Aturan Allah dalam Berolahraga bagi Anak

Sang anak ataupun kita dalam tujuan berlatih jihad dan olahraga, hendaknya mengikuti (menjaga) hal-hal di bawah ini yang sudah ditentukan oleh Allah azza wajjala tentang batasan-batasan mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam berolahraga:

Pakaian olahraga bagi anak, hendaknya menutupi aurat dari pusat hingga bawah lutut, sesuai dengan dalil sabda Rasulullah saw.:

Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Abu Ayub ra., ia berkata:


مَا فَوْقَ الرُّكْبَتَيْنِ مِنَ الْعَوْرَةِ ٬ وَمَا أَسفَلَ مِنَ السُّرَّةِ مِنَ العَوْرَةِ

Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Apa yang ada di atas lutut adalah aurat, yang berada di bawah pusar adalah aurat".

Al-Hakim meriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwasanya beliau bersabda: 

مَابَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكُبَةِ عَوْرَةٌ

"Apa yang terdapat antara pusar dan kedua lutut adalah aurat".

Abu Daud, Al-Hakim dan Al-Bazzar meriwayatkan dari Al ra. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:

لاَتُبْرِزْ فَخْذَيْكَ ٬ وَلاَ تَنْظُرْ إِلَى فَخْذِ حَيٍّ  وَلاَ مَيِِّتٍ ٠

"Janganlah kamu tampakkan pahamu, dan janganlah kamu melihat kepada orang hidup atau mati".

Al-Bukhari dalam Tarikh-nya, Imam Ahmad, dan Al-Hakin meriwayatkan dari Muhammad bin Jahisy ra., ia berkata:

"Rasulullah saw. lewat kepada Mu'ammar yang kebetulan kedua pahanya tidak tertutup, maka beliau berkata, 'Ya Mu'am­mar, tutuplah kedua pahamu, karena sesungguhnya kedua paha itu adalah aurat".
'Uqbah bin 'Alqamah meriwayatkan dari Ali ra., ia berkata:

قَالَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ׃ َالرُّكُبَةِ مِنَ الْعَوْرَةِ

"Rasulullah saw. bersabda, Lutut adalah termasuk aurat".

Oleh karena itu, bagi pelatih tidak boleh memberikan pakaian olahraga kepada anak yang tidak menutup paha dan lututnya, karena kedua anggota badan ini termasuk aurat, sebagaimana tersebut dalam hadits-hadits shahih di atas tadi. Jika ia tidak memelihara batasan-batasan yang telah ditentukan Allah, maka ia berdosa yang harus dihadapi pertanggungjawabannya di hadapan Allah.

Olahraga hendaknya dilakukan di tempat yang jelas halal-haramnya:

Asy-Syaikhani meriwayatkan dari An-Nu'man bin Basyir ra. ia berkata, saya mendengar Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ ، وَ  بَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَيَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِاسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَ عِرْضِهِ ، وَمَنْ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ٠

"Sesungguhnya halal itu nyata, dan haram itu nyata, dan di antara keduanya adalah perkara-perkara yang syubhat, yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya. Maka barangsiapa menjauhi perkara-perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya, dan barangsiapa yang terperosok ke dalam syubhat, berarti ia telah terperosok ke dalam ha­ram ..."

Perkataan 'Aisyah dalam pengertian ini:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الاَخِرِ فَلاَ يَقِفَنَّ مَوْقِفَ التُّهَمِ٠

"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari kemudian, maka janganlah ia berdiri pada posisi yang diragukan".

Dari Ali ra. bahwasanya ia berkata, "Hati-hatilah dengan apa yang terlebih dahulu hati mengingkarinya, meskipun kamu mempunyai alasan. Berapa banyak orang yang mendengar pengingkaran tidak dapat menerima alasan".

Karenanya, syubhat manakah yang lebih besar, ketika anak berlatih olahraga di lingkungan yang rusak, seperti latihan renang di kolam renang yang bercampur antara laki-laki dan wanita telanjang, atau berlatih gulat dan tinju di perkumpulan yang dicampur dengan tindak kemunkaran, seperti adanya minum-minum arak yang merupakan dosa besar.

Karenanya, hendaknya kita menjauhkan anak dari tempat-tempat seperti itu, agar dalam masyarakat, nama baiknya tidak merjadi cemar, tidak terpengaruh tingkah laku dan moralnya oleh lingkungan yang sesat dan rusak.

Memberikan stimulan kepada yang berprestasi baik dengan mengadakan lomba berhadiah yang tidak haram. Cara ini sesuai dengan anjuran hadits, yang diriwayatkan oleh Ash-habu 's-Sunan dan Imam Ahmad dari Rasulullah saw. bahwa beliau berkata:

لاَ سَبْقَ  ﴿لاَرِهَانَ ﴾ إِلاَّ فِى خُفٍّ أَوْحَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ ﴿أَيْ سِهَامٌ

"Tidak boleh taruhan kecuali dalam lomba lari atau lomba pa­cuan kuda atau lomba memanah".

Diambil dari hadits ini, bahwa hadiah yang tidak haram harus memenuhi dua syarat:
  • Pertama: Hadits, hendaknya diberikan untuk lomba persiap­an perang dan jihad, seperti perlombaan unta, kuda, memanah atau perang modern lainnya.
  • Kedua: Hadiah hendaknya diambil dari orang yang tidak ikut lomba atau dari salah satu yang ikut berlomba. Jika setiap pengikut menyediakan hadiah, dengan ketentuan siapa yang menang dalam lomba, ia berhak mengambil hadiah itu, ini adalah perlombaan yang diharamkan. Jenis kuda yang digunakan untuk judi, atau taruhan seperti ini, Rasulullah saw. Menamakannya sebagai "kuda setan". Harga yang diambil daripadanya adalah dosa, memberikan makanan kepadanya adalah dosa, dan menung­ganginya juga dosa. Jika hadiah dikeluarkan oleh orang lain (bukan dari orang-orang yang ikut lomba), misalnya dari kepala negara, kementrian, lembaga pendidikan sekolah atau universitas, maka hadiah seperti ini dibolehkan secara syari'at. Sebab, tidak adanya fenomena perjudian di dalamnya, baik yang dimaksudkan sebagai pemberian stimulan untuk persiapan perang, atau untuk mening­katkan prestasi olahraga. 
Yang menunjukkan bolehnya taruhan yang hadiahnya dari luar (bukan dari orang-orang yang ikut lomba) adalah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Ibnu Umar ra.:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبَّقَ بَيْنَ الْخَيْلِ وَ أَعْطَى السَّابِقَ٠

"Bahwa Rasulullah saw. memperlombakan kuda dan memberi hadiah kepada yang unggul".

Demikianlah batasan Allah mengenai ketentuan-ketentuan tentang kaidah mendidikan anak dalam berolahraga baik dari pakaian olahraga anak, lingkungan olahraga anak dan lain sebagainya.

Posting Komentar untuk "Aturan Allah dalam Berolahraga bagi Anak"