Islam telah menetapkan hukuman dalam mendidik anak dengan hukuman memukul atau pukulan. Akan tetapi dalam memberikan hukuman dengan memukul tersebut, ajaran islam memberikan batasan-batasan dan persyaratan hukuman pukulan, sehingga pukulan tidak keluar dari tujuan atau maksud pendidikan, yang mana tujuan dari hukuman dengan memukul adalah untuk memperbaiki dan menjerakan menjadi sebuah pembalasan.
Persyaratan memberikan hukuman pukulan adalah sebagai berikut:
- Para pendidik atau orang tua hendaknya tidak terburu-buru untuk menggunakan metode hukuman dengan pukulan, kecuali setelah menggunakan semua metode lembut lain yang mendidik dan membuat jera.
- Para orang tua atau pendidik hendaknya tidak memukul anak ketika ia dalam keadaan sangat marah, karena hal ini dikhawatirkan menimbulkan bahaya terhadap sang anak. Perlakuan ini merupakan realisasi wasiat Rasulullah saw., "Janganlah kamu marah" sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
- Ketika para pendidik atau orang tua memberikan hukuman pukulan pada anak dengan memukul, hendaknya menghindari anggota badan yang peka, seperti kepala, muka, dada dan perut. Hal ini berdasarkan perintah Nabi Muhammad Rasulullah saw. riwayat Abu Daud:
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ
". . . dan janganlah kamu memukul muka (wajah)..."
Dan yang menguatkan ini, bahwa ketika Rasulullah saw. memerintahkan untuk merajam perempuan Al-Ghamidiah, beliau mengambil batu dan melemparnya, kemudian beliau berkata kepada khalayak:
اُرْمُوْهَا وَاتَّقُوْا الْوَجْهَ
"Lemparilah dan hindarilah muka ..."
Apapbila Rasulullah saw. melarang kita memukul wajah (melempar wajah) dalam hukum rajam yang dimaksudkan untuk hukuman pembunuhan, maka memukul wajah untuk hukuman yang tidak membinasakan (jiwa) seperti ta'zir dan pendidikan — tentunya lebih terlarang. Sebab, wajah atau kepala termasuk anggota badan yang sangat peka dan pusat indera. Jika terkena pukulan akan mengakibatkan kerusakan sebagian indera, dan ini dianggap sebagai penyiksaan.
Seperti halnya memukul bagian dada atau bagian perut, juga dilarang, karena mengakibatkan bahaya besar yang terkadang bisa mengakibatkan kematian bagi seseorang. Larangan ini termasuk universalitas dari sabda Rasulullah saw.:
لاَضَزَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain)." (H.R. Imam Malik dan Ibnu Majah).
- Pukulan pertama untuk memberikan hukuman, hendaknya dan sebaiknya tidak terlalu keras dan tidak menyakiti anak, pada kedua tangan atau kaki dengan tongkat yang tidak besar. Hendaknya dan diharapkan pula, memukul dengan pukulan berkisar antara satu hingga tiga kali pada anak yang usianya dibawah umur. Dan jika pada orang dewasa, setelah tiga pukulan tidak membuatnya jera, maka boleh ditambah hingga sepuluh kali, sebagaimana sabda Nabi Rasulullah saw.:
لاَ يَجْلِد أَحَدٌ فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُوْدِ اللَّهِ تَعَالَى ٠
"Janganlah seseorang mendera lebih dari sepuluh kali deraan, kecuali dalam hukuman (hudud) yang ditentukan Allah Ta'ala- H.R. Ibnu Taymiyyah, dan disebutkan penulis buku Al-Iqna' dan Al-Mughni.".)
- Hendaknya tidak memukul anak, sebelum ia berusia sepuluh tahun, berdasarkan perintah dari Rasulullah saw sebagai berikut :
مُرُوْا أَوْلاَدََكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ٬ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ
"Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat, ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika melalaikannya, ketika mereka berusia sepuluh tahun. ... "
Jika kesalahan anak adalah untuk yang pertama kalinya, maka hendaknya sang anak diberi kesempatan untuk bertaubat dari perbuatan yang telah dilakukan, memberi mereka kesempatan untuk minta maaf, dan diberi kelapangan untuk didekati seorang penengah, tanpa memberikan hukuman, tetapi mengambil janji untuk tidak mengulangi kesalahannya itu. Upaya ini tampak lebih utama dibanding menggunakan pukulan atau mengecamnya di hadapan umum.
- Para orang tua atau pendidik hendaknya memberi hukuan dengan memukul anak dengan tangannya sendiri, dan tidak menyerahkannya kepada saudara-saudaranya, atau teman-temannya. Sehingga, tidak timbul api kebencian dan kedengkian di antara mereka.
- Apabila anak sudah menginjak usia dewasa, dan para pendidik melihat bahwa pukulan sepuluh kali tidak juga membuatnya jera, maka boleh ia menambah dan mengulanginya, sehingga anak menjadi baik kembali.
Yang perlu dipertegas dan kita ingat dan jadikan sebagai pedoman adalah bahwa ajaran islam dalam pendidikan Islam telah memberikan perhatian besar terhadap hukuman, baik hukuman yang berupa spiritual maupun hukuman material. Hukuman ini telah diberi batasan dan persyaratan, dan para pendidik ataupun orang tua tidak boleh melanggar aturan dan ajaran islam. Apabila para pendidik menginginkan anak-anak yang utama dan perbaikan yang mulia.
Posting Komentar untuk "Bolehkah Menghukum anak dengan Memukul?"