Pada bahasan yang lalu pada larangan bertabarruj telah dijelaskan menurut pendapat para ulama salaf bahwa tujuan atau maksud dari diwajibkannya mengenakan jilbab bagi kaum wanita adalah menutupi kecantikan dan perhiasan mereka ketika mereka keluar rumah atau ketika berada di hadapan kaum laki-laki yang bukan muhrimnya atau suami.
Dari keterangan di atas, maka jelaslah bahwa apabila wanita keluar rumah dengan memakai model baju, model pakaian atau berjilbab yang ditambahkan hiasan-hiasan seperti renda-renda, bordiran, motif, ukiran dan yang sejenisnya adalah merupakan bentuk tabarruj atau memperlihatkan kecantikan. Hal ini dikarenakan model baju, model pakaian atau jilbab ini akan menampakkan keindahan atau perhiasan yang seharusnya disembunyikan.
Meskipun bahan dari model baju, model pakaian atau jilbab tersebut terbuat dari kain yang tebal atau tidak tipis, namun apabila terdapat hiasan-hiasan yang menjadikan model baju, pakaian menarik perhatian atau dengan kata lain model baju, atau pakaian atau jilbab yang dikenakan semakin mempercantik atau memperindah penampilan kaum wanita yang diperlihatkan kepada selain muhrim, maka hal ini jelas merupakan salah satu bentuk tabarruj dalam berpakaian.
Syariat ajaran Islam telah memberikan koridor atau batasan bagi kaum wanita untuk menutupi aurat dan tidak mempertunjukkan keindahan, kecantikan dan perhiasannya kepada selain suami atau muhrimnya. Sehingga apabila ditanyakan tujuan mereka mengenakan model baju, pakaian atau jilbab yang dihiasi dengan renda, motif, bordir dan sejenisnya dan mereka menjawab untuk keindahan, agar keren, modis, indah dan perkataan lain yang senada. Maka, hal ini adalah jelas merupakan tabarruj dalam berpakaian.
Pendapat para ulama dalam tabarruj dalam model berpakaian
Merujuk pada sumber lain mengenai apa yang disebut dengan hiasan. Adalah dari kamus besar bahasa indonesia yang disebut dengan bahan hiasan adalah motif, renda, bordir. Sehingga para ulama sudah sejak dahulu larangan dan diberikan ancaman keras bagi tabarruj, penggunaan model baju, pakaian, jilbab yang dihiasi dengan hiasan yang tujuannya mempercantik diri kepada selain muhrim dan suami.
Dalam kitab al-Kabair Imam adz-Dzahabi mengatakan: yang termasuk perbuatan yang buruk yang menjadikan kaum wanita akan dilaknat, jauh dari rahmat Allah swt. adalah mereka yang memperlihatkan perhiasan, mutiara dan emas yang dipakainya di balik penutup wajahnya, mereka yang memakai wewangian dengan parfum atau kasturi ketika mereka keluar rumah, mengenakan pakaian yang warnanya mencolok, kain sutra, pakaian pendek, disertai memanjangkan pakaian luar. Kesemuanya itu adalah termasuk perbuatan tabarruj dalam berpakaian yang dibenci oleh Allah swt di dunia dan akhirat.
Sampai-sampai karena perbuatan seperti tersebut di atas, Nabi saw. bersabda : Aku melihat Neraka, maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita. Hadits hasan riwayat al-Bukhari no. 3069, Muslim no. 2737
Oleh sebab itu, janganlah sampai karena perbuatan tabarruj dalam model baju dan pakaian membawa kita kepada neraka. Naudzubillah min dzalik.
Baca juga tujuh pintu neraka jahannam dan penghuninya.
Dalam Kitab Ruuhul ma’aani, Imam Abul Fadhl al-Alusi mengatakan bahwa yang termasuk perhiasan wanita yang dilarang atau haram untuk diperlihatkan adalah perhiasan yang dipakai pada kebanyakan wanita yang terbiasa dengan hidup mewah di atas pakaian luar mereka dan mereka menjadikannya sebagai hijab ketika mereka keluar rumah. Yaitu bahan kain penutup tenunan dari kain sutra yang berwarna-warni mencolok, terdapat ukiran atau bordiran, sulaman berwarna emas dan perak yang mencolok mata. Apabila model baju atau pakaian seperti ini dikenakan maka ini adalah merupakan perbuatan tabarruj yang dilarang dan sungguh kerusakan ini telah tersebar secara merata.
Pendapat dari kumpulan para ulama besar ahli fatwa di Arab Saudi dengan ketuanya yaitu Syaikh ‘Abdl ‘Azizi Alu asy-syaikh dengan isi fatwa : baju kurung atau baju luar atau disebut Abayah yang disyariatkan islam untuk wanita adalah yang menutupi (perhiasan dan kecantikan wanita) dengan sempurna dan menjauhkan kaum wanita dari fitnah/keburukan. Dengan dasar inilah, maka abayah bagi kaum wanita harus memenuhi syarat-syarat berikut: tidak diberi hiasan-hiasan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, ‘abayah itu harus polos dari gambar-gambar, hiasan atau pernik-pernik, tulisan-tulisan atau bordiran/sulaman ataupun simbol-simbol.
Sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin sebagai berikut : sekarang ini muncul pada kaum wanita yang mengenakan model baju ‘abayah yang lengannya sempit dan di sekelilingnya dihiasi dengan bordir atau hiasan lainnya. Terdapat juga sebagian model baju ‘abayah bagi wanita yang pada bagian ujung lengannya sangat tipis, apa pendapat Syaikh mengenai hal ini?”
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin menjawab dan mengatakan bahwa Kita memiliki aturan atau kaidah penting mengenai permasalahan ini, bahwa hukum asal dalam berpakaian, makanan, minuman serta semua hal yang berhubungan dengan mu’amalah hukumnya adalah diperbolehkan atau mubah dan halal. Siapapun tidak boleh mengharamkan hal-hal tersebut kecuali dengan dalil yang menunjukkan keharamannya.
Sehingga, apabila kita telah memahami dan mengerti aturan atau kaidah ini yaitu tentang berpakaian dalam hal ini sesuai dengan dalil Allah swt dalam al-Qur’an dan dalil hadits dari Nabi saw. yaitu sebagai berikut:
Firman Allah swt. dalam Al-Qur’an:
Artinya: Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS al-Baqarah: 29).
Juga Firman Allah swt:
Artinya: Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat". Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS al-A’raaf: 32).
Baca juga
Maksud dan tujuan diturunkannya al-Qur’an
Sehingga, segala sesuatu yang tidak diharamkan Allah dalam persoalan-persoalan ini itu artinya adalah halal. Inilah hukum asal dalam masalah ini, kecuali jika ada dalil dalam syariat yang mengharamkannya, seperti misalnya haramnya memakai sutra dan emas bagi laki-laki, selain dalam hal yang dikecualikan, haramnya menjulurkan kaiun melewati mata kaki (isbal) pada celana, sarung, gamis dan pakaian luar bagi kaum laki-laki, dan lain-lain.
Oleh sebab itu, apabila kaidah ini diterapkan untuk persoalan ini, yaitu hukum memakai model baju atau ‘abayah (model) baru ini, bahwa hukum asal pakaian wanita adalah dibolehkan, namun apabila model baju atau pakaian yang dikenakan tersebut mengundang fitnah atau menarik perhatian, yang disebabkan karena terdapat hiasan seperti bordir dan sejenisnya yang menarik atau mengundang perhatian bagi orang yang melihatnya, maka yang demikian adalah dilarang, bukan karena pakaian itu sendiri, akan tetapi karena model pakaian tersebut menimbulkan fitnah.
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin juga mengatakan bahwa; mengenakan model baju kurung atau ‘abayah yang dihiasi dengan bordir adalah termasuk perbuatan tabarruj atau menampakkan kecantikan atau perhiasan. Dan hal semacam ini adalah dilarang bagi kaum wanita.
Firman Allah swt.
Artinya: Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana. (QS an-Nuur: 60).
