Menggadaikan dalam islam dikenal dengan istilah dari kata Gadai. Pengertian dari gadai adalah penyerahan suatu barang atau benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain sebagai penguat atau tanggungan dalam utang piutang. Dalam gadai terdapat benda yang dijadikan sebagai penguat dalam utang piutang tersebut. Benda atau barang penguat dalam utang piutang ini dikenal dengan istilah Borg
Borg dalam fiqih islam disebut Ar-Rahnu. Benda atau barang yang dijadikan sebagai borg ini akan diambil oleh orang yang berutang jika utangnya telah dibayar. Apabila waktu pembayaran yang ditentukan telah tiba dan utangnya belum dibayar, maka borg atau benda berharga itu dapat dijadikan sebagai pengganti pembayaran utang atau borg itu dapat dijual untuk pembayaran utang dan apabila ada kelebihan uang dari penjualan barang atau benda borg tersebut, kelebihannya akan dikembalikan kepada orang yang berutang,
Tentang menggadai atau gadai dengan menggunakan benda berharga yang disebut borg, Allah swt. berfirman:
وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥۗ وَلَا تَكۡتُمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَۚ وَمَن يَكۡتُمۡهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٞ قَلۡبُهُۥۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ ٢٨٣
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu´amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (Q.S. Al- Baqarah: 283)
Hukum gadai dan hukum borq adalah sunnah atau diperbolehkan bagi yang memberikan utang (dal hal ini adalah yang menerima borg) dan hukumnya mubah bagi yang berutang menyerahkan borg.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam gadai adalah harus terpenuhinya Rukun Gadai. Rukun gadai yang wajib dipenuhi dalam gadai antara lain sebagai berikut :
- Ada pihak atau Orang yang menggadaikan atau yang menyerahkan jaminan.
- Ada pihak atau Orang yang memberi utang atau menerima jaminan. Kedua orang diatas disyaratkan orang yang berhak membelanjakan hartanya.
- Barang yang digadaikan jaminan yang dikenal dengan istilah borg. Borg disyaratkan tidak rusak sebelum sampai kepada waktu pembayaran utang.
- Utang atau sesuatu yang menjadi adanya gadai.
- Akad (Ijab Kabul).
Antara borg dan gadai terdapat perbedaan yang terletak pada pemanfaatan barang. Pada borg, Pemanfaatan borg tetap berada pada pemilik barang, sedangkan gadai pemanfaatannya pindah kepada penerima gadai.
Posting Komentar untuk "Menggadaikan Barang dalam Islam"