Dalam kaitannya dengan masalah ini, harta yang wajib dizakati terbagi menjadi dua, yaitu: harta tersembunyi dan harta nyata.
Harta tersembunyi, yang dimaksud ialah emas, perak, barang da-gangan dan rikaz. Untuk harta-harta ini, pemiliknya boleh mengeluarkan zakatnya dan memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sendiri, kalau dia mau, tanpa melalui pemerintah. Dan dia boleh tidak memberikannya kepada pemerintah, sekalipun dia minta. Bahkan pemerintah tidak boleh memintanya dengan paksa, karena merupakan harta tersembunyi, pemiliknya lebih tahu mengenainya dan berapa jumlahnya.
Adapun harta nyata, maksudnya ialah ternak, tanaman, buah- buahan dan barang tambang. Apabila harta-harta ini diminta zakatnya oleh pemerintah, maka pemiliknya wajib menyerahkannya kepadanya, berdasarkan zhahir firman Allah Ta'ala:
Artinya:
"Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
(Q.S. at-Taubah 9:103)
Jika pemerintah tidak meminta zakat dari harta jenis ini, maka pemiliknya boleh pilih, apakah akan membayarkannya sendiri kepada para penerimanya, atau menyerahkannya kepada pemerintah. Hanya saja, yang lebih utama tentu diberikan kepada pemerintah. Karena pemerintah lebih tahu tentang siapa-siapa yang berhak menerimanya, dan lebih mampu membagikannya secara merata. Dan juga, karena pembagian zakat lewat pemerintah lebih menjamin tidak menyakiti hati para penerimanya dengan mengungkit-ungkit atau bersikap congkak. Sebab hubungan antara pemerintah dengan mereka adalah seperti hubungan ayah dengan anak-anaknya. Maka tidaklah mungkin tersebarnya sikap yang memuat arti mengungkit-ungkit dan congkak di antara mereka. Lain dari itu, juga karena cara seperti itu adalah cara yang terbaik untuk membikin kaya para penerima zakat, sehingga mereka mampu bersandar pada diri sendiri dengan membuka sarana-sarana usaha dan penghidupan bagi diri mereka.
Yang sedemikian ini apabila pemerintahnya adil dalam membagi harta zakat kepada para penerimanya. Tetapi kalau tidak adil, bahkan besar kemungkinan dia tidak menyerahkannya kepada mereka yang berhak menerimanya, maka lebih baik pemilik harta membagi sendiri zakatnya, kecuali bila pemerintah itu memintanya dengan paksa, sedang harta itu berupa harta nyata. Maka mau tidak mau mesti diserahkan kepadanya tanpa menolak, sekalipun pemerintah itu lalim.