Segala sesuatu yang berkenaan dengan mayit itu wajib segera diselenggarakan, yaitu :
- Memandikannya
- Membungkusnya
- Menyalati
- Menguburnya.
Keempat perkara ini disepakati oleh seluruh umat Islam hukumnya adalah sebagai fardhu kifayah, yang menyangkut semua umat Islam di suatu negeri. Apabila tidak ada seorang pun di antara mereka yang melakukannya, maka semuanya berdosa.
Keempat hal tersebut di atas masing-masing mempunyai aturan, cara-cara dan kaidah tersendiri yang akan dipaparkan pada tulisan-tulisan berikutnya.