Perlakukan pada Binatang Kurban Setelah Disembelih

Kalau berkurban itu berupa kewajiban, karena dinadzarkan, maka binatang kurban tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban dan siapapun di antara keluarganya yang wajib dia nafkahi. Kalau ada salah seorang di antara mereka yang memakannya, sekalipun hanya sedikit, maka harus menanggung gantinya atau harganya. 

Sedang kalau kurban itu sunnah, maka orang yang berkurban boleh memakan sekeh&ndaknya, asal ada di antaranya yang dia sedekahkan. Dan lebih yta.ma dia makan sedikit saja, untuk mengambil berkat, lalu dia sedekahkan selebihnya. Dan boleh juga dia makan sepertiganya, dan yang sepertiganya lagi dia sedekahkan kepada orang-orang fakir, sedang sepertiganya lagi dihadiahkan kepada kawan-kawan dan tetangga-tetangganya, sekalipun mereka orang-orang kaya. Hanya saja, bagian yang diberikan kepada orang kaya merupakan hadiah untuk dimakan. Jadi, mereka tidak boleh menjualnya. Sedang bagian yang diberikan Kepada orang fakir merupakan pemberian untuk dimiliki, artinya boleh dimakan, boleh juga digunakan apa saja. 

Adapun dasar dari keterangan di atas ialah firman Allah Ta'ala: . 

Dan Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu termasuk di antara syi'ar- syi'ar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka, sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam ke¬adaan berdiri. Kemudian apabila telah roboh sisi-sisi tubuhnya, maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. al-Hajj: 36) 

Al-Budna jamak dari badanah, yaitu unta yang dikurbankan oleh orang yang sedang ihram, lalu dikiaskan kepadanya semua kurban- kurban yang lain. Sya’a’rillah: syi'ar-syi'ar Allah, yakni semboyan-semboyan agamaNya. 

Shawaff: berdiri dengan tiga kaki. 

Wajabat junubuha: maksudnya roboh ke tanah (mati). 

Demikianlah, dan orang yang berkurban boleh juga menyedekahkan kulit binatang kurbannya, atau dia manfaatkan sendiri. Tetapi tidak boleh dia jual atau dia berikan kepada tukang jagal sebagai upah me¬nyembelih. Karena itu berarti pengurangan kurban yang dapat merusakkannya. Dan juga, karena menurut riwayat al-Baihaqi (9/294) dari Nabi SAW, beliau bersabda:

 مَنْ بَاعَ جِلْدَ اُضْحِيَتِهِ فَلاَ اُضْحِيَةَ لَهُ 

Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak sah kurbannya.