Permainan, Game Halal Syari'at Islam.

Selain aturan permainan-permainan yang dilarang atau haram hukumnya untuk dikerjakan dan dilaksanakan, terdapat bermacam-macam permainkan yang halal dan diperbolehkan untuk dilakukan dalam syari'at islam. Berikut ini adalah macam-macam permainan yang halal dan boleh dilakukan bahkan dianjurkan dalam syari'at islam. Permianan apa saja yang diperbolehkan dan dianjurkan dalam islam?

Permainan atau game Lomba Lari (marathon)

Salah satu bentuk permainan halal adalah lari. Para sahabat pernah berlomba lari sesama mereka, dan Rasulullah saw. me­nyetujui permainan perlombaan itu. Bahkan. Rasulullah saw. sendiri pernah bermain berlomba lari dengan istrinya, 'Aisyah, sebagai hiburan baginya dan pengajaran bagi para sahabatnya.

Ahmad dan Abu Daud meriwayatkan dari 'Aisyah ra. bahwa ia berkata:

سَابَقَنِيْ  رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَقَتُهُ ٬ فَلَبِثَ حَتَّى إِذَا أَرْهَقَنِيْ اللَّحْمُ  ﴿أَيْ سَمِنْتُ﴾ سَابَقَنِيْ فَسَبَقَنِيْ ٬ فَقَالَ ׃ هَذِهِ بِتِلْكَ أَيْ وَاحِدَةٌ بِوَاحِدَةٍ ٠

"Rasulullah saw. mengejarku, maka aku kejar beliau. Dan dalam beberapa lama saya terus unggul dalam setiap kali berlomba, sehingga ketika badanku jadi gemuk, lantas kami berlomba lari lalu beliau dapat mengungguliku. Maka beliau berkata, 'satu-satu'".

Permainan Gulat:

Abu Daud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bermain gulat dengan "Rukanah", dan Rasulullah saw. beberapa kali dapat menjatuh­kannya. Dalam satu riwayat dikatakan bahwa Rasulullah saw. bergulat dengan Rukanah, maka Rasulullah saw. berkata, "Domba dengan domba".) Dan Rasulullah saw. mampu menjatuhkannya, sehingga Rukanah berkata, "Lawanlah aku di lain waktu". Dan pada waktu yang telah ditentukan, Rasulullah saw. dapat men­jatuhkannya lagi. Rukanah pun masih menantang, "Lawanlah aku di lain kali". Rasulullah saw. pada kali itu juga dapat mengalahkannya untuk ketiga kalinya. Kemudian Rukanah berkata, "Apa yang saya katakan kepada keluargaku? Apa harus kukata­kan bahwa domba telah dimakan serigala, atau domba itu kabur? Apa yang harus kukatakan dalam kekalahanku yang ketiga kali­nya ini?" Maka Rasulullah saw. bersabda, "Tidaklah kita ber­kumpul untuk menjatuhkanmu dan membuatmu rugi. Ambillah dombamu itu".

Permainan Panah

Permainan hal lainnya adalah main panah dan tombak. Telah kita sebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah lewat kepada kelompoknya yang sedang berlatih memanah. Maka Rasulullah saw. memberi semangat kepada mereka, dan berkata:

اُرْمُوْا  وَأَنَامَعَكُمْ كُلُّكُمْ٠

"Memanahlah dan aku bersama kalian semua".

Hanya saja, Rasulullah saw. memperingatkan para pemain agar tidak menjadikan binatang ternak sebagai sasaran panah, sebagai latihan, yang terjadi pada zaman jahiliyah.

Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abdu '1-Lah bin Umar ra. bahwa Ibnu Umar melihat sekelompok orang menjadikan binatang ternak sebagai sasaran panah. Maka ia berkata:

إِنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ التَّحْرِيْشِ بَيْنَ الْبَهَائِمِ٠

"Sesungguhnya Nabi saw. melarang mengadu/menyabung antara hewan-hewan".

Abu Daud dan At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melarang menggalakkan antara binatang-binatang".

Yakni dengan mengadu sesama binatang sehingga salah satu atau semuanya cedera bahkan mati, seperti yang biasa dilakukan orang-orang Arab pada zaman jahiliyah.

Dari hadits-hadits ini kita dapat mengetahui bagaimana Islam memerintahkan kita untuk menyayangi binatang, melarang menyiksa dan berbuat jahat kepadanya. Bahkan kita mengetahui hukum Islam tentang apa yang dikenal sekarang sebagai permainan "Matador", adu banteng!

Bermain permainan Tombak:

Termasuk permainan yang dihalalkan, adalah bermain tom­bak. Kita telah sebutkan bahwa Rasulullah saw. mengizinkan orang-orang Habasyah bermain tombak di masjid Nabi yang mulia itu, dan mengizinkan istrinya, 'Aisyah, untuk menyaksi­kannya.

Ini merupakan toleransi dari Rasulullah saw. dengan sikap beliau yang menyetujui permainan seperti ini, yang dilakukan di masjid beliau yang mulia. Semua ini dimaksudkan untuk me­ngumpulkan antara agama dan dunia, antara ibadah dan jihad. Dan ini tidak hanya bermain, tetapi olahraga dan latihan.

Permainan Menunggang Kuda:

Telah kita sebutkan pembahasan "Ikatan Olahraga", secara panjang lebar. Untuk lebih mendetailnya, pembaca dipersilakan membuka kembali lembaran-lembaran tersebut.

Dasar permasalahannya adalah: Hadits yang diriwayatkan Ath-Thabrani dengan sanad jayyid, dari Rasulullah saw. bahwasa­nya beliau bersabda:

كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اﷲِ فَهُوَ لَهْوٌ أَوْ سَهْوٌ إِلاَّ خِصَالٍ ׃ مَشْيُ الرَّجُلِ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ ﴿لِلرَّمْيِ﴾ وَتَأْدِيْبُهُ فَرَسَهُ، وَ مُلاَعَبَتُهُ  أَهْلَهُ، وَتَعْلِيْمُهُ السِّبَاحَةَ٠
"Segala sesuatu yang di dalamnya tidak ada dzikrullah, mengingat Allah, maka ia adalah permainan yang melalaikan, kecuali empat macam: memanah, melatih kudanya, bercumbu dengan istrinya dan belajar berenang..."

Juga atsar Umar ra.:   

إِنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيْهِ الرُّوْحُ غَرْضًا٠

"Sesungguhnya Rasulullah saw. melaknat orang yang men­jadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran".
 
Olahraga dan permainan yang diperbolehkan, dianjurkan dan halal untuk dikerjakan lainnya adalah Memburu atau berburu dan Bermain catur. Tentang kedua hal tersebut akan disampaikan secara terpisah pada kategori permainan yang diperbolehkan dalam syari'at islam.

Posting Komentar untuk "Permainan, Game Halal Syari'at Islam."