At-taqwa (ketakwaan) adalah menjadikan jiwa dalam pemelihaaan dari
hal-hal yang ditakutkan. Inilah kajiannya. Dalam definisi syariah,
at-taqwa adalah pemeliharaan jiwa dari hal-hal yang membuat dosa. Hal
itu dilakukan dengan meninggalkan segala larangan, dan menjadi sempurna
dengan meninggalkan sebagian perbuatan mubah berdasarkan riwayat:
"Kehalalan itu jelas dan keharaman juga jelas. Barang siapa mengelilingi
perlindungan, maka ia lebih pantas jatuh ke dalamnya. Al-Mufradat fi
Gharib al-Qur’an karya Abu al-Qasim al-Husayn bin Muhammad yang dikenal
dengan panggilan ar-Raghib al-Isfahani (w. 502 H), hal.530, Dar
al-Ma’rifah, Beirut, Libanon.)"
AR Raghib al-Isfahani dalam al-Mufradat, mengatakan: waqa -al-wiqayah adalah memelihara sesuatu dari hal-hal yang akan menyakiti dan merusaknya. Dikatakan: Waqaytu asy-syay'a aqihi wiqayatan wa wiqaan (aku memelihara sesuatu). Fa waqahum Allah (Maka, Allah memelihara mereka), wa waqahum 'adzab as-sa’ir (dan Dia memelihara mereka dari siksaan neraka), wa ma lahum min Allah min waq (dan mereka tidak memiliki pemelihara selain Allah), ma laka min Allah min waliwa la waq (kamu tidak memiliki penolong dan pemelihara selain Allah), dan qu anfusakum wa ahlikun naran (peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka).