Untuk golongan orang-orang yang menerima zakat, dan untuk sahnya zakat itu dibayarkan kepada seseorang yang termasuk delapan golongan tersebut di atas, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
- Islam. Jadi, zakat yang wajib, tidak boleh dibayarkan kepada selain orang Islam. Hal itu ditunjukkan oleh sabda Nabi SAW:
اُدْعُهُمْ اِلَى شَهَادَةِ اَنْْ لآاِِلَهَ اِلاّ َاﷲُ وَاَنِّى رَسُوْلُ اﷲِ ٠٠٠ فَاِنْ هُمْ اَطَاعُوا لِذََلِكَ فَاَعْلِمْهُمْ اَنَّ اﷲَ قَدِافْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً ׃ تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ٠
Artinya: "Serulah mereka supaya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa aku adalah Rasul Allah Jika mereka telah mematuhi hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah benar-benar telah mewajibkan kamu mengeluarkan zakat, yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, lalu dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka. " (H.R. al-Bukhari: 1331, dan Muslim: 19)
Jadi jelas, bahwa zakat itu dipungut dari orang-orang kaya kaum muslimin, dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka. Sebagaimana zakat itu tidak dipungut dari orang-orang kaya yang tidak muslim, maka tidak diberikan pula kepada orang-orang fakir yang tidak muslim. Orang-orang yang tidak beragama Islam boleh diberi sedekah-sedekah lainnya, selain zakat yang wajib.
- Tidak mampu kasab. Artinya, kalau ada orang fakir atau miskin yang mampu berusaha dengan pekerjaan yang layak, yang menda-tangkan penghasilan yang mencukupinya, maka tidak sah diberi zakat, dan dia pun tidak boleh menerimanya. Karena menurut ri-wayat at-Tirmidzi (652) dan Abu Daud (1634), sabda Nabi SAW:
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِييٍّ ٬ وَلاَ لِذِىْ مِرَّةٍ سَوِيٍّ٠
Artinya: "Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya, maupun kepada orang yang mampu berusaha yang layak. "
Sedang menurut riwayat lain oleh Abu Daud (1633):
وَلاَ لِذِىْ قُوَّةٍ مُكْتَسِبٍ٠
Artinya: "dan tidak pula kepada orang yang mempunyai kekuatan kasab."
- Bukan orang yang wajib dinafkahi oleh si pemberi zakat. Karena orang yang seperti itu sudah tercukupi dengan nafkah tersebut. Dan apabila pemberi zakat itu membayarkan zakatnya kepadanya, berarti dia membayar kepada dirinya sendiri, karena manfaatnya akan kembali kepada dirinya. Sebab dengan demikian sama saja dengan menahan nafkah untuk dirinya atau meringankannya.
Maka, tidak boleh membayar zakat kepada ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas. Karena nafkah mereka menjadi ke-wajiban anak-anak mereka. Begitu pula, tidak boleh membayar zakat kepada anak-anak lelaki maupun perempuan, jika mereka masih kedi, atau sudah besar tapi gila atau sakit menahun. Karena nafkah mereka menjadi kewajiban ayah.Dan juga, zakat tidak boleh diberikan kepada isteri, karena dia wajib dinafkahi oleh suaminya.
Demikianlah, akan tetapi patut diperhatikan di sini, bahwa me-reka tidak boleh diberi zakat manakala atas nama orang fakir atau miskin. Adapun kalau seorang dari mereka ada yang tergolong go-longan lain, selain fakir dan miskin, umpamanya berhutang atau di jalan Allah, maka orang yang berkewajiban menafkahinya boleh memberinya zakat dari hartanya atas nama seperti itu.