Shalat jumat disyari’atkan sebagai salah satu keutamaan yang hanya Allah Ta’ala berikan kepada umat ini, yakni umat yang diberi petunjuk untuk memperoleh kemuliaan-kemuliaan hari jumat. Ada banyak riwayat tentang disyari'atkannya shalat jumat. Demikian juga tentang wajibnya shalat jumat untuk dilaksanakan oleh umat muslim. Berikut beberapa riwayat dan dalil yang menerangkan bahwa shalat jumat adalah keutamaan dari Allah SWT bagi umat islam
Menurut riwayat al-Bukhari (836) dan Muslim (855), dari Abu Hurairah RA, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW besabda:
نَحْنُ اْلاَخِرُوْنَ السَّابِقُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، بَيْدَ اَنَّهُمْ اُوْتُوالْكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا، ثُمَّ هَذَا يَوْمُهُمُ الَّذِى فُرِضَ عَلَيْهِمْ فَاخْتَلَفُوا فِيْهِ، فَهَدَانَا اللهُ، فَالنَّاسُ لَنَا فِيْهِ تَبَعٌ: الْيَهُوْدُ غَدًا وَالنَّصارى بَعْدْ غَدِ
Kita adalah umat terakhir dan trdahulu pada hari kiamat. Hanya saja mereka diberi al-Kitab sebelum kita. Kemudian, inilah hari yang diwajibkan atas mereka (beribadat), tetapi mereka berselisih mengenainya. Maka Allah menunjuk kita, dan orang-orang pun menjadi pengikut kita mengenainya: Orang Yahudi besoknya, sedang orang Nasrani besoknya lagi.
Al-Akhirun: umat yang terakhir keberadaannya di dunia.
As-Sabiqun: umat yang terdahulu memperoleh keutamaan, pahala dan masuk surga.
Al-Kitab: syari’at Samawi.
Hadza: ini, yang dimaksud hari jum’at.
Furidha’ ‘alaihim: diwajibkan atas mereka (Yahudi dan Nasrani) untuk beribadat dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Shalat jumat difardhukan di Mekah sebelum hijrah. Hanya saja belum sempat didirikan di sana, karena kekuatan kaum muslimin masih lemah dan tidak mampu berhimpun mendirikannya di waktu itu.
Adapun orang yang pertama-tama menghimpun jamaah untuk melakukan shalat jumat di Madinah, sebelum Nabi SAW berhijrah ke sana, adalah As’ad bin Zarrarah RA. Hal itu diriwayatkan oleh Abu Daud (1069) dan lainnya, dari Ka’ab bin Malik RA.