Harta yang Wajib diZakati

Prinsip yang harus diperhatikan dalam hal macam-macam harta yang wajib dikeluarkan zakat.

Sesungguhnya prinsip yang mendasari Zakat Mal (zakat harta) ialah pertumbuhan. Maksudnya, tiap-tiap harta yang bisa tumbuh dan berkembang, maka ia dikenai kewajiban zakat, dan tiap-tiap harta tetap yang tidak bisa tumbuh lagi, maka tidaklah dikenakan kewajiban zakat. 

Hikmat dari memperhatikan prinsip ini jelas. Karena apabila harta tetap wajib dikeluarkan zakatnya, maka ia akan habis dizakatkan lebih kurang selama empat-puluh tahun. Dengan demikian membahayakan pemilik harta itu. 

Adapun harta yang bisa tumbuh dan berkembang, zakatnya hanyalah berkaitan dengannya sesuai dengan pertumbuhannya saja. Dengan demikian harta pokok tidak dikhawatirkan bakal habis karena zakat. Berikut ini adalah beberapa jenis harta yang wajib dizakati berdasarkan prinsip ini: 

EMAS DAN PERAK 

Yang dimaksud ialah emas dan perak, baik yang telah dicetak maupun yang masih batangan, yang telah menjadi milik secara hakiki maupun menurut anggapan hukum. Maksudnya, baik emas dan perak itu digunakan benar-benar sebagai alat tukar-menukar, atau fungsinya digantikan dengan kertas. Dalam hal ini, surat-surat berharga yang mempunyai jaminan pasti sebagai alat pembayaran, dianggap sebagai emas dan perak.

DALIL ATAS WAJIBNYA ZAKAT PADA EMAS DAN PERAK 

Adapun dalil atas wajibnya zakat pada emas dan perak ialah firman Allah SWT: 

Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menikahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. " (Q.S. at-Taubah 9:34) 

Yang dimaksud menyimpan ialah menahan zakat yang dikenakan atas emas dan perak. Dan harta yang disimpan, maksudnya ialah harta yang belum ditunaikan zakatnya. Menurut riwayat al-Bukhari dalam Shahihnya (1339), dari Ibnu Umar RA, dalam menafsirkan ayat di atas, dia mengatakan: "Barangsiapa menyimpannya, yakni tidak menunaikan zakatnya, maka celakalah ia ". 

Lain dari itu ialah sebuah hadits riwayat Muslim (987), dari Abu Hurairah RA, dia berkata: 

Sabda Rasulullah SAW:

 مَامِنْ صََاحِِبِ ذَهَبٍٍ وَلاَ فِضَّةٍٍ ٬ لاََ يُُؤََدِِّى حََقَّهَا الاََّ اِذَا يَوْْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لََهُ صَفََائِجُ مِنْ نَارِ ٬ فَاُُحْمِىَ عَلََيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ ٬ فَيُكْوَى بِهَا جَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ ٬ كُلَّمَا بَرُدَتْ اُعِيْدَتْ لََهُ ٬ فِى يَوْْمٍ كََانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ اَلْفَ سَنَةٍ ٬ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ ٬ فَيُرَى سَبِيْلُهُ ٬ اِمَّا اِلَى الْجَنَّةِ ٬ وَاِمَّا اِلَى النَّارِ٠ 

Artinya: "Tidak seorang pun yang memiliki emas dan perak, sedang dia tidak menunaikan kewajibannya, kecuali pada hari kiamat akan dihamparkan baginya hamparan-hamparan api, lalu emas dan perak itu dipanaskan dalam neraka Jahannam, maka dibakarlah dengannya kening dan punggung orang itu. Setiap kali emas dan perak itu mendingin, maka dipanaskan kembali baginya pada suatu hari yang berukuran lima puluh ribu tahun, sampai diadakannya pengadilan di antara sesama manusia, barulah diketahui nasibnya, apakah ke surga atau ke neraka. " 

Haqqaha: kewajibannya, maksudnya zakatnya. 

MACAM-MACAM EMAS DAN PERAK YANG DIKENAKAN ZAKAT 

Berdasarkan keterangan yang telah Anda ketahui di atas tentang apa yang dimaksud dengan an-Naqdain, maka zakat dikenakan terhadap beberapa macam emas dan perak sebagai berikut: 
  • Dirham perak dan dinar emas, dan emas atau perak cetakan yang menggantikan fungsi dirham dan dinar dalam mu'amalat. 
  • Emas dan perak batangan. 
  • Wadah-wadah dan barang-barang lain yang terbuat dari emas-perak yang digunakan sebagai perabot ataupun hiasan rumah-tangga. 
TIDAK WAJIB ZAKAT PADA PERHIASAN TUBUH 

