Hewan/Binatang kurban yang digunakan untuk berkurban harus memenuhi syarat hewan/binatang kurban. Hewan/Binatang Kurban tidak sah kecuali berupa unta atau lembu atau kambing dan memenuhi syarat-syaratnya seperti di bawah ini, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari'atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dikaruniakan Allah kepada mereka. (QS. al-Hajj: 34)
Sedangkan yang namanya binatang ternak (al-An'am) tak akan keluar dari ketiga jenis tersebut. Dan juga, karena tak pernah dinukilkan orang dari Nabi SAW maupun dari salah seorang sahabat beliau, tentang kurban dengan selain jenis-jenis binatang tersebut.
Dan kurban yang paling utama ialah dengan unta, kemudian lembu, kemudian kambing.
Seekor unta atau lembu boleh dikurbankan untuk tujuh orang. Menurut riwayat Muslim (1318) dari Jabir RA, dia berkata:
نَحْرَنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Kami telah menyembelih bersama Rasulullah SAW pada Perang Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang, dan seekor lembu untuk tujfth orang.
Al-Badanah; seekor unta, jantan ataupun betina.
SYARAT-SYARAT BINATANG KURBAN
Umur:
Mengenai umur, bagi unta dipersyaratkan telah masuk tahun ke-6, sedang untuk leitybu dan kambing telah masuk tahun ke-3.
Adapun domba, dipersyaratkan umurnya telah masuk 2 tahun, atau telah gugur gigi-gigi depannya, sekalipun belum genap setahun umurnya. Karena, menurut riwayat Ahmad (2/245) dari Abu Hurairah RA, dia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
نِعْمَتِ اْلاُضْحِيَّةِ الْجَذْعُ مِنَ الضَّأْنِ
Sebaik-baik kurban ialah domba yang telah gugur gigi-gigi depannya.
Keselamatan:
Kemudian, dipersyaratkan pula bagi ketiga jenis binatang tersebut di atas, hendaknya selamat dari cacat-cacat yang mengakibatkan berkurang dagingnya. Dengan demikian, tidaklah sah untuk kurban: kam¬bing yang sangat kurus, yakni yang tidak bersungsum karena terlalu kurus, kambing yang nyata pincang, kambing yang celek matanya atau sakit ataupun yang terpotong salah satu telinganya.
Itu semua, karena menurut riwayat at-Tirmidzi yang disahkannya sendiri (1497) dan Abu Daud (2802), dari al-Barra' bin 'Azib RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda
اَرْبَعٌ لاَتُجْزِئُ فِى اْلاَضَاحِى: اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا، وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُها، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِى لاَتُنْقِى
Ada empat binatang yang tidak sah untuk kurban: binatang celek yang nyata kecelekan matanya, binatang sakit yang nyata sakitnya, binatang pincang yang nyata pincangnya, dan binatang kurus yang tak bersungsum.
La tunqi: tidak bersungsum, berasal dari kata an-Niqyu (dengan dikasrahkan Nun-Nya dan disukunkan Qaf-nya), artinya: sungsum.
Dan kepada keempat cacat tersebut di atas, dikiaskan pula semua cacat serupa yang mengakibatkan kekurusan dan berkurangnya daging.