Memindahkan zakat ke selain negeri di mana ia wajib dikeluarkan, yaitu tempat harta itu berada, adalah tidak boleh, selagi di negeri itu masih ada orang-orang yang berhak menerimanya, meskipun jaraknya dekat. Karena hal itu menimbulkan kecil hati, dan berarti menghina kepada mereka yang berhak menerimanya di negeri diwajibkannya zakat itu. Karena mereka sangat menginginkannya dan angan-angan mereka pun terpaut padanya.
Dan juga, karena Nabi SAW telah bersabda kepada Mu'adz RA ketika beliau mengirimnya ke Yaman:
فَاَعْلِمْهُمْ اَنَّ اﷲَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ٠
Artinya:
"maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat, yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, lalu dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka. "
Apabila salah satu golongan tidak terdapat di negeri dikeluarkan-nya zakat itu, atau bagian dari warga golongan itu melebihi hajat mereka, barulah bagian dari golongan itu, atau kelebihan yang tidak diperlukan oleh warganya itu boleh dipindahkan kepada golongan yang sama dari warga salah satu negeri di antara negeri-negeri yang patut dikirim zakat.