Rukun dan Hukum-hukum Ibadah Haji

Pekerjaan haji, seluruhnya berjumlah sepuluh : 
  1. Melakukan ihram dari miqat 
  2. Thawaf di Baitullah 
  3. Melakukan sa’idari bukit shafa sampai bukit Marwah sebanyak tujuh kali 
  4. Melakukan wuquf di Arafah 
  5. Menginap di Muzdalifah 
  6. Menginap di Mina 
  7. Melempar Jumrah 
  8. Mencukur atau menggunting rambut (tahallul) 
  9. Melakukan thawaf ifadhah 
Semua pekerjaan tersebut, tingkatannya berbeda-beda menurut hukumnya, karena ada yang dinamakan rukun, ada yang dinamakan wajib, dan ada yang dinamakan sunnah”( Haji mempunyai banyak sunnah. Bagi yang ingin memperdalam, silakan baca kitab-kitab fiqih dalam bab haji.). 
 
Adapun rukun-rukun haji semuanya berjumlah empat : 
  1. Melakukan ihram dari miqat 
  2. Melakukan sa’i antara bukit Shafa sampai bukit Marwah sebanyak tujuh kali. 
  3. Wuquf di Arafah 
  4. Thawaf Ifadhah 
Rukun-rukun haji tersebut, dalam pelaksanaannya mengandung rahasia-rahasia hikmah ibadah yang akan kami bahas berikut ini.