Cara Berburu yang Diperbolehkan Syari'at

Bagaimanakah cara berburu yang diperbolehkan menurut syari'at islam? Bagaimana kriteria hasil buruan yang boleh dimakan? Apa saja kriteria berburu yang benar dalam syari'at islam? Berikut ini adalah ilmu tentang permainan berburu dan hal ihwal yang tersebut di atas.
Permainan yang melalaikan manfaat, dibolehkan dan di­setujui Islam adalah berburu atau memburu di daratan dan lautan, dengan dasar dalil firman Allah Ta'ala:
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. (Q.S. 5: 96)
Alat yang digunakan untuk berburu ada dua macam:
  • Senjata tajam, seperti pedang, panah dan tombak, sesuai isyarat ayat Al-Qur'an:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan me­nguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu. (Q.S. 5: 94)
  • Binatang pemburu yang dapat dilatih, seperti anjing, singa dan burung elang.
Allah berfirman tentang berburu menggunakan binatang pemburu: 

Katakanlah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. (Q.S. 5: 5)

Hukum Umum yang berkaitan dengan berburu
  • Pemburu ketika berburu hendaknya berniat ketika memburu itu untuk makan dan mengambil manfaat, sesuai dengan riwayat An-Nisa'i dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:
مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا عَجَّ إِلَى اﷲِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ٬ يَقُوْلُ ׃  يَارَبِّ ٬ إِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِيْ عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِيْ مَنفَعَةً٠

"Barang siapa membunuh burung dengan sia-sia, pada hari kiamat burung itu berteriak kepada Allah, 'Ya Tuhanku, se­sungguhnya fulan telah membunuhku dengan sia-sia, dan ia tidak membunuhku untuk dimanfaatkan".
  • Hendaknya pemburu ketika berburu tidak sedang dalam keadaan ihram, haji atau umrah, ) sesuai firman Allah Ta'ala
:. . . dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram.(Q.S. 5: 96)
  • Disyaratkan berburu dengan alat yang menembus dan mengkoyak, bukannya dengan alat yang berat, seperti diriwayatkan Asy-Syaikhani dari Adi bin Hatim ra. bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw.:
"Sesungguhnya saya memburu binatang dengan anak panah yang tidak memakai bulu, maka mengenainya!" Maka, Rasulullah saw. berkata, "Jika kamu melemparnya dengan anak panah itu dan tembus badannya, maka makanlah binatang itu. Dan jika binatang itu kena (mati) bukan karena tembusan anak panah (dengan pukulan, pen), maka janganlah kamu makan".

Karena, binatang tersebut terbunuh dengan pukulan berat, bukan tembusan. Hadits di atas menunjukkan bahwa yang di­anggap (diakui) adalah koyakan (tembusan senjata yang mengenai badan binatang tersebut).

Berdasarkan dalil di atas, maka dihalalkan binatang yang diburu dengan peluru senapan atau pistol dan sejenisnya, karena tembus mengenai badannya, bahkan lebih keras dari tembusan panah dan tombak.
  • Hendaknya pemburu membaca Basmallah ketika melepas senjata, peluru dan binatang buas, maka memakan binatang hasil buruannya itu dibolehkan menurut kebanyakan ahli fiqh, karena Allah swt. memaafkan perbuatan karena lupa atau kesalahan.
  • Jika binatang buruan jatuh ke air, dan ketika diangkat sudah mati, maka tidak boleh dimakan, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Asy-Syaikhani dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:

إِذَا رَمَيْتَ سَهْمَكَ ٬ فَإِنْ وَجَدْتَهُ قَدْ قُتِلَ فَكُلْ ٬ إِلاَّ أَنْ تَجِدَهُ قَدْ وَقَعَ فِيْ مَاءٍ٬ فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِيْ ׃ اَلْمَاءُ قَتَلَهُ أُمْ سَهْمُكَ ؟

"Jika engkau melemparkan anak panahmu, maka jika engkau dapatkan binatang yang kamu buru itu mati, maka dibolehkan kamu memakannya. Kecuali jika kamu mendapatkannya ia telah jatuh ke air, karena sesungguhnya kamu tidak mengetahui apakah air yang membunuhnya atau anak panahmu ?"

Itulah aturan-aturan mengenai berburu dan berburu yang dihalalkan atau diperbolehkan untuk dimakan hasil buruan tersebut.

Posting Komentar untuk "Cara Berburu yang Diperbolehkan Syari'at"