Bolehkan Menikah dengan Orang Luar Negeri?

Pada artikel ini akan membahas tentang Pernikahan dengan Orang Luar Negeri. Yang mana yang diperbolehkan dan yang mana yang tidak diperbolehkan. Banyak ulama dan para cendekiawan yang mengungkapkan bahwa pernikahan seorang wanita dengan laki-laki dari daerah asalnya lebih baik. Hal tersebut berdasarkan pengalaman dan realitas dimana terjadi kesamaan dalam tata cara makan dan minum, perasaan, tradisi, tabiat dan keselarasan dari seluruh sisi serta tidak terpengaruh dengan hal-hal yang masuk dari negara asing. 

Berbicara tentang pernikahan berlainan daerah melalui dua segi. 

Pertama, pernikahan dengan lain daerah dan tempat tinggal. Bukan dari sisi hukumnya, karena semua orang tahu bahwa hal tersebut dperbolehkan selagi keduanya muslim dan menjaga agamanya. Tetapi pembicaraan di sini pada akibat dan pengaruhnya. Meskipun manusia tidak menetapkan itu, tetapi realitas dan keadaan menjadi saksi dalam banyak kesempatan. 

Hal yang sebaiknya dilakukan bagi seorang laki-laki ialah menikahi wanita satu daerah agar tidak ada dampak negatifnya. 

Kedua, yaitu pernikahan dengan wanita Ahli Kitab (orang Yahudi dan Nasrani). Allah SWT telah membolehkan untuk menikahi wanita ahli kitab. 

Hikmahnya adalah kasih sayang dan kelembutan dengan wanita ini. Barangkali dengan pernikahan, ia akan kembali kepada agama fitrah. Ia akan hidup bahagia di dunia dan akhirat. Hukum mubah ini memiliki dampak yang besar sehingga dahulu banyak wanita ahli kitab yang masuk ke dalam agama Islam. Tetapi kondisi dahulu apakah sama dengan kondisi kita sekarang? Tentu tidak. Oleh karena itu sebaiknya dikatakan: Sesungguhnya menikah dengan wanita ahli kitab tidak diperbolehkan secara mutlak, tetapi diikat dengan jaminan pendidikan anak dengan pendidian Islam dan menjaga rumah dari kemusyrikan. Infeksi hendaklah tidak menjalar kepada anak laki-laki atau wanita. Kaidah fiqih mengatakan: "Menolak keburukan lebih didahulukan dari pada menarik kemanfaatan." Kaidah yang lain mengatakan: Sesuatu dimana kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu menjadi wajib hukumnya. 

Sebagian sahabat mengatakan bahwa pernikahan dengan ahli kitab adalah jika kaum muslimat sedikit. Alhamdulillah di negara Islam wanita mukmin banyak yang lebih baik dari wanita ahli kitab. Dan bukan merupakan keharusan untuk menikah dengan wanita ahli kitab secara khusus di dalam naungan peradaban yang buta ini. 

Janganlah kalian wahai saudaraku menikah dengan wanita asing. Sesungguhnya wanita asing yang dinikahi oleh laki-laki muslim adalah senjata beracun yang memiliki enam peluru. 
  • Ketidaklakuan wanita muslimah dan kehilangan hak pernikahannya. 
  • Masuknya perilaku asing pada tabiat dan keutamaan kita. 
  • Tersusupnya ras yang palsu pada darah dan keturunan. 
  • Menetapnya orang asing di satu rumah muslim yang ia miliki, yang ia kuasai dan ia dapat melakukan apa saja.
  • Ajakan orang asing pada saudari muslimah dan pemberian racun keagamaan pada keturunan masa depan. 
Dapat ditambahkan bahwa orang asing tersebut hanya namanya saja ahli kitab, tetapi mayoritas mereka orang musyrik, ateis lalu bagaimana dapat bersatu antara mereka dengan laki-laki muslim? Apabila mereka orang-orang musyrik, maka tidak diperkenankan menikah kepada mereka. Firman Allah SWT: "Dan janganlah kamu nikahi wanita- wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupaun ia menarik hatimu. (Q.S.A1 Baqarah:221) 

Hal tersebut karena kemustahilan bertemunya kedua pasangan yang berlainan akidah yang menyebabkan perpisahan dan menghantarkan pada bahaya terhadap akidah anak-anak dan kerusakannya. Apabila pernikahan dengan ahli kitab mengakibatkan keharaman yang menakutkan ini sebagimana kondisi sekarang, maka hukum yang ada kembali pada asalnya yaitu haram. Patut disayangkan mayoritas yang menikah dengan wanita asing berpandangan pendek yaitu mereka yang tidak mempertimbangkan masa depan dengan cermat, tidak berpikir. tidak menuntut dan tidak mampu. Mereka hanya menganalisis fenomena luar saja, pertimbangan akal mereka lemah dan pandangan mereka terbatas. 

Mayoritas wanita ahli kitab adalah wanita seronok, meremehkan status suami, sering bepergian, tidak memiliki etika lisan pada suami, agamanya lemah atau bahkan tidak beragama meskipun mereka Islam keras kepada anak-anak serta menekan suami dengan biaya rumah tangga yang besar meskipun suami harus miskin dengan tekanan tersebut. Oleh karena itu kita mcndengar bahwa sebagian orang telah terpedaya oleh peradaban, hak-hak sipil yang palsu lalu mereka menikah dengan berharap selesai semuanya. Tidak akan selesai setelah rumah penuh dengan anak-anak, Apabila mereka berkeinginan cerai, mereka diliputi oleh perasaan masa depan anak. Oleh karena itu menjaga lebih baik dari pada mengobati.