Zakat dibagikan kepada yang ada di tempat zakat itu dikeluarkan, di antara golongan-golongan yang berhak menerima zakat:
- Kalau mereka semua ada, maka zakat wajib dibagikan kepada mereka semua, tidak boleh ada satu golongan pun yang tidak mendapati (Menurut selain Madzhab Syafi'i, zakat boleh diberikan kepada salah satu golongan saja, atau kepada salah seorang di antara warga golongan itu. Sedang Imam Malik mengatakan, zakat itu diberikan kepada yang paling membutuhkannya.)
- Kalau salah satu golongan tidak ada, maka bagiannya dibagikan kepada golongan-golongan yang ada.
- Kalau bagian dari salah satu golongan melebihi kebutuhan warga-nya, maka kelebihan itu dibagikan kepada golongan-golongan lain-nya.
- Zakat dibagikan kepada golongan-golongan yang ada dengan sama-rata, sekalipun hajat mereka berbeda-beda, selain bagian untuk para 'amil. Mereka hanya diberi upah, sebagaimana telah diterangkan, sebelum zakat dibagi.