domba berumur setahun atau 1 ekor kambing biasa yang ber­umur dua tahun.
121 - 200 ekor
2 ekor kambing.
201 - 3(X) ekor
3 ekor kambing.


Nishab Zakatnya

Seterusnya, zakat yang wajib dikeluarkan semakin bertambah ber-dasarkan standar tertentu, yaitu: tiap-tiap 100 ekor, seekor. Maksudnya, tiap kali jumlah kambing bertambah 100 ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan bertambah pula seekor kambing.

Dalilnya:

Dalilnya ialah hadits al-Bukhari (1386) dari Anas RA, yaitu surat Abu Bakar RA untuknya, beberapa penggalan dari surat itu telah kita cantumkan di atas, sedang pada bagian lain dinyatakan:

Artinya: "Mengenai zakat kambing - yakni kambing yang digembalakan apabila ada 40 sampai dengan 120 ekor, zakatnya seekor. Apabila lebih dari 120 sampai dengan 200 ekor, maka zakatnya 2 ekor. Lalu, apabila lebih dari 200 sampai dengan 300 ekor, zakatnya 3 ekor. Seterusnya, apabila lebih dari 300 ekor, maka untuk tiap-tiap 100 ekor, seekor. Jadi, apabila gembalaan seseorang kurang seekor saja dari 40 ekor kambing, maka tidak wajib dizakati, kecuali bila pemiliknya menghendaki"

Sa’imatiha: kambing gembalaan yang digembalakan di padang rumput yang halal.

Syarat-Syarat Khusus bagi Wajibnya Zakat Ternak

Di atas telah diterangkan syarat-syarat umum bagi wajibnya zakat, dengan judul: Orang Yang Berkewajiban Zakat. Hanya saja, untuk wajibnya zakat ternak ada syarat-syarat tambahan lainnya, di samping syarat-syarat umum tersebut di atas, yaitu:
  • Makanannya dari penggembalaan, yakni digembalakan di padang rumput yang halal, lebih sering'di tahun itu, di mana hidup dan kesehatannya tidak bergantung pada pemeliharaan yang lebih dari itu. Karena hadits al-Bukhari di atas menyatakan:
 فِى سَائِمَتِهَا 
Artinya: "Pada kambing yang digembalakan"
  • Ternak itu dipelihara untuk memperoleh susunya, atau anaknya, atau dagingnya, bukan untuk dipekerjakan. Jadi, kalau dipekerjakan, seperti untuk membajak, mengangkut beban atau menimba air umpamanya, maka tidaklah wajib dizakati. 
Dalilnya ialah sabda Nabi SAW dalam sebuah hadits shahih:
 لَيْسَ فِى الْبَقَرِ الْعَوَامِلَ شَىءٌ 
Artinya: "Pada sapi yang bekerja tidak ada kewajiban apa-apa. " (H.R. ath-Thabrani) 
Kemudian, ternak-ternak yang lain dikiaskan kepada sapi.
  • Untuk persyaratan ulang tahun yang merupakan syarat umum zakat ternak ada yang dikecualikan, yaitu bayi-bayi yang lahir dari induknya di tengah tahun. Untuk wajibnya zakat anak-anak ternak ini tidak dipersyaratkan melewati tahun baru terhitung sejak lahirnya, iciapi dizakati saja bersama yang sudah besar-besar pada akhir tahun iiu, karena mereka mengikuti induknya. Sedang pengikut itu dihukumi sama seperti yang diikuti.