Apabila harta telah mencapai nishab atau lebih, dan telah genap setahun dimiliki, maka wajiblah dizakati dan diserahkan kepada para penerimanya. Pemilik harta itu wajib mengeluarkan kadar zakat yang wajib dikeluarkan ketika itu juga, manakala telah memenuhi dua syarat:
Syarat yang pertama, memungkinkan untuk dikeluarkan, umpamanya harta itu ada di tempat. Tetapi, kalau tidak ada di tempat, umpamanya berada di negeri lain, atau dihutang oleh seseorang, maka zakat tidak wajib dikeluarkan seketika itu, kecuali bila di tangan pemilik itu ada sejumlah harta pengganti dari yang semestinya dikeluarkan yang masih dihutang orang itu, barulah wajib dikeluarkan seketika.
Syarat kedua, adanya golongan-golongan orang yang berhak me-nerima zakat, atau adanya pemerintah atau wakilnya yang bertugas menghimpun zakat. Apabila delapan golongan penerima zakat yang tersebut dalam al-Qur'an itu -atau yang mewakili mereka- tidak ada, maka bolehlah zakat itu ditangguhkan, bahkan harus ditangguhkan sampai para penerima itu ada.
Akibat Penangguhan Penyerahan Zakat
Apabila kedua syarat tersebut di atas telah terpenuhi, tetapi pemilik harta itu tetap menangguhkan juga pengeluaran zakatnya, maka akibatnya ada dua hal:
Pertama, berdosa. Karena berarti dia menahan harta orang-orang fakir tanpa alasan, dan itu haram, kecuali apabila penangguhan itu di-sebabkan menunggu seorang kerabat, atau tetangga, atau seseorang yang paling membutuhkan di antara orang-orang yang ada, dengan syarat dengan adanya penangguhan ini mereka yang telah ada tidak menderita serius dan semakin kelaparan dan sengsara. Kalau demikian halnya maka mutlak berdosa.
Kedua, menjamin. Maksudnya, hak orang-orang fakir dan para pe-nerima lainnya, yang asalnya berkenaan dengan harta zakat itu sendiri, kini berubah kaitannya dengan jaminan pemilik harta. Artinya, dia kini menjamin^hak mereka, sampai sekalipun hartanya itu binasa seluruhnya, umpamanya. Karena berarti dia telah lalai, disebabkan oleh penangguhan, yang untuk itu dia tidak punya alasan. Oleh kaena itu, dia harus bertanggung jawab atas kelalaiannya itu, demi memelihara kemaslahatan para penerima zakat, walaupun penangguhannya itu karena menunggu orang-orang yang tersebut tadi.
Wakil Menangguhkan Pembagian Zakat Kepada Para Penerimanya
Dari keterangan di atas jelaslah bagi kita, bahwasanya apabila se-seorang mewakilkan orang lain untuk membagikan zakat hartanya, sedang dia telah membayarkan kepadanya kadar zakat yang wajib dibayarkannya, dan orang-orang yang berhak menerimanya pun ada, maka wakil itu tidak boleh menangguhkan pembayarannya kepada mereka. Dan kalau hal itu sampai terjadi, maka wakil itu berdosa, di samping harus menjamin.
Dan di sini, kami ingin mengingatkan para pengurus badan-badan sosial tentang hal ini, dan ingin kami terangkan kepada mereka, bahwa menyimpan sejumlah harta zakat -yang dibayarkan kepada mereka oleh para pemilik harta- sebagai deposito berjangka bagi rekening badan itu, atau dalam kasnya, dan begitu pula menyimpan beberapa jumlah lainnya untuk dibayarkan kepada mereka yang berhak menerimanya dalam tahun itu sebagai sumbangan bulanan, adalah tidak diizinkan Syara" dan bertentangan dengan apa yang telah ditetapkan dalam Syari'at Allah Ta'ala, tentang kewajiban menunaikan hak kepada yang berhak menerimanya tepat ketika saatnya telah tiba, dan juga berlawanan dengan hikmat disyari'atkannya zakat, yang tujuannya mencukupi kebutuhan orang fakir dan siapa pun yang serupa dengannya, dengan cara diberi sejumlah harta yang diharapkan dapat membantunya mempersiapkan pekerjaan yang layak, yang merupakan sumber rizki permanen baginya. Dengan demikian, namanya akan terhapus dari daftar kaum fakir dan melarat, pindah ke daftar para pemberi infak, bantuan dan sedekah. Kita tidak boleh bertanggung jawab tentang tindakan apa pun yang akan dilakukan oleh seorang mukallaf penerima zakat berkenaan dengan haknya itu, selagi dia sudah baligh, berakal dan sadar, dilihat dari lahirnya.
Dan dengan demikian, sekali lagi kami ingatkan para pengurus badan-badan sosial yang berhati ikhlas itu, agar jangan sampai terjerumus ke dalam pelanggaran ini, supaya pahala mereka di sisi Allah bisa selamat dan amal mereka tidak dibatalkan, atau agar usaha yang telah mereka keluarkan dalam melayani kaum melarat tidak hilang sia-sia.