Syarat-syarat yang tersebut di atas pada artikel tentang syarat-syarat bagi wajibnya haji. Artinya; orang yang tidak memenuhi salah satu di antara syarat-syarat tersebut, maka dia tidak berkewajiban melaksanakan haji. Hanya saja, syarat-syarat itu tidak ada hubungannya dengan sah tidaknya haji. Bahkan boleh jadi ibadah hajinya, sah sekalipun syarat-syarat wajibnya tidak terpenuhi. Dan sebaliknya, mungkin tidah sah, sekalipun syarat-syarat wajibnya terpenuhi.
Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh orang yang ingin sah hajinya, adalah sbb:
Syarat Pertama: Islam
Maksudnya, bagi orang yang tidak beragama Islam, sekalipun melakukan haji, hajinya tidak sah. Dengan demikian, apabila sesudah itu dia masuk Islam, lalu dia memenuhi syarat-syarat diwajibkannya haji atas dirinya, maka hajinya yang lalu tidak berguna, dan dia wajib melakukan haji lagi.
Syarat Kedua: Tamyiz
Jadi, apabila ada seorang anak yang belum mencapai umur tamyiz, maka otomatis hajinya tidak sah. Adapun tamyiz ialah, apabila seorang anak telah mencapai suatu umur di mana ia memiliki kesadaran dan kecerdasan yang membuatnya mampu bersuci sendiri dan mengurus diri sendiri. Dan keadaan seperti itu berbeda-beda antara satu dengan lain anak.
Syarat Ketiga: Memulai ihram dalam miqat zamani yang telah ditentukan.
Miqat Zamani atau batas waktu yang ditentukan untuk melakukan haji ialah pada bulan Syawal, Dzulqa'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Jadi, haji tidak sah, kecuali bila mulai ihramnya dilakukan pada waktu-waktu tersebut. Apabila seseorang berihram haji di luar waktu-waktu itu, maka hajinya tidak sah, dan menurut pendapat yang benar ibadatnya itu berubah menjadi umrah.
Syarat Keempat: Memenuhi semua rukun-rukun haji.
Mengenai rukun-rukun haji ini, akan kita bicarakan nanti, Insya'allah.
Demikianlah syarat-syarat sahnya haji. Apabila syarat-syarat itu terpenuhi, maka sahlah haji seseorang, tidak peduli apakah hajinya itu sudah merupakan kewajiban baginya atau belum. Dan dengan demikian jelaslah, bahwa seorang anak yang sudah tamyiz apabila melakukan haji, maka hajinya sah, sekalipun dia sebenarnya belum berkewajiban melakukannya. Bahkan hajinya sah juga, sekalipun dia belum tamyiz, manakala diihramkan oleh walinya, kemudian dia dibawa berthawaf dan bersa'yi olehnya, dan dilemparkan jumrat serta dibawa berwukuf di 'Arafat.
Diriwayatkan oleh Muslim (1336), dari Ibnu 'Abbas RA:
Artinya: "Bahwa Nabi SAW pernah bertemu dengan suatu rombongan di arRauha', maka beliau bertanya: "Siapa tuan-tuan?" Mereka menjawab: "Kaum muslimin". Lalu mereka bertanya: "Siapa Anda?" "Rasul Allah", jawab beliau. Lalu ada seorang wanita memperlihatkan seorang anak kepada beliau, seraya katanya: "Apakah anak ini juga mendapat (pahala) haji?" Beliau jawab: "Ya, dan engkau pun mendapat pahala. "
Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh orang yang ingin sah hajinya, adalah sbb:
Syarat Pertama: Islam
Maksudnya, bagi orang yang tidak beragama Islam, sekalipun melakukan haji, hajinya tidak sah. Dengan demikian, apabila sesudah itu dia masuk Islam, lalu dia memenuhi syarat-syarat diwajibkannya haji atas dirinya, maka hajinya yang lalu tidak berguna, dan dia wajib melakukan haji lagi.
Syarat Kedua: Tamyiz
Jadi, apabila ada seorang anak yang belum mencapai umur tamyiz, maka otomatis hajinya tidak sah. Adapun tamyiz ialah, apabila seorang anak telah mencapai suatu umur di mana ia memiliki kesadaran dan kecerdasan yang membuatnya mampu bersuci sendiri dan mengurus diri sendiri. Dan keadaan seperti itu berbeda-beda antara satu dengan lain anak.
Syarat Ketiga: Memulai ihram dalam miqat zamani yang telah ditentukan.
Miqat Zamani atau batas waktu yang ditentukan untuk melakukan haji ialah pada bulan Syawal, Dzulqa'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Jadi, haji tidak sah, kecuali bila mulai ihramnya dilakukan pada waktu-waktu tersebut. Apabila seseorang berihram haji di luar waktu-waktu itu, maka hajinya tidak sah, dan menurut pendapat yang benar ibadatnya itu berubah menjadi umrah.
Syarat Keempat: Memenuhi semua rukun-rukun haji.
Mengenai rukun-rukun haji ini, akan kita bicarakan nanti, Insya'allah.
Demikianlah syarat-syarat sahnya haji. Apabila syarat-syarat itu terpenuhi, maka sahlah haji seseorang, tidak peduli apakah hajinya itu sudah merupakan kewajiban baginya atau belum. Dan dengan demikian jelaslah, bahwa seorang anak yang sudah tamyiz apabila melakukan haji, maka hajinya sah, sekalipun dia sebenarnya belum berkewajiban melakukannya. Bahkan hajinya sah juga, sekalipun dia belum tamyiz, manakala diihramkan oleh walinya, kemudian dia dibawa berthawaf dan bersa'yi olehnya, dan dilemparkan jumrat serta dibawa berwukuf di 'Arafat.
Diriwayatkan oleh Muslim (1336), dari Ibnu 'Abbas RA:
اَنَّ النَّبِىَ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِىَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ فَقَالَ ׃ مَنِ الْقَوْمُ ؟ قَالُوْا ׃ الْمُسْلِمُوْنَ ٠فَقَالُوْا ׃ مَنْ اَنْتَ ؟ قَالَ ׃ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَفَعَتْ اِلَيْهِ امْرَاَةٌ صَبِيًّا ٠ فَقَالَتْ ׃ اَلِهَذَا حَجُّ ؟ قَالَ ׃نَعَمْ وَلَكَ اَجْرٌ٠
Artinya: "Bahwa Nabi SAW pernah bertemu dengan suatu rombongan di arRauha', maka beliau bertanya: "Siapa tuan-tuan?" Mereka menjawab: "Kaum muslimin". Lalu mereka bertanya: "Siapa Anda?" "Rasul Allah", jawab beliau. Lalu ada seorang wanita memperlihatkan seorang anak kepada beliau, seraya katanya: "Apakah anak ini juga mendapat (pahala) haji?" Beliau jawab: "Ya, dan engkau pun mendapat pahala. "