BARANG YANG DIGUNAKAN ZAKAT FITRAH DAN UKURANNY

Zakat Fitrah adalah satu sha' makanan pokok pada umumnya di negeri tempat tinggal orang yang wajib mengeluarkannya itu; berdasarkan dalil berupa hadits riwayat Ibnu Umar RA tersebut di atas, dan juga hadits lain riwayat al-Bukhari (1439), dari Abu Şa'id al-Khudri RA, dia berkata:

 كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ لْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَمُنَا الشَّعِيْرَ وَالزَّبِيْبَ واْلاَقِطَّ وَالتَّمْرَ 

Pada masa Rasulullah SAW kami mengeluarkan 'di Hari Fitrah satu sha' makanan, sedang makanan kami waktu itu gandum, anggur kering, keju dan kurma. 

Sha' yang digunakan Rasulullah SAW adalah bejana yang berisi 4 mud (hafnah). Dan 4 mud = 3 liter, yang bila ditimbang sama dengan ± 2,4 Kg. 

Jadi, bila makanan pokok pada umumnya di negeri kita saat ini gandum umpamanya, maka Zakat Fitrah dari satu orang adalah 3 liter gandum. Dalam madzhab Imam asy-Syafi'i, tidak sah dibayar dengan harganya, tapi harus dikeluarkan berupa makanan pokok yang umum di negeri itu. Namun demikian, tidaklah mengapa mengikuti madzhab Imam Abu Hanifah -Rahimahullahu Ta'ala- dalam masalah ini pada jaman sekarang, yakni boleh dengan membayarkan harganya saja (berupa uang). Karena uang dewasa ini lebih berguna bagi si fakir dari¬pada makanan itu sendiri, dan lebih mudah untuk memperoleh keperlu¬an yang dihajatkan.