Ada yang dikecualikan dari macam yang ketiga, yaitu perhiasan tubuh (hulliy) yang diizinkan Syara'. Ini tidak wajib dizakati. Contohnya, apabila seorang wanita memiliki perhiasan dari emas atau perak, yang banyaknya tidak melampaui batas berlebih-lebihan dalam pandangan masyarakat (‘uruf). Begitu pula cincin perak bagi laki-laki. Ini semua tidak wajib dikenakan zakat. Karena, sebagai perhiasan, berarti tidak lagi bersifat tumbuh, dan dengan izin Syari' ia dianggap telah berubah menjadi harta tetap yang tidak mengalami pertumbuhan lagi. Padahal, telah diriwayatkan oleh Jabir RA dari Rasulullah SAW, beliau bersabda:

 لاَزَكاَةَ فِى الْحُلِّىِّ ٠ 

Artinya: "Tidak ada (kewajiban) zakat pada perhiasan tubuh. " (Al-Baihaqi 4:138, ad-Daruquthni 2:108). 

Dan hal ini dikuatkan pula oleh atsar-atsar yang diriwayatkan dari para sahabat RA. Umpamanya, menurut riwayat Malik dalam Muwaththa'nya (1:250), bahwa 'Aisyah RA pernah menjadi wali beberapa anak perempuan saudaranya yang telah yatim, dalam perawatan beliau. Mereka mempunyai perhiasan, namun beliau tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka. Dan juga, bahwa Abdullah bin Umar RA pernah menghiasi anak-anak dan budak-budaknya yang perempuan dengan emas, kemudian dia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka itu. 

Begitu pula asy-Syafi'i RH dalam al-Umm (2:34-35) meriwayatkan, bahwasanya ada seorang lelaki bertanya kepada Jabir bin Abdullah RA tentang perhiasan tubuh, apakah wajib dizakati? Maka dia jawab, tidak. 

Ini semua selain emas dan perak yang digunakan untuk hal-hal yang diharamkan, seperti perhiasan tubuh lelaki -selain cincin dari perak. Dan juga, seperti alat-alat kerja atau hiasan rumah-tangga. Karena sifat tumbuh di sini, sekalipun telah gugur dikarenakan telah menjadi peralatan dan hiasan, namun oleh karena sebab ini diharamkan, maka gugurnya sifat tumbuh ini tidak perlu lagi diperhatikan. 

DALIL DIHARAMKANNYA PERALATAN DARI EMAS DAN PERAK: 

Al-Bukhari (5110) dan Muslim (2067) telah meriwayatkan dari Hudzaifah bin al-Yaman RA, dia berkata: "Pernah aku mendengar Rasulul-lah SAW bersabda:

 لاَتَشْرَبُوْا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ ٠ وَلاَ تَأْكُلُوْا فِى صِحَافِهَا ٬ فَاِنَّهَالَهُمْ فِى الدُُّنْْيَا وَلََنَا فِى الآ خِرَةِ٠ 

Artinya: "Janganlah kamu minum pada wadah-wadah (yang terbuat dari) emas dan perak, dan jangan pula makan pada piring-piringnya, karena semua itu untuk orang-orang kafir di dunia dan untuk kita kelak di akhirat. " 

Dan kepada makan dan minum, dikiaskan pula bermacam-macam penggunaan yang lain. Selanjutnya, kepada penggunaan dikiaskan pula pembuatan emas dan perak menjadi hiasan rumah, karena hal itu akan menyeret kepada penggunaan, di samping memang tidak diizinkan, sedangkan asalnya diharamkan. Dan selanjutnya, larangan ini secara sama mencakup orang lelaki dan perempuan.

TERNAK 

Yang dimaksud: unta, sapi dan kambing. 

DALIL ATAS WAJIBNYA ZAKAT PADA JENIS-JENIS TERNAK INI: 

Riwayat al-Bukhari (1386) dari Anas bin Malik RA, bahwa Abu Bakar RA telah menulis surat untuknya, lalu mengirim dia membawa surat itu ke al-Bahrain, sedang pada awal surat itu tertulis:

 ٬ هَذِهِ فَرِيْضَةُ الصَّدَقَةًِ التِّىْ فَرَضَهَا رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ ، فَمَنْ سَأَلَهَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ عَلَى وَجْهِهَا فَلْيُعْطَهَا، وَمَنْ سَاَلَ فَوْقَهَا فَلاَ يُعْطَ٠ 

Artinya : "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Inilah kewajiban zakat yang telah ditetapkan Rasulallah SAW atas kaum muslimin. Maka, barangsiapa dari kaum muslimin memintanya sebagaimana mestinya, maka hendaklah ia diberi zakat itu, dan barangsiapa meminta lebih dari itu, maka jangan diberi" 

Selanjutnya merupakan hadits yang panjang, di mana disebutkan jenis-jenis ternak tersebut di atas, berikut keterangan tentang nishab- nishabnya masing-masing dan berapa yang wajib dikeluarkan daripadanya. Semua itu akan diterangkan sendiri-sendiri pada babnya masing- masing dalam pembicaraan soal nishab dan ukuran yang wajib dikeluarkan. 

TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN 

 Tanaman dan buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya hanyalah yang menjadi makanan pokok dalam keadaan biasa, dan bisa disimpan tanpa mengalami kerusakan, yaitu dari buah-buahan: kurma dan anggur: sedang dari tanaman: gandum, jelai, padi, adas, kedelai, jagung dsb. Adapun yang menjadi makanan hanya di saat paceklik, tidaklah perlu dizakati. 

DALIL ATAS WAJIBNYA ZAKAT PADA TANAMAN DAN BUAH- BUAHAN: 

Firman Allah Ta'ala: 

Artinya: "Makanlah dari buahnya bila tanaman itu berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. " (Q.S. al-An'am 6:141) 

Menurut yang dinukil dari Ibnu Abbas RA, haqqahu (haknya), yang dimaksud ialah mengeluarkan zakatnya. Dan firman Allah Ta'ala pula: 

Artinya: "Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. " (Q. S. al-Baqarah 2:267). 

 Dan masih ada lagi dalil-dalil lain yang akan kita sebutkan nanti pada babnya masing-masing, Insya'allah. Adapun dalil yang menyatakan hanya jenis-jenis tanaman dan buah-buahan tersebut di atas itu saja yang wajib dizakati, ialah riwayat Abu Daud (1603) dan dinilai hasan oleh at-Tirmidzi (644), dari 'Attab bin Usaid RA, dia berkata:

 اَمَرَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ ٬ وَتُؤْخَذَ زَكاَتُهُ زَبِيْبًا ٠ كَمَا تُؤْخَذُ صَّدَقَةً النَّخْلِ تَمُرًا٠ 

Artinya: "Rasulullah SAW memerintahkan supaya anggur itu diperkirakan (takarannya) seperti halnya kurma, dan dipungut zakatnya dalam keadaan kering, seperti halnya zakat kurma pun dipungut dalam keadaan kering." 

 Al-Kharshu: menaksir kurma basah, berapa kira-kira takarannya dalam keadaan kering, dan juga anggur, berapa kira-kira kalau kering. Sedang al-Hakim dengan isnad shahih, meriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari dan Mu'adz bin Jabal, Radhiallahu 'Anhuma. Nabi SAW telah mengirim mereka berdua ke Yaman buat mengajar orang- orang di sana tentang perkara agama mereka, dan kata beliau kepada mereka berdua:

 لاَتَأْخُذُوا الصَّدَقَةَ اِلاّ َمِنْ هَذِهِ الاَرْبَعَةِ ׃ الَشَّعِيْرِ ، وَالْحِنْطَةِ ، وَالزَّبِيْبِ ، وَالتَّمْرِ٠ 

Artinya: "Janganlah kamu memungut zakat selain dari empat ini: jelai, gandum, anggur dan kurma." Dan diriwayatkan pula oleh al-Hakim, dari Mu'adz RA bahwa dia berkata:

 وَاَمَّا القِِثَّاءُ ، وَالْبِطِّيْخُ ، وَالرُّمَّانُ ، وَالْقَضْبُ ، فَقَدْ عَفَا عَنْهُ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ٠ 

Artinya: "Adapun mentimun, semangka, delima dan ulam, maka dimaafkan oleh Rasulullah S A W. " 

Kata al-Hakim, hadits ini shahih isnadnya dan tidak ditakhrij oleh Mu'adz dan Abu Musa, dan oleh al-Hafizh adz-Dzahabi juga dihukumi shahih." (Al-Mustadrak 1:401). 

Al-Qadhbu: ulam, yakni tanaman yang dipotong dan dimakan se-lagi masih muda dan segar. Dan dikiaskan kepada jelai dan gandum, semua hasil bumi yang biasanya dijadikan makanan pokok. Karena jenis hasil bumi ini merupakan kebutuhan hidup yang terpenting, maka wajib adanya hak yang diberikan kepada mereka yang dalam keadaan darurat dan melarat. 

HARTA PERNIAGAAN ('URUDH AT-T1JARAH) 

Yang dimaksud Tijarah (perniagaan) ialah tukar-menukar harta un-tuk memperoleh laba. Perniagaan tidak tertentu dengan satu jenis harta tertentu saja. Dan al-'Urudh yang dimaksud ialah barang-barang yang dipertu-karkan dalam perniagaan untuk memperoleh laba. 

DALIL WAJIBNYA ZAKAT PADA HARTA PERNIAGAAN: 

Firman Allah SWT:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari usahamu yang baik-baik." (Q.S. a!-Baqarah 2:267) Menurut Mujahid, ayat ini turun mengenai perniagaan. 

