Beberapa Wasiat atau Hal yang perlu dilakukan sebelem menikah antara lain :
Istikharah
Yaitu memohon sesuatu yang terbaik dari dua perkara kepada Allah SWT. Apabila anda merasa bimbang atas salah satu perkara maka hendaklah anda melakukan shalat istikharah meminta pilihan yang terbaik. Dalam diri Rasulullah SAW ada cermin panutan, sudah seharusnya kita mengikuti jejak beliau. Rasulullah SAW pernah melakukan shalat istikharah dan menjelaskan tata cara beristikharah kepada para sahabat.
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata. Rasulullah SAW telah mengajarkan kami untuk istikharah di setiap urusan berikut mengajarkan surat dari al-Qur'an. Rasulullah berkata, Apabila di antara anda sekalian ada yang bimbang dalam satu perkara maka shalatlah sunnah istikharah dua rakaat, kemudian setelah selesai bacalah doa, yang artinya:
"Ya Allah! Sesungguhnya aku mohon pilihan dengan pengetahuan-Mu. Aku memohon keputusan hanya dengan keputusan-Mu. Dan aku memohon kepada-Mu dengan keutamaan-Mu yang agung, karena sesungguhnya Kamu mampu sementara aku (hamba-Mu) tidak mampu, Kamu Maha Mengetahui sementara aku tidak mengetahui apapun dan Kamu adalah Maha Mengetahui hal-hal yang gaib. Ya Allah! Jika kamu tahu bahwa sesungguhnya perkara ini (hajatnya disebutkan) adalah baik untukku, agamaku, hidupku, dan akhir perkaraku ini maka putuskanlah untukku, mudahkanlah jalannya dan berkahilah semuanya. Dan jika Kamu tahu bahwa perkara ini malah menjadi keburukan untuk diriku, agamaku, hidupku dan akhir dari perkaraku ini maka jauhkanlah dariku dan jauhkanlah diriku darinya. Putuskan dan ridlai aku sebuah kebaikan kapan saja." (H.R. Bukhari)
Kapan doa' tersebut dibaca?
Syaikhui Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa doa ini dibaca di akhir shalat, baik sesudah tasyahud kedua maupun usai mengucapkan salam.
Istikharah merupakan satu nilai kebaikan murni yang dirninta kepada Allah. Ini bukan hanya untuk perkara nikahnya saja namun juga untuk hal-hal yang berkaitan dengannya misalnya waktupernikahan, tempat, acara, biaya dan lain sebagainya.
Allah SWT akan memberikan suatu petunjuk yang kita inginkan, baik yang kita tahu atau tidak.
Istikharah merupakan sunnah Rasul, dimana saat ini orang banyak melakukannya. Anjuran istikharah hanya tersisa di dalam kitab-kitab turast sementara anjuran tersebut hampir punah dalam kitab-kitab kontemporer.
Konsultasi
Yaitu minta pendapat. Wahai saudaraku yang ingin menikah hendaknya anda minta pendapat kepada seseorang yang amanah. Ini sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman kepada Rasul:
"Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah." (Q.S.Ali 'Imran: 159)
Allah SWT juga berfirman:
"Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka." (Q.S.Asy Syuura:38)
Dikatakan: Kebaikan konsultasi adalah memenuhi hak nikmat.
Dikatakan: Bersandar kepada konsultasi adalah sebuah pertolongan.
Dikatakan: Apabila anda berkonsultasi kepada manusia maka anda telah bersekutu dalam rasio mereka.
Dikatakan: Sebagian akalmu ada pada saudaramu, maka berkonsultasilah.
Konsultasi bukanlah sebuah aib atau kelemahan, akan tetapi ia bisa membuka pintu yang anda tidak tahu cara membukanya. Ia merupakan kebiasaan orang-orang besar, dengan begitu sesungguhnya konsultasi telah memerdekakan rasio.