Dalam kitab Kitab “Shahiihu fiqhis sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim menjelaskan bahwa model pakaian wanita yang dikatakan sebagai perhiasan bagi wanita adalah pakaian yang terbuat dari bahan yang berwarna-warni, terdapat ukiran seperti bordir/sulaman yang berwarna emas dan perak yang dapat menarik perhatian dan menyilaukan mata.
Dari penjelasan Firman Allah dan keterangan di atas, yang termasuk tabarruj (memperlihatkan kecantikan) yang diharamkan bagi wanita adalah mengenakan atau membawa beberapa perlengkapan wanita, seperti dompet, tas, sepatu, kaos kaki, sendal,, dan lain-lain, dimana perlengkapan tersebut mempunyai motif, bentuk atau hiasan yang mencolok atau menarik perhatian, sehingga hal-hal tersebut termasuk perhiasan wanita yang wajib bagi kaum wanita untuk disembunyikan.
Dari Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin mengakatan bahwa: bagi wanita mengenakan sepatu berhak tinggi itu tidak diperbolehkan, apabila hal ini adalah di luar kebiasaan dari kaum wanita (hal yang tidak biasa), membawa kepada perbuatan tabarruj (memperlihatkan kecantikan) seperti menampakkan perhiasan wanita sehingga membuat mencolok dan menarik perhatian bagi laki-laki. karena Allah swt. berfirman:
وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ وَأَقِمۡنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعۡنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذۡهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجۡسَ أَهۡلَ ٱلۡبَيۡتِ وَيُطَهِّرَكُمۡ تَطۡهِيرٗا
Artinya: dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. (QS al- Ahzaab:33).
Para sahabat, kaum muslimin dan muslimat, menjaga sesuatu sesuai dengan kaidah dan aturan dari Allah dan sunnah Nabi adalah kewajiban. Segala sesuatu yang membawa kaum wanita kepada perbuatan yang menampakkan kecantikan dan perhiasan atau tabarruj, menampakkan perhiasan dan penampilan dari seorang wanita yang berbeda dari para wanita lainnya dalam hal memperindah dan mempercantik diri yang tujuannya adalah untuk kecantikan semata dan diperlihatkan kepada selain muhrim dan suami, maka hal seperti ini adalah diharamkan dan tidak diperbolehkan bagi wanita.
Dari keterangan di atas, maka jelaslah bahwa apabila wanita keluar rumah dengan memakai model baju, model pakaian atau berjilbab yang ditambahkan hiasan-hiasan seperti renda-renda, bordiran, motif, ukiran dan yang sejenisnya adalah merupakan bentuk tabarruj atau memperlihatkan kecantikan. Hal ini dikarenakan model baju, model pakaian atau jilbab ini akan menampakkan keindahan atau perhiasan yang seharusnya disembunyikan.
Meskipun bahan dari model baju, model pakaian atau jilbab tersebut terbuat dari kain yang tebal atau tidak tipis, namun apabila terdapat hiasan-hiasan yang menjadikan model baju, pakaian menarik perhatian atau dengan kata lain model baju, atau pakaian atau jilbab yang dikenakan semakin mempercantik atau memperindah penampilan kaum wanita yang diperlihatkan kepada selain muhrim, maka hal ini jelas merupakan salah satu bentuk tabarruj dalam berpakaian.
Syariat ajaran Islam telah memberikan koridor atau batasan bagi kaum wanita untuk menutupi aurat dan tidak mempertunjukkan keindahan, kecantikan dan perhiasannya kepada selain suami atau muhrimnya. Sehingga apabila ditanyakan tujuan mereka mengenakan model baju, pakaian atau jilbab yang dihiasi dengan renda, motif, bordir dan sejenisnya dan mereka menjawab untuk keindahan, agar keren, modis, indah dan perkataan lain yang senada. Maka, hal ini adalah jelas merupakan tabarruj dalam berpakaian.
Pendapat para ulama dalam tabarruj dalam model berpakaian
Merujuk pada sumber lain mengenai apa yang disebut dengan hiasan. Adalah dari kamus besar bahasa indonesia yang disebut dengan bahan hiasan adalah motif, renda, bordir. Sehingga para ulama sudah sejak dahulu larangan dan diberikan ancaman keras bagi tabarruj, penggunaan model baju, pakaian, jilbab yang dihiasi dengan hiasan yang tujuannya mempercantik diri kepada selain muhrim dan suami.
