Pengertian dan Perbedaan antara Haji Umrah

Pada artikel berikut ini akan membahas tentang pengertian umrah, pengertian haji, perbedaan-perbedaan antara haji dan umrah, kapan mulai disyari'atkannya haji dan umrah. Baiklah langsung saja mari kita simak pembahasan bab awaldari bab tentang haji dan umrah di bawah ini.

Haji atau Al-Hajj menurut bahasa artinya menuju. Sedang kata al-Khalil, banyak menuju kepada seseorang yang dipertuan. Adapun menurut Syara', al-Hajj artinya menuju ke Baitullah al-Haram untuk menunaikan ibadat tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula. 

Pengertian Umrah 

Arti Umrah atau Al-'Umrah menurut bahasa artinya berziarah. Orang mengatakan:

 اِعْتَمَرَ فُلاَنًا 

artinya: berkunjung kepada Fulan. 

Tapi ada pula yang mengatakan, artinya: menuju ke tempat yang ramai:

 الَقَصْدُ اِلَى مَكَانٍ عَامِرٍ ٠ 

Adapun menurut Syara', al-'Umrah artinya menuju ke Baitullah al-Haram pada selain waktu haji, untuk menunaikan ibadat tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. 

Perbedaan antara Haji dan Umrah

Haji berlainan dengan umrah dalam soal waktu dan beberapa hukum. Mengenai waktunya, bagi haji ada bulan-bulan tertentu, yang pada selain bulan-bulan itu niat melakukan haji tidak boleh dan tidak sah dilakukan. Bulan-bulan yang dimaksud ialah Syawal, Dzulqa'dah dan sepuluh hari pada permulaan Dzulhijjah. 

Sedang Umrah boleh dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, selain hari-hari pelaksanaan haji, bagi orang yang pada hari-hari itu telah berniat menunaikannya. 

Adapun dalam soal hukum, dalam haji terdapat wuquf di 'Arafah, bermalam di Muzdhalifah dan Mina, dan ada pula melempar jumrat. Sedang umrah tidak memuat perkerjaan-pekerjaan ini, karena ia hanya berupa: niat, thawaf, sa'i dan mencukur rambut atau memendekkannya saja. 

Dan di segi lain, tentang wajibnya haji sudah merupakan kesepakatan para ulama'. Sedang tentang wajib-tidaknya Umrah diperselisihkan. 

Kapan Mulai Disyari'atkannya Haji dan Umrah?

Barangkali, pendapat yang terkuat tentang kapan mulai disyari'at- kannya haji dan umrah ialah pada tahun ke-9 Hijriyah. Dasarnya ialah sabda Nabi SAW sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim- kepada perutusan Abdul Qais, yang datang kepada Nabi SAW pada awal tahun ke-9 H. itu. Mereka menanyakan kepada beliau tentang perintah-perintah yang wajib mereka patuhi. Maka sabda beliau:

 آمُرُكُمْ بِالاِيْمَانِ بِاللَّهِ ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ ٬ وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ ٬ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَاَنْ تُعْطُوْا الْخُمُسُ مِنَ الْمَغْنَمِِ٠ 

Artinya: "Aku perintahkan kepada kamu sekalian supaya beriman kepada Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan supaya kamu berikan seperlima dari harta rampasan perang (ghani- mah)." 

Sekiranya haji telah diwajibkan sebelum itu, tentu sudah dimasukkan ke dalam perintah-perintah yang Nabi kemukakan kepada perutusan tersebut.