Dikatakan: Seandainya Allah SWT menghendaki kehancuran hamba-Nya maka cukup dengan menghilangkan rasionya.
Dikatakan: Konsultasi memperbaiki kesimpangsiuran pendapat.
Dikatakan: Barangsiapa yang berkonsultasi kepada orang pintar maka sesungguhnya ia telah menempuh jalan orang- orang benar.
Dikatakan: Berkonsultasi atau bermusyawarahlah kamu dalam urusanmu (bagi orang-orang yang takut kepada Allah SWT).
Konsultasi dan istikharah sebaiknya kita jadikan sebagai kunci semua urusan sehingga langkah kita tetap berada di bawah ridla-Nya. Dua instrumen ini menjadi banyak diminati oleh kebanyakan orang.
Ibnu Taimiyah berkata, "Barang siapa berkonsultasi maka ia tidak akan menyesal dan barang siapa yang melakukan istikharah maka tidak akan susah." Ada ungkapan ulama bahwa tidak akan kesusahan orang yang beristikharah kepada Allah SWT dan mau berkonsultasi kepada sesamanya.
Kesimpulannya adalah apabila seorang pemuda beristikharah kepada Allah SWT dan berkonsultasi mencari nasehat kemudian ia berijtihad maka sesungguhnya ia telah menjalankan proses yang benar dan Allah pasti akan memberikan sesuatu yang terbaik untuknya.
Doa
Wahai saudaraku, jangan anda remehkan unsur doa itu. Doa bersama istikharah dan konsultasi adalah suatu kebaikan yang dianjurkan. Meminta dalam doa termasuk ibadah yang paling agung. Karenanya Rasulullah SAW telah bersabda:
“ Doa adalah sebuah ibadah.” (H.R. Imam Tirmidzi)
Hadits Rasul SAW:
“Angkatlah kedua tanganmu kepada Yang Malu untuk menolak permintaan hamba-Nya jika ia dimohon." (H.R. Abu Daud, Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Allah SWT telah berfirman:
“Dan Tuhanmu berfirman: "Berdo'alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu." (Q.S.A1 Mu'min:60)
Allah SWT juga berfirman:
“Maka jawablah, bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila memohon kepada-Ku." (Q.S.AI Baqarah:186)
Ada beberapa waktu dimana doa akan mustajabah (di kabulkan), yaitu:
- Sepertiga malam terakhir dan waktu sahur.
- Setiap selesai shalat fardlu.
- Antara azan dan iqamah.
- Ketika turun hujan.
- Detik-detik bergesernya waktu Ashar hari Jum' at sebelum terbenamnya Matahari.
- Ketika minum air zam-zam.
- Dalam sujud setiap shalat.
- Waktu sakit.
- Setelah tasyahud akhir pada waktu shalat. Berdoa di hari Arafah di padang Arafah.
- Bulan puasa dan malam yang diharapkan turunnya lailatul qadar.
- Ketika bepergian.
Perlu diketahui juga bahwa tidak diperbolehkan bagi pria berkompetisi dalam meminang wanita dengan pria lain. Apabila kita tahu bahwa seorang pria telah maju meminang 'fulanah' misalnya, maka kita tidak boleh mencoba untuk meminangnya juga, karena akan memutuskan hubungan yang sudah ada bahkan bisa menimbulkan permusuhan. Rasulullah SAW telah bersabda dalam hal ini:
"Seorang laki-laki tidak boleh meminang khitbah-an saudaranya sehingga ia menikah atau meninggalkannya." (H.R. Muttafaq 'Alaih)
Jika peminang pertama telah menanggalkan pinangannya atau ia mengetahui dengan pasti bahwa keluarganya tidak! menyetujui maka saat ini peminang kedua diperbolehkan maju.
Sebagian ulama membolehkan peminang kedua maju jika ia mengetahui bahwa peminang pertama adalah kafir atau fasik. Dengan demikian ia telah menyelamatkan wanita itu dari orang yang tidak sama agamanya.