Apa dan Kenapa Zakat Fitrah?

Pengertian dan DEFINISI ZAKAT FITRAH 

Zakat Fitrah ialah harta dafom ukuran tertentu, yang wajib dike¬luarkan ketika terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Rama¬dhan, dari setiap orang mukallaf dan orang-orang yang wajib dia nafka¬hi, dengan syarat-syarat tertentu. 

PENSYARI'ATAN ZAKAT FITRAH 

Yang masyhur dalam as-Sunnah, bahwa Zakat Fitrah itu mulai di¬wajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah, yakni tahun di mana puasa Ramadhan diwajibkan. 

Adapun dasar diwajibkannya Zakat Fitrah ialah hadits riwayat al- Bukhari (1433) dan Muslim (984) -sedang lafazh hadits ini menurut Muslim- dari Umar RA:

 اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَّضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ اَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ اَوْاُثْنَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ 

Bahwasanya Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah seusai dari bulan Ramadhan atas semua orang: satu sha' kurma atau satu sha' gan¬dum, yakni atas tiap-tiap orang merdeka maupun hamba sahaya, laki- laki maupun perempuan dari kaum muslimin. 

SYARAT-SYARAT WAJIBNYA ZAKAT FITRAH 

Zakat Fitrah wajib ditunaikan apabila ada tiga syarat: 

1. Islam 

Dengan demikian, Zakat Fitrah tidak wajib atas orang yang tulen kafir, dalam arti tidak wajib dituntut melakukannya di dunia, -yakni berdasarkan hadits tersebut di atas, dari Ibnu Umar RA.
2. Mengalami terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Rama¬dhan. 

Jadi, bila ada orang meninggal dunia sesudah terbenamnya matahari pada hari itu, ia tetap wajib dikeluarkan Zakat Fitrahnya, baik ia meninggal sesudah maupun sebelum ada kemampuan mengeluarkan¬nya. Lain halnya bayi yang lahir sesudah terbenamnya matahari, atau orang yang meninggal dunia sebelum terbenamnya, bagi mereka ber¬dua Zakat Fitrah tidak wajib, kecuali bila bayi itu lahir sebelum terbenamnya matahari. 

3.Ada kelebihan harta, yang melebihi keperluan makan untuk diri sendiri dan keluarga pada malam dansiang 'Id, dan melebihi keperluan tempat tinggal dan pembantuJika diperlukan. 

Jadi, kalau ada seseorang mempunyai harta yang tidak cukup untuk memenuhi keperluan-keperluan tersebut di atas, bagi dirinya maupun orang-orang yang wajib dia biayai, untuk malaiti dan siang 'Id, maka dia tidak wajib mengelurakan Zakat Fitrah. Tetapi, kalau dia mem¬punyai harta yang cukup untuk malam dan siang 'Id, sekalipun tidak mencukupi untuk sesudahnya, maka zakat tetap wajib dia keluarkan, tanpa harus memperhatikan bagaimana nasibnya sesudah malam dan siang 'Id itu.
Bagi orang yang telah memenuhi ketiga syarat tersebut di atas, ia berkewajiban mengeluarkan Zakat Fitrah dari dirinya sendiri dan orang- orang yang wajib dia biayai hidupnya, seperti anak-anaknya, ayah- bundanya dan isterinya. Dia tidak berkewajiban mengeluarkan Zakat Fitrah dari anaknya yang sudah dewasa yang telah mampu kasab sendiri, maupun kerabatnya yang dia tidak berkewajiban membiayai hidupnya. Bahkan tidak sah, bila dia mengeluarkan zakatnya, kecuali atas izinnya atau sebagai wakilnya. 

Apabila hartanya hanya sedikit, sehingga tidak cukup untuk men- zakati seluruh keluarganya yang menjadi tanggungannya, maka dahulu- kanlah dirinya sendiri, barulah kemudian isterinya, lalu anaknya yang kecil, lalu ayahnya, lalu ibunya, lalu anaknya yang besar yang belum mampu kasab.