Pengertian Fikih Secara Lengkap dalam Islam

Pengertian fikih secara Bahasa, Kata fikih adalah bentukan dari kata fiqhun yang secara bahasa artinya adalah فَهْمٌ عَمٍيْقٌ (artinya pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal. 
 
Ilmu fikih dalam islam adalah merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.
 
Adapun pengertian fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah kita menemukan satu definisi yang tunggal. Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. 
 
definisi pengertian fikih islam

 
 
Seperti mislanya, Abu Hanifah mengemukakan bahwa definisi fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya. Sehingga, fikih bisa dikatakan meliputi semua aspek kehidupan manusia dalam berislam, yang bisa masuk pada wilayah akidah, syariah, ibadah dan juga akhlak.
 
Pada perkembangan berikutnya, kita jumpai pengertian fikih yang paling populer, yaitu definisi yang dikemukakan oleh al-Amidi yang mengatakan bahwa fikih sebagai ilmu tetang hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil-dalil yang terperinci.
 

Definisi Pengertian Fikih Secara lengkap

 
Di bawah ini adalah beberapa pengertian atau definisi fikih yang dikemukakan oleh para ulama ushul fikih. Yaitu sebagai berikut:
  • Definisi fikih adalah Ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu. Pengertian ini muncul dikarenakan kajian fikih yang dilakukan oleh fuqaha’ menggunakan metode-metode tertentu, seperti qiyas, istihsan, istish ab, istislah  dan sadduz zari’ah.
  • Fikih adalah Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah (wajib), larangan (haram), pilihan (mubah), anjuran untuk melakukan (sunnah), maupun anjuran agar menghindarinya (makruh) yang didasarkan pada sumber-sumber syari’ah, bukan akal atau perasaan.
  • Fikih adalah Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Dari sini bisa dimengerti kalau fikih merupakan hukun syariah yang lebih bersifat praktis yang diperoleh dari istid lal atau istinbat (penyimpulan) dari sumber-sumber syariah (Al-Qur’an dan Hadis)
  • Fikih diperoleh melalui dalil yang terperinci (tafs ili), yakni Al-Qur’an dan al- Sunnah, Qiyas dan Ijma’ melalui proses Istidlal, istinbat atau naz ar (analisis). Oleh karena itu tidak disebut fikih manakala proses analisis untuk menentukan suatu hukum tidak melalui istidlal atau istinbath terhadap salah satu sumber hukum tersebut.
 
Ulama fikih sendiri mendefinisikan atau memberikan pengertian fikih sebagai sekumpulan hukum amaliyah (yang akan dikerjakan) yang disyariatkan dalam agama Islam. 
 
Dalam hal ini, maka para kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian, yaitu: yang pertma pertama, memelihara hukum furu’ (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau sebagiannya. Kedua, materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qat ’i maupun yang bersifat z anni.

Posting Komentar untuk "Pengertian Fikih Secara Lengkap dalam Islam"