Udhiyah atau kurban pada hari raya itu hanya disunnahkan bagi orang yang telah memenuhi syarat-syarat berkurban sebagai berikut:
- Islam, jadi udhhiyah tidak diperintahkan kepada selain orang Islam.
- Baligh dan berakal, karena orang yang belum baligh atau tidak berakal, maka pembebanan agama (taklif) gugur darinya.
- Mampu. Kemampuan yang dimaksud ialah apabila seseorang memiliki uang pembeli binatang kurban, selebihnya dari biaya hidupnya sendiri dan biaya orang-orang yang menjadi tanggungannya, baik berupa makanan, pakaian maupun tempat tinggal, selama hari 'Id dan hari-hari Tasyriq.