Dan, sabda Nabi SAW:

 فِى الاِبِلِ صَدَقَتُهَا ٬ وَ فِى الْبَقَرِ صَدَقَتُهَا ٬ وَ فِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا ٬ وَ فِى الْبَزِّ صَدَقَتُهَا٠ 

Artinya: "Pada unta ada zakatnya, pada sapi ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada kain pun ada zakatnya." (H.R. al-Hakim: al-Mustadrak 1/388 dengan isnadshahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim ) 

Al-Bazz ialah kain yang hendak dijual-belikan oleh para pedagang kain. Lalu, dikiaskan kepadanya semua harta yang hendak diperjualbelikan. 

Menurut riwayat Abu Daud (1562) dari Samurah bin Jundub, dia berkata:

 اَمَّا بَعْدُ ٬ فَاِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا اَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِمَّا نُعِدُّهُ لِلْبَيْعِ٠ 

Artinya: "Amma Ba'du, sesungguhnya Nabi SAW pernah menyuruh kami mengeluarkan sedekah dari barang barang yang kami siapkan untuk dijualbelikan. " 

Dan yang dimaksud sedekah di sini ialah zakat. 

SYARAT-SYARAT WAJIBNYA ZAKAT HARTA PERNIAGAAN 

Barang-barang yang dimiliki seseorang tidaklah menjadi harta per-niagaan yang wajib dizakati, kecuali apabila memenuhi dua syarat sebagai berikut: 
  • Barang itu dimiliki lewat suatu akad yang memuat penukar ('iwadh), seperti jual-beli, sewa, mahar dsb. Jadi, kalau dimiliki lewat waris atau wasiat atau hibah, maka tidaklah menjadi harta perniagaan. 
  • Ketika mulai memilikinya, orang itu berniat memperdagangkan-nya, sedang niat ini berlangsung terus. Jadi, kalau ketika itu tidak berniat memperdagangkannya, maka barang itu tidak menjadi harta perniagaan, sekalipun sesudah itu berniat memperdagangkannya. Begitu pula, bila seseorang membeli barang dengan niat hendak memperdagangkannya, namun sesudah itu berubah niatnya, hendak memilikinya saja, tidak jadi memperdagangkannya, yakni barang itu dijadikan barang konsumtip, maka gugurlah kaitannya dengan zakat. 
BARANG TAMBANG DAN RIKAZ 

Yang dimaksud ialah emas dan perak yang digali dari perut bumi. Apabila digali dari tempat pertambangannya dengan dilepaskan dan di-bersihkan dari unsur-unsur yang melekat padanya, itulah yang dimaksud barang tambang (Ma'din). Sedang yang asalnya terpendam sejak masa sebelum adanya agama Islam, itu adalah rikaz. Adapun yang terbukti dipendam sesudah munculnya agama Islam, maka itu termasuk harta hilang. Dan untuk ini ada hukum-hukum khusus yang akan diterangkan nanti pada Bab Luqathah. 

DALIL WAJIBNYA ZAKAT BARANG TAMBANG: 

Sebuah hadits riwayat al-Baihaqi:

 اَنَّهُ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَخَذَ مِنَ الْمَعَادِنِ الْقَبَلِيَّةِ الصَّدَقَةَ٠ 

Artinya: "Bahwasanya Nabi SAW memungut zakat dari pertambangan-pertambangan Qabaliyah." 

Al-Qabaliyah berasal dari kata Qabal (dengan menfathahkan Qaf), nama sebuah tempat di sebuah desa bernama al-Furu' terletak antara Mekah dan Madinah. An-Nawawi RH mengatakan: "Sahabat-sahabat kami mengatakan, bahwa umat telah sepakat tentang wajibnya zakat pada barang tambang. (Al-Majmu' 6:73-74) 

DALIL WAJIBNYA ZAKAT RIKAZ: 

Sebuah hadits riwayat al-Bukhari (1428) dan Muslim (1710) , dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda:

 وَ فِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ٠ 

Artinya: "Rikaz zakatnya seperlima. " 

PERHATIAN! 

Rikaz dan barang tambang, sebagaimana anda tahu, sebenarnya emas dan perak juga, tetapi kenapa kita anggap keduanya berdiri sendiri terlepas dari harta zakat yang lain, hal itu karena adanya hukum-hukum tersendiri yafig berkenaan dengannya, baik yang berkaitan dengan di persyaratkannya ulang tahun, maupun tentang prosentase yang wajib di-bayarkan. Dan hukum-hukum ini akan anda ketahui kelak. Oleh karena itu, kedua harta itu dianggap jenis harta tersendiri di antara jenis-jenis harta zakat lainnya, sekalipun sebenarnya termasuk emas dan perak.