Memberi Zakat Pada Orang yang Sudah Cukup

Bolehkan kita "MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA ORANG YANG SUDAH TER-CUKUPI DENGAN NAFKAH ORANG LAIN"? 

Kita tahu, bahwa orang yang berkewajiban zakat tidak boleh memberikannya kepada orang yang dia nafkahi, seperti isteri, ayah-ibu dan anak-cucu, sebagai orang fakir atau miskin. Sekarang, bolehkan dia diberi zakat oleh orang lain yang tidak menanggung nafkahnya.
  • Kalau dia sudah tercukupi dengan nafkah dari penanggungnya, maka tidak sah zakat diberikan kepadanya, karena dia sudah cukup dengan nafkah penanggungnya. 
  • Tetapi kalau dengan nafkah itu tidak tercukupi, maka boleh dia di-beri zakat. Karena dalam hal ini dia fakir atau miskin.