Waktu yang wajib adalah, seperti yang telah kami katakan, dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Tapi waktu yang diperbolehkan buat mengeluarkan Zakat Fitrah adalah selama bulan Ramadhan dan permulaan Hari 'Id. Dan dianjurkan menunaikannya pada pagi hari 'Id, sebelum berangkat shalat.
Karena, menurut hadits riwayat Ibnu Umar RA, dan juga, menurut riwayat lain oleh al-Bukhari (1432):
وَاَمَرَبِهَا اَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ اِلَى الصَّلاَةِ
Nabi memerintahkan agar zakat ditunaikan sebelum orang-orang berangkat shalat.
Dan makruh hukumnya, zakat ditangguhkan sesudah shalat 'Id sampai berakhirnya hari 'Id, Kalau sampai hari 'Id itu berakhir tapi belum juga ditunaikan, maka berdosa dan wajib qadha'.