Hukum Mengadakan Walimatul Urs dalam Islam

Diantara rangkaian pernikahan adalah walimatul urs. Walimatul ‘Urs adalah sebuah jamuan makan yang menghadirkan para undangan sebuah pernikahan.

Arti Makna dan Pengertian Walimah


Kata walimah diambil dari kata Al-Walamu yang maknanya adalah pertemuan. Sebab kedua mempelai melakukan pertemuan.

Sedangkan pengertian walimatul urs secara istilah adalah hidangan / santapan yang disediakan pada pernikahan. Di dalam kamus disebutkan bahwa walimah itu adalah makanan pernikahan atau semua makanan yang untuk disantap para undangan.

Hukum Mengadakan Walimatul urs


Jumhur ulama mengatakan bahwa mengadakan acara walimah pernikahan adalah sunah muakkadah. Dalilnya adalah hadits- hadits Rasulullah SAW berikut ini :

Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,Baarakallahu laka, Lakukanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing (HR. Muttafaqun alaih)

Dari Buraidah ra berkata bahwa ketika ali bin Abi Thalib melamar Fatimah ra, Rasulullah SAW bersabda,"Setiap pernikahan itu harus ada walimahnya. (HR. Ahmad 5/359)

Al-Hafiz Ibnu Hajar mengomentari hadits ini dengan ungkapan la ba'sa bihi

Waktu Penyelenggaraan Walimatul urs

Tidak ada batasan tertentu untuk melaksanakan walimah, namun lebih diutamakan untuk menyelenggarakan walimah setelah dukhul, yaitu setelah pengantin melakukan hubungan seksual pasca akad nikah.

walimatul urs

Hal itu berdasarkan apa yang selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW, dimana beliau tidak pernah melakukan walimah kecuali sesudah dukhul.

Hukum Menghadiri Walimah


Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiri undangan walimah. Sebagian mengatakan wajib / fardhu `ain, sebagian lagi  mengatakan fardhu  kifayah dan sebagian lagi mengatakan sunnah.

Fardhu Kifayah

Sedangkan yang mengatakan fardhu kifayah berlandaskan kepada esensi dan tujuan walimah, yaitu sebagai media untuk mengumumkan terjadinya pernikahan serta membedakannya dari perzinaan. Bila sudah dihadiri oleh sebagian orang, menurut pendapat ini sudah gugurlah kewajiban itu bagi tamu undangan lainnya.

Sedangkan yang mengatakan sunnah berlandaskan kepada argumen bahwa pada hakikatnya menghadiri walimah itu seperti orang menerima pemberian harta. Sehingga bila harta itu tidak diterimanya, maka hukumnya boleh-boleh saja. Dan bila diterima hukumnya hanya sebatas sunnah saja.

Fardhu 'Ain atau wajib

Yang mengatakan fardhu `ain berdalil dengan hadits berikut ini : Apabila kamu diundang walimah maka datangilah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya. (HR. Muslim)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan dalam walimatul Urs

Dalam prakteknya, sering kita dapati orang begitu semangat untuk mengadaan walimah sehingga terkadang sampai melewati batas kewajaran dan mulai memasuki wilayah yang sebenarnya tidak lagi sesuai dengan rambu-rambu syariah.

Perintah walimah dengan makan-makan tentu tidak berarti kita dibenarkan untuk menghambur-hamburkan harta. Sebab orang yang menghambur-hamburkan harta termasuk saudaranya syetan.

Jangan Berlebihan

Allah swt berfirman di dalam Al-quran sebagai berikut:

إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا  

Artinya: Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al- Isra` : 27)

Bukan Untuk Gengsi

Apalagi bila tujuannya sekedar gengsi dan ingin dianggap sebagai orang yang mampu, padahal semua itu dengan berhutang. Tidak perlu mengejar gengsi dan sebutan orang, juga jangan merasa menjadi dianggap pelit oleh orang lain. Kita keluarkan harta untuk walimah semampunya dan sesanggupnya. Kalau tidak ada, tidak perlu diada-adakan. Sebab yang penting acara walimahnya bisa berjalan, karena memang anjuran dari Rasulullah SAW.

Dalam kenyataannya, hal yang termasuk perlu kita kritisi adalah sikap mengharapkan adanya uang di angpau / amplop yang diselipkan para tamu. Bahkan dengan tidak malu-malu dituliskan di kartu undangan sebuah pesan yang intinya tamu jangan bawa kado, tapi bawa uangnya saja. Biar tidak tekor alias rugi.

Anjuran Mengundang Fakir Miskin

Juga jangan sampai walimah itu menjadi sebuah hidangan makan yang terburuk, yaitu dengan mengkhususkan hanya orang kaya saja dengan melupakan orang miskin. Maka sungguh acara walimah seperti itu adalah walimah yang paling jahat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Makanan yang paling jahat adalah makanan walimah. Orang yang butuh makan (si miskin) tidak diundang dan yang diundang malah orang yang tidak butuh (orang kaya). (HR. Muslim)

Inilah walimah yang paling jahat dan alangkah sedihnya bila orang-orang miskin malah tidak dapat tempat, karena si empunya hajat hanya mengundang mereka yang perutnya sudah buncit saja. Maka marilah kita biasakan membuat acara walimah meski pun hanya sederhana saja.

Posting Komentar untuk "Hukum Mengadakan Walimatul Urs dalam Islam"