Dalam kitab al-Kabair Imam adz-Dzahabi mengatakan: yang termasuk perbuatan yang buruk yang menjadikan kaum wanita akan dilaknat, jauh dari rahmat Allah swt. adalah mereka yang memperlihatkan perhiasan, mutiara dan emas yang dipakainya di balik penutup wajahnya, mereka yang memakai wewangian dengan parfum atau kasturi ketika mereka keluar rumah, mengenakan pakaian yang warnanya mencolok, kain sutra, pakaian pendek, disertai memanjangkan pakaian luar. Kesemuanya itu adalah termasuk perbuatan tabarruj dalam berpakaian yang dibenci oleh Allah swt di dunia dan akhirat.
Sampai-sampai karena perbuatan seperti tersebut di atas, Nabi saw. bersabda : Aku melihat Neraka, maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita. Hadits hasan riwayat al-Bukhari no. 3069, Muslim no. 2737
Oleh sebab itu, janganlah sampai karena perbuatan tabarruj dalam model baju dan pakaian membawa kita kepada neraka. Naudzubillah min dzalik.
Baca juga tujuh pintu neraka jahannam dan penghuninya.
Dalam Kitab Ruuhul ma’aani, Imam Abul Fadhl al-Alusi mengatakan bahwa yang termasuk perhiasan wanita yang dilarang atau haram untuk diperlihatkan adalah perhiasan yang dipakai pada kebanyakan wanita yang terbiasa dengan hidup mewah di atas pakaian luar mereka dan mereka menjadikannya sebagai hijab ketika mereka keluar rumah. Yaitu bahan kain penutup tenunan dari kain sutra yang berwarna-warni mencolok, terdapat ukiran atau bordiran, sulaman berwarna emas dan perak yang mencolok mata. Apabila model baju atau pakaian seperti ini dikenakan maka ini adalah merupakan perbuatan tabarruj yang dilarang dan sungguh kerusakan ini telah tersebar secara merata.
Pendapat dari kumpulan para ulama besar ahli fatwa di Arab Saudi dengan ketuanya yaitu Syaikh ‘Abdl ‘Azizi Alu asy-syaikh dengan isi fatwa : baju kurung atau baju luar atau disebut Abayah yang disyariatkan islam untuk wanita adalah yang menutupi (perhiasan dan kecantikan wanita) dengan sempurna dan menjauhkan kaum wanita dari fitnah/keburukan. Dengan dasar inilah, maka abayah bagi kaum wanita harus memenuhi syarat-syarat berikut: tidak diberi hiasan-hiasan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, ‘abayah itu harus polos dari gambar-gambar, hiasan atau pernik-pernik, tulisan-tulisan atau bordiran/sulaman ataupun simbol-simbol.
Sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin sebagai berikut : sekarang ini muncul pada kaum wanita yang mengenakan model baju ‘abayah yang lengannya sempit dan di sekelilingnya dihiasi dengan bordir atau hiasan lainnya. Terdapat juga sebagian model baju ‘abayah bagi wanita yang pada bagian ujung lengannya sangat tipis, apa pendapat Syaikh mengenai hal ini?”
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin menjawab dan mengatakan bahwa Kita memiliki aturan atau kaidah penting mengenai permasalahan ini, bahwa hukum asal dalam berpakaian, makanan, minuman serta semua hal yang berhubungan dengan mu’amalah hukumnya adalah diperbolehkan atau mubah dan halal. Siapapun tidak boleh mengharamkan hal-hal tersebut kecuali dengan dalil yang menunjukkan keharamannya.
Sehingga, apabila kita telah memahami dan mengerti aturan atau kaidah ini yaitu tentang berpakaian dalam hal ini sesuai dengan dalil Allah swt dalam al-Qur’an dan dalil hadits dari Nabi saw. yaitu sebagai berikut:
Firman Allah swt. dalam Al-Qur’an:
هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ
Artinya: Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS al-Baqarah: 29).
Juga Firman Allah swt:
قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِيٓ أَخۡرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزۡقِۚ قُلۡ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا خَالِصَةٗ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ
Artinya: Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat". Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS al-A’raaf: 32).
