Adapun kalau seorang pemilik harta ingin segera mengeluarkan zakatnya sebelum datang waktunya, maka hendaklah diperhatikan:
Kalau zakat itu dikeluarkan sebelum memiliki satu nishab, maka tidak sah, dan harta yang dibayarkan itu bukan zakat namanya. Artinya, nanti kalau hartanya sudah genap senishab, dan mengalami ulang tahun, maka wajib dikeluarkan lagi zakatnya, sedang harta yang telah disegerakan pengeluarnnya itu tidak berarti apa-apa.
Hal itu, karena sebab diwajibkannya zakat, yaitu nishab, sejak se-mula tidak ada. Kita bisa mengkiaskannya dengan menyegerakan pem-bayaran harga sebelum membeli barang. Itu tidak dianggap harga, dan tidak ada artinya terhadap kewajiban membayar harga sesudah terjadinya akad pembelian.
Adapun kalau zakat itu dikeluarkan sesudah dimilikinya satu nishab, sekalipun belum berulang tahun, itu sah, dan harta yang dibayarkan itu sudah berarti zakat dari harta yang dizakati itu. Artinya, sesudah genap setahun nanti tidak lagi wajib mengeluarkan zakat dari harta tersebut.
Dan dalilnya ialah hadits riwayat Abu Daud (1624), at-Tirmidzi (678) dan Ibnu Majah (1795):
اَنَّ الْعَبَّاسَ رَضِىَ اﷲُ عَنْهُ سَاَلَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى تَعْجِيْلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ اَنْ تَحُلَّ ، فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ٠
Artinya:
"Bahwasanya Ibnu 'Abbas R A pernah bertanya kepada Rasulallah
SAW bolehkah menyegerakan zakatnya sebelum tiba saatnya. Maka beliau memberi keringanan (rukhshah) kepadanya dalam haI itu.
Syarat-Syarat Sahnya Menyegerakan Mengeluarkan/membayar Zakat
Apabila seseorang telah menyegerakan pembayaran zakat dari hartanya, maka gugurlah darinya kewajiban zakat ketika datangnya ulang tahun hartanya itu, manakala syarat-syarat berikut ini terpenuhi:
Syarat Pertama, pemilik harta itu tetap berkewajiban zakat sampai akhir tahun. Kalau kepatutan berzakat ini telah gugur darinya -karena mati umpamanya, sebelum tahun itu lewat maka harta yang disegera- kan pembayarannya itu tidak dianggap zakat. Dan dalam hal ini, ahli warisnya boleh meminta kembali apa yang telah dibayarkan itu, jika pemilik harta itu dulu menerangkan kepada si penerima bahwa itu adalah zakat yang disegerakan.
Syarat Kedua, hartanya tetap seperti sedia kala sampai genapnya tahun itu. Jadi, kalau hartanya itu binasa, atau dia jual untuk selain per-dagangan, maka harta yang disegerakan pembayarannya itu bukan zakat namanya. Dan dia boleh saja meminta kembali apa yang pernah dia bayarkan dengan segera itu, jika dulu ia menerangkan kepada si penerima bahwa itu adalah zakat yang disegerakan.
Dan Syarat Ketiga, penerima zakat yang disegerakan itu pada akhir tahun memang merupakan orang yang berhak menerimanya, sekalipun selama tahun itu dia mengalami kondisi-kondisi yang membuatnya tidak berhak lagi, karena mendapat kekayaan dari selain zakat yang dibayarkan kepadanya, atau karena murtad atau lainnya. Sebab, yang penting adalah keadaannya di akhir tahun, di mana ada kewajiban segera membayar zakat.
Dengan demikian, bila penerima zakat yang disegerakan itu sudah tidak berhak lagi menerimanya pada akhir tahun, maka harta yang dibayarkan kepadanya itu bukan zakat. Dan pemiliknya wajib membayar zakat lagi.
Dan perlu juga diperhatikan, kalau pemilik harta itu mengatakan kepada si penerima ketika membayarkannya: "Ini zakatku", maka dia boleh menarik kembali apa yang telah dia berikan kepadanya itu. Tapi kalau tidak berkata begitu, maka dia tidak boleh menariknya kembali sedikit pun.