Lanjutan ke 3: Nikah yang Diharamkan

Nikah Syigar

Nikah syighar yaitu seorang laki-laki menikahkan anaknya atau saudara wanitanya kepada seorang laki-laki dimana laki - laki tersebut juga menikahi anak wanitanya atau saudara wanitanya dan tidak ada mahar di antara keduanya. Nikah semacam ini diharamkan karena ia saling mengganti tanpa mahar. Baik keduanya saling mensyaratkan atau mereka diam tetapi maksud mereka jelas. Dinamakan syighar karena tidak adanya nilai ganti. Dikatakan: Syagara al makan idza khala' (tempat dikatakan kosong apabila tidak ada penghuninya). Dikatakan ia dari syagara al Kalbi (seekor anjing mengosongkan kakinya) yaitu apabila seekor anjing mengangkat kakinya untuk kencing. Keburukannya diserupa- kan dengan buruknya kencing seekor anjing. Argumentasi pengharamannya adalah hadits riwayat Ibnu Umar, sesungguhnya nabi Muhammad SAW melarang nikah syighar. Nikah syighar ialah Seorang laki-laki menikahi anak wanitanya atau saudara wanitanya demikian pula orang lain saling tukar-menukar dan diantara keduanya tidak ada mahar. Dalam satu riwayat: Tidak ada nikah syighar dalam Islam.

Dikemukakan bahwa Ibnu Abbas telah menikahkan Abdurrahman bin Hakam dengan anak wanitanya lalu Abdurrahman menikahkan Ibnu Abbas dengan anak perempuannya juga, lalu ia menulis surat pada Mu'awiyah kemudian dipisahkan antara keduanya. dan Muawiyah berkata: Ini adalah nikah syighar yang dilarang oleh Rasulullah SAW (H.R.Ahmad dari Abu Hurairah)

Syaikhul Islam berkata: Barang siapa berkata bahwa pernikahan ini sah tanpa terdapat mahar, maka ia sungguh telah menggugurkan sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah SWT. Imam Nawawi berkata: Ulama sepakat bahwa nikah syigar dilarang.

Nikah Tahlil 

Nikah tahlil diharamkan. Dinamakan tahlil karena niatnya menghalalkan. Maksudnya apabila seorang laki-laki menceraikan isterinya dengan talak ba'in, maka tidak halal lagi baginya kecuali apabila isterinya telah dinikahi dan disetubuhi oleh orang lain kemudian diceraikan. Dalam keadaan demikian ia halal kembali bagi suami pertamanya. Firman Allah SWT:

"Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali." (Q.S.AS Baqarah:230)

Dari Aisyah ia berkata: Seorang laki-laki mentalak isterinya tiga kali lalu seorang laki-laki lain menikahinya kemudian ia menceraikannya sebelum disetubuhi. Lalu suami pertama ingin menikahi kembali, kemudian bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu, ia berkata: Tidak, sampai suami yang lain merasakan kemaluannya seperti yang dirasakan oleh suami pertamanya.(H.R. Bukhari Muslim)

Gambaran pernikahan ini, seorang suami menyesal ketika mentalak ba'in isterinya lalu sepakat dengan laki-laki lain untuk menikahi isterinya kemudian kembali menceraikannya agar dapat kembali pada suami pertamanya. Nikah semacam ini bertujuan menghalalkan seorang wanita setelah diceraikan untuk suami pertamanya.

Argumentasi hukum haramnya adalah hadits Ibnu Mas'ud, ia berkata: Rasulullah melaknat muhallil (baca: suami kedua) dan muhallilah (baca: suami pertama) (H.R.Ahmad dan Tirmidzi)

Sabda nabi Muhammad SAW: Ingatlah, aku akan memberitahukan kalian dengan Tais al Musta'ar. Mereka berkata: Tentu wahai rasulullah. Lalu beliau berkata al Muhallil, Allah SWT melaknat al Muhallil dan Muhallilah. (H.R.Ibnu Majah)

Ibnu Mas'ud berkata: al Muhallil dan Muhallilah keduanya dilaknat berdasarkan lisan Muhamamd SAW

Umar bin Khattab ketika berpidato berkata: Demi Allah SWT seandainya aku didatangi oleh muhallil dan muhallilah niscaya aku akan merajamnya, karena keduanya adalah pezina. Nafi' meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa seorang laki-laki berkata kepadanya: Seorang wanita aku nikahi agar ia dapat halal kembali bagi suaminya dan ia tidak menyuruhku dan tidak tahu. Ibnu Umar berkata: Jangan, kecuali pernikahan berdasarkan keinginan, apabila ia membuatmu senang, maka pertahankanlah, dan apabila kamu membencinya, maka ceraikanlah. Dan sesungguhnya kita menganggapnya zina.

Imam Syafi'i berkata: Nikah tahlil merupakan bagian dari nikah mut'ah. Ibnu Qudamah berkata: Secara umum ia haram dan bathil. Ibnu Taimiyah ditanya tentang itu, ia menjawab: nikah tahlil haram dan pelakunya dilaknat.