SHALAT NAFILAH atau dalam bahasa arab An-Naflu yang mana menurut bahasa artinya adalah: tambahan. Sedang menurut isti¬lah: yang selain fardhu.
Disebut demikian, karena selain yang fardhu memang merupakan tambahan dari apa yang telah difardhukan Allah Ta'ala.
An-Naflu sama maksudnya dengan as-Sunnah, al-Mandub dan al- Mustahab.
Shalat Nafilah ada dua bagian: sebagian tidak disunnatkan berjamaah, dan sebagian lainnya disunnatkan berjamaah.
Pada bagian berikutnya akan dibahas tentang dua jenis/bagian dari shalat nafilah.