Daging Binatang Buas dan Burung-burung Pemakan Daging
Islam melarang memakan burung yang mempunyai cakar kuat dan tajam, dan setiap hewan yang bertaring. Sebab, serat dagingnya sangatlah kuat, berwarna dan berbau busuk.
Rasulullah bersabda:
حرّم عليكم كلّ ذي مخلب من الطّير، وكلّ ذى ناب من السّباع
“Diharamkan atas kamu setiap burung yang mempunyai cakar dan setiap binatang yang bertaring”.
Daging kedua jenis binatang tersebut sangat tidak layak bagi pencernaan manusia, karena dagingnya amat kuat sehingga sulit dicerna oleh manusia.
Posting Komentar untuk "Hukum Memakan Daging Bianatang Buas/Burung Pemakan Daging"