Bagaimanakah aturan dan ajaran islam mengenai sewa menyewa atau ijarah yang benar? Terdapat beberapa aturan tentang ijarah atau sewa menyewa yang benar dalam islam yaitu meliputi rukun sewa menyewa, syarat sewa menyewa dan akad dalam sewa menyewa. Ketiganya harus dipenuhi dalam ijarah sehingga sewa menyewa yang dilaksanakan di antara dua pihak sesuai dengan ajaran dan aturan islam
Sewa-menyewa atau dalam bahasa arabnya adalah ijarah. Pengertian ijarah secara bahasa berarti upah atau sewa. Sedang menurut pengertian istilah, ijarah adalah akad untuk mengambil suatu manfaat benda dari pemiliknya dengan bayaran atau penukaran tertentu menurut perjanjian antara kedua belah pihak.
Hukum ijarah adalah mubah (boleh) dan hukum ijarah dapat berubah haram apabila sewa-menyewa itu untuk barang maksiat.
Rukun dan syarat ijarah
Pada uraian di atas telah dijelaskan bahwa dalam ijarah atau sewa menyewa yang baik dan benar harus meliputi rukun dan syarat ijarah. Rukun dan syarat sewa menyewa adalah meliputi tiga hal yaitu orang yang menyewa dan yang menyewakan, benda yang disewakan, sewa atau upah dan akad atau ijab kabul ijarah. Ketentuan-ketentuan yang berlaku pada masing-masing hal adalah sebagai berikut :
Orang yang menyewa dan orang yang menyewakan: dalam ijarah kedua belah pihak ini harus disyaratkan:
- Baligh yang artinya adalah suidah dewasa.
- Berakal sehat dan tidak gila
- Melakukan ijarah atas Kehendak sendiri dan bukan terpaksa atau paksaan dari orang lain
- Benda itu dapat diambil manfaatnya.
- Benda itu diketahui jenis, kadar, sifat, dan jangka waktu yang disewanya.
Sewa atau upah mempunyai ketentuan dan syarat bahwa sewa atau upah harus diketahui secara jelas jumlah atau kadamya.
Ijab kabul ijarah. Ijab kabul atau akd sewa-menyewa berakhir waktunya apabila barangnya rusak atau hilang sehingga tidak dapat diambil manfaatnya. Jika rusaknya disebabkan kecerobohan atau kelalaian penyewa maka penyewa wajib menggantinya. Namun, jika penyewa sudah berusaha menjaganya, tetapi benda itu rusak maka penyewa tidak wajib mengganti.
Itulah beberapa koridor yang berisi rukun dan syarat dalam sewa menyewa atau ijarah yang hendaknya kita ketahui agar ijarah yang kita lakukan sesuai dengan ketentuan dan ajaran islam. Harus juga diperhatikan oleh kita sebagai umat islam bahwa ijarah akan menjadi haram manakala sewa menyewa batang atau benda maksiat. Haram artinya adalah apabila kita laksanakan maka kita akan mendapatkan dosa.
Posting Komentar untuk "Ijarah-Sewa Menyewa yang Benar dalam Islam"