Jual beli yang sah adalah jual beli yang memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli. Sebaliknya pengertian dari Jual Beli yang Terlarang adalah jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syaratnya, antara lain sebagai berikut :
Ada beberapa jenis jual beli yang sah, tetapi dilarang di dalam ajaran Islam. Penyebab larangan jual beli seperti ini adalah karena dapat mempersempit gerak pasaran, menimbulkan kekecewaan orang lain, atau merusak ketenteraman umum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jual beli yang seperti ini berdampak negatif dan tidak baik bagi salah satu pihak dalam jual beli dan atau bagi masyarakat pada umumnya.
Beberapa contoh jual beli yang sah, tetapi dilarang dalam islam, antara lain adalah :
- Menjual suatu benda atau barang yang masih dalam proses pembelian. Suatu contoh misalnya, seorang A menjual kendaraan bermotor yang belum lunas kreditnya kepada seorang B. Saat dijual kepada si B kendaraan tersebut masih menjadi milik dealer dan juga milik A. Mengenai jual beli terlarang seperti ini dalil Rasulullah saw. bersabda yang artinya :
"Janganlah engkau jual sesuatu yang engkau beli sebelum engkau terima (sebelum menjadi hakmu secara penuh)". (H.R. Ahmad)
- Menjual hasil pertanian misalnya tanaman sebelum pantas dipanen atau dalam istilah lain adalah ijon. Jual beli seperti ini dilarang dengan alasan masih mengandung unsur ketidakpastian yang mungkin akan rusak sebelum tua. Larangan jual beli seperti ini sebagaimana diterangkan dalam dalil hadits Nabi berikut, yang artinya :
Dari Ibnu Umar, "Nabi saw. telah melarang menjual buah-buahan sehingga nyata patutnya (pantas dipetik)." (H.R. Al-Bukhari)
- Menjual sperma dari hewan jantan. Maksud dari perkataan di atas adalah mencampurkan hewan tersebut dengan hewan betina yang kemudian disyaratkan untuk membayar. Namun, apabila hewan pejantan tersebut dipinjamkan kepada orang yang punya hewan betina (dalam hal ini pinjam meminjam, para ulama telah sepakat memperbolehkan, dan bahkan menganjurkan hal yang demikian. Rasulullah saw. bersabda yang artinya :
"Nabi saw. melarang upah persetubuhan pejantan." (H.R. Muslim)
"Barang siapa mencampurkan hewan pejantan dengan betina, kemudian pencampuran itu mendapatkan anak maka baginya pahala sebanyak tujuh puluh hewan”. (H.R. Ibnu Hibban)Jual beli yang sah hukumnya, tetapi dilarang dalam Agama
Ada beberapa jenis jual beli yang sah, tetapi dilarang di dalam ajaran Islam. Penyebab larangan jual beli seperti ini adalah karena dapat mempersempit gerak pasaran, menimbulkan kekecewaan orang lain, atau merusak ketenteraman umum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jual beli yang seperti ini berdampak negatif dan tidak baik bagi salah satu pihak dalam jual beli dan atau bagi masyarakat pada umumnya.
Beberapa contoh jual beli yang sah, tetapi dilarang dalam islam, antara lain adalah :
- Jual beli dengan harga barang yang lebih mahal daripada harga di pasaran. Pembeli mau membeli barang dengan maksud agar orang lain tidak dapat membelinya.
- Membeli barang atau benda yang sudah dibeli oleh pembeli atau orang lain. Maksudnya adalah barang atau benda itu masih dalam masa khiar. Khiar adalah masih dalam pertimbangan ya atau tidak antara penjual dan pembeli.
Tentang hal ini, Rasulullah saw. bersabda yang artinya: "Janganlah membeli salah seorang di antara kamu akan sesuatu yang sudah dibeli orang lain". (H.R. Muslim).
- Jual beli yang bertujuan menghambat penjual sehingga tidak sampai di pasar dengan demikian penjual tidak tahu harga pasaran yang sebenarnya. Rasulullah Nabi Muhammad saw. bersabda yang artinya :
"Janganlah kamu menghambat orang-orang yang mau ke pasar". (H.R. An-Nasa'i)
Jual beli dengan modus seperti itu disebut jual beli untung-untungan sehingga salah satu pihak ada yang dirugikan.
- Jual beli dengan jalan menimbun barang. Menimbun barang dapat merugikan masyarakat yang memerlukan barang tersebut. Ketika suatu barang yang ditimbun itu sudah langka, barang-barang itu dijual oleh penjual dengan harga yang tinggi sehingga merugikan masyarakat. Tentang larangan jual beli seperti ini, Nabi Muhammad saw. bersabda yang artinya :
"Tidak ada menimbun harta, kecuali orang yang durhaka." (H.R. Muslim)
- Jual beli barang untuk keperluan dan kepentingan maksiat. Dalil dalam al-Qur'an mengenai larangan jual beli untuk maksiat adalah firman Allah swt dalam surat al-maidah ayat 2 yang artinya :
...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.... (Q.S. Al-Ma'idah: 2)
- Jual beli dengan cara menipu atau mengecoh. Suatu contoh misalnya bagian atas atau permukaan di isi atau ditampakkkan barang-barang atau benda yang bagus, sedangkan yang bawah berisi benda atau barang yang jelek.
"Dari Abi Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah saw. pernah melalui suatu onggokan makanan yang bakal dijual, lantas beliau memasukkan tangannya ke dalam onggokan itu, tiba-tiba jari tangan beliau meraba yang basah di dalamnya. Beliau mengeluarkan tangannya yang basah itu sambil berkata, "Apa ini?" Pemilik makanan menjawab, "Basah karena kehujanan, ya Rasulullah." Beliau bersabda lagi, "Mengapa tidak engkau taruh di bagian atas supaya dapat dilihat orang?" Barang siapa yang mengecoh berarti ia bukan umatku." (H.R. Muslim)
Berdasarakan dalil dan hadits di atas, maka jual beli yang sah namun di larang seperti yang tersebut dalam contoh-contoh di atas harus kita hindari karena bertentangan dengan ajaran islam. Barangsiapa yang melanggar sudah jelas adalah bukan golongan dari umat Nabi Muhammad saw.
Posting Komentar untuk "Jula Beli yang Sah Namun Dilarang Berdasar Hadits-Al-Qur'an"