Qiyas ialah menyamakan suatu perkara, yang jukum syara’nya tidak ada, dengan perkata lain yang ada nash hukumnya, dikarenakan adanya kesamkaan ‘illat do anara keduanya. Qiyas seperti ini dapat kita jadikan rujukan, hukum, apabila kita tidak mendapatkan suatu nash atas hukum suatu masalah, baik dalam al-Qur’an, as-Sunnah maupun Ijma’.
Kedudukan Qiyas sebagai seumber fiqih Islam
Jadi, sebagai rujukan hukum, qiyas menempati urutan keempat.
Rukun-rukun Qiyas
Adapun rukun qiyas ada empat: Asal (pokok) yang merupakan standar qiyas, fara’ (cabang) yang diqiyaskan, hukum asal yang ada nashnya, dan ‘illat (alasan) yang mempersamakan antara asal dengan fara’.
Contoh Qiyas
Contoh qiyas ialah, bahwa Allah telah mengharamkan khamar dengan nash dalam al-Qur’anul Karim, sedang ‘illat dari pengharamannya ialah karena khamar itu memabukkan dan menghilangkan akal. Dengan demikian, bila kita menemukan minuman apa pun yang lain, seaklipun namanya bukan khamar, namun ternyata minuman itu memaukkan, maka kita hukumi minuman itu haram, karena diqiyaskan kepada khamar. Sebab ‘illat pengharaman – yaitu memabukkan – terdapat dalam minuman tersebut. Dengan demikian, ia pun dihukumi haram seperti halnya khamar