Menikah adalah satu-satunya cara pengobatan yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bagi para pemuda dalam sabdanya, "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu sudah mampu [untuk menikah] maka menikahlah." Dan tidak ada cara seperti menikah yang sangat efektif untuk menenangkan jiwa dan fisik. Meskipun para ahli jiwa dan para pembawa ilmu dari para pembaharu dan pemikir bersungguh-sungguh melakukan pembahasan tentang jalan keluar bagi kekuatan seksualitas, akan tetapi mereka tidak dapat menemukan selain pernikahan. Karena perkawinan itu adalah ketenangan. Ketenangan dengan makna yang sangat luas. Ketenangan fisik dan ketenangan jiwa, ketenangan perasaan.
Dan selain cara pemecahan seperti ini maka di anggap cara-cara binatang. Atau percampuran antara dua jenis kelamin atau lainnya dari cara-cara yang berliku-liku. Dengan demikian, tindakan itu tidak lain adalah sebagai tindakan yang serampangan di dalam kegelapan malam. Dan kenyataan yang terang di depan mata kita membohongi pemikiran yang berangan-angan dan yang menutupi dengan penutup pengetahuan, padahal dia bukanlah ilmu apapun.
Dan kesempatan di sini tidak cukup luas bagi kita untuk membicarakannya pokok pembahasan ini. Akan tetapi kami akan memapakan pendapar Dr. Musthafa As-Sibaa’I radhiyallaahu ‘anhu, yaitu pendapat yang cocok untuk dipelajari dan direnungkan. Dr. Musthafa As Sibaa'i di dalam pemaparan percakapannya tentang pernikahan dini berkata:
"Pada kesempatan ini saya ingin berbicara tentang keterbelakangan para pemuda dan pemudi khususnya para siswa dan siswi di dalam perkawinan yang menjamin masa depan mereka, setelah mereka keluar dari pendidikan mereka. Dan ini jelas-jelas bahaya yang bisa mengantarkan kejelekan yang tidak terhingga di dalam masyarakat.
Sesungguhnya apabila perkawinan itu memiliki sarana-sarana yang mudah, dan dapat memutuskan tuntunan-tuntunan yang jelek, maka pernikahan itu bisa menjadi suatu hal yang biasa sekali. Dengan demikian siswa yang dinafkahi oleh bapaknya mampu mengumpulkan istrinya di dalam satu kamar yang tinggal di dalamnya tanpa membohongi orang tuanya.
Kita wajib membedakan antara nikah dan melahirkan anak. Sungguh telah menjadi kemungkinan secara ilmiah terjadinya kelahiran anak-anak sampai waktu di mana suami istri mampu untuk memberikan infaq kepada anak-anaknya.
Yang terpenting adalah menyegerakan para pemuda dan pemudi kita untuk menikah guna menjaga akhlak mereka dari penyimpangan dan menundukkan saraf-saraf mereka serta menjaga dorongan-dorongan kejiwaan yang berbahaya dan memiliki pengaruh bahaya di dalam studi mereka. Selain itu juga dapat mengarahkan mereka kepada perilaku yang baik dalam kehidupan.
Posting Komentar untuk "Penanggulangan Pasti terhadap Penyipangan Seksual"