Baca juga
Maksud dan tujuan diturunkannya al-Qur’an
Sehingga, segala sesuatu yang tidak diharamkan Allah dalam persoalan-persoalan ini itu artinya adalah halal. Inilah hukum asal dalam masalah ini, kecuali jika ada dalil dalam syariat yang mengharamkannya, seperti misalnya haramnya memakai sutra dan emas bagi laki-laki, selain dalam hal yang dikecualikan, haramnya menjulurkan kaiun melewati mata kaki (isbal) pada celana, sarung, gamis dan pakaian luar bagi kaum laki-laki, dan lain-lain.
Oleh sebab itu, apabila kaidah ini diterapkan untuk persoalan ini, yaitu hukum memakai model baju atau ‘abayah (model) baru ini, bahwa hukum asal pakaian wanita adalah dibolehkan, namun apabila model baju atau pakaian yang dikenakan tersebut mengundang fitnah atau menarik perhatian, yang disebabkan karena terdapat hiasan seperti bordir dan sejenisnya yang menarik atau mengundang perhatian bagi orang yang melihatnya, maka yang demikian adalah dilarang, bukan karena pakaian itu sendiri, akan tetapi karena model pakaian tersebut menimbulkan fitnah.
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin juga mengatakan bahwa; mengenakan model baju kurung atau ‘abayah yang dihiasi dengan bordir adalah termasuk perbuatan tabarruj atau menampakkan kecantikan atau perhiasan. Dan hal semacam ini adalah dilarang bagi kaum wanita.
Firman Allah swt.
وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةٖۖ وَأَن يَسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٞ لَّهُنَّۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ
Artinya: Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana. (QS an-Nuur: 60).
Dalam kitab Kitab “Shahiihu fiqhis sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim menjelaskan bahwa model pakaian wanita yang dikatakan sebagai perhiasan bagi wanita adalah pakaian yang terbuat dari bahan yang berwarna-warni, terdapat ukiran seperti bordir/sulaman yang berwarna emas dan perak yang dapat menarik perhatian dan menyilaukan mata.
Dari penjelasan Firman Allah dan keterangan di atas, yang termasuk tabarruj (memperlihatkan kecantikan) yang diharamkan bagi wanita adalah mengenakan atau membawa beberapa perlengkapan wanita, seperti dompet, tas, sepatu, kaos kaki, sendal,, dan lain-lain, dimana perlengkapan tersebut mempunyai motif, bentuk atau hiasan yang mencolok atau menarik perhatian, sehingga hal-hal tersebut termasuk perhiasan wanita yang wajib bagi kaum wanita untuk disembunyikan.
Dari Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin mengakatan bahwa: bagi wanita mengenakan sepatu berhak tinggi itu tidak diperbolehkan, apabila hal ini adalah di luar kebiasaan dari kaum wanita (hal yang tidak biasa), membawa kepada perbuatan tabarruj (memperlihatkan kecantikan) seperti menampakkan perhiasan wanita sehingga membuat mencolok dan menarik perhatian bagi laki-laki. karena Allah swt. berfirman:
وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ وَأَقِمۡنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعۡنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذۡهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجۡسَ أَهۡلَ ٱلۡبَيۡتِ وَيُطَهِّرَكُمۡ تَطۡهِيرٗا
Artinya: dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. (QS al- Ahzaab:33).
Para sahabat, kaum muslimin dan muslimat, menjaga sesuatu sesuai dengan kaidah dan aturan dari Allah dan sunnah Nabi adalah kewajiban. Segala sesuatu yang membawa kaum wanita kepada perbuatan yang menampakkan kecantikan dan perhiasan atau tabarruj, menampakkan perhiasan dan penampilan dari seorang wanita yang berbeda dari para wanita lainnya dalam hal memperindah dan mempercantik diri yang tujuannya adalah untuk kecantikan semata dan diperlihatkan kepada selain muhrim dan suami, maka hal seperti ini adalah diharamkan dan tidak diperbolehkan bagi wanita.
Posting Komentar untuk "Model Baju, Pakaian yang Dilarang dalam Islam"