Berapa Nishab, Kadar Zakat Barang Tambang dan Rikaz?

Telah Anda ketahui apa yang dimaksud dengan barang tambang (ma'din) maupun rikaz, jadi tidak perlu kita terangkan lagi di sini. Tapi yang penting Anda ketahui saat ini ialah nishab zakat dari masing- masing kedua harta ini, serta ukuran yang-wajib dikeluarkan.

BARANG TAMBANG

Untuk barang tambang nishabnya sama dengan nishab emas dan perak. Hanya saja, untuk wajibnya zakat barang tambang ini tidak di-persyaratkan berulang tahun, tetapi zakatnya wajib dikeluarkan begitu selesai digali. Jadi, apabila seseorang telah berhasil menggali emas atau perak dari pertambangannya, sedang hasil galiannya itu mencapai nishab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya seketika, dengan ukuran 1/140 atau 2,5% dari keseluruhan.

RIKAZ

Begitu pula, nishab rikaz sama dengan nishab emas dan perak, dan kewajiban zakatnya pun tidak dipersyaratkan berulang tahun, tetapi yang wajib dikeluarkan 1/5 atau 20% dari hasil galian.

DALILNYA

Adapun dalilnya ialah hadits riwayat al-Bukhari (1428) dan Muslim (1710) dari Rasulullah SAW:

 وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ 

Artinya: "Rikaz zakatnya seperlima."

Rikaz berbeda dari jenis-jenis harta zakat lainnya, karena cara pe-milikannya tanpa biaya ataupun tenaga yang berarti. Oleh karena itu hak orang-orang fakir di situ pun lebih banyak. Sedang tidak dipersyaratkannya ulang tahun pada barang tambang dan rikaz, karena masing-masing dikeluarkan dari bumi, jadi seperti halnya tanaman. Artinya, zakat diambil daripadanya sebagaimana diambil dari tanaman, yakni pada saat memperolehnya sesudah dibersihkan dari kotoran-kotoran yang menempel padanya.