Berlebih-lebihan dalam menggunakan air, berdasarkan keterangan yang pernah kami berikan mengenai hal yang makruh dalam berwudhu’. Dan juga, karena hal itu bertentangan dengan praktek yang dilakukan Nabi SAW.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (198), dan Muslim (325), dari Anas RA, dia berkata:
كَانَ الْنَّبُّى صَلٌَى ﷲُعَلَيْهِوَسَلََّمَ يَغْتَسِِلُ بِِالصَّاعِ اِلاَخَمْسَةِِ اَمْدَادٍ ٬وَيَتَوَضَّأُ بِِاْلمُدِّ
Nabi SAW mandi dengan satu sha’ air sampai dengan lima mud, dan berwudhu’ dengan satu mud.
Dan diriwayatkan oleh al-Bukhari (249) dan Muslim (327) dari Jabir RA ketika ditanya tentang mandi, maka jawabnya:
يَكْفِيْكَصَاعًا ٬فَقَالَرَجُلٌ׃ مَايَكْفِيْنِى؟ فَقَالَ جَابِرٌ׃ كَانَ يَكْفِى مَنْ هُوَاَوْفِى مِنْكَ شَعْرًا وَخَْيْرٌمِنكَ
“Cukup bagimu satu sha’.” Maka seorang berkata: “Bagiku tidak cukup.” Oleh karena itu, Jabir berkata: “Satu sha’ itu mencukupi orang yang rambutnya lebih lebat daripada kamu, dan lebih baik.”
Aufa: orang yang lebih lebat rambutnya, dan yang dimaksud ialah Nabi SAW.
Mandi dalam air tergenang. Karena, Muslim (283) dan lainnya telah meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda:
لاَيَغْتَسِِِلْ اَحَدُكُمْ فى اْلمَاءِالدَّاﺋِمَوَهُوَجُنُبٌ ٬فَقَالُوْيَاابَاهَُيْرَةَ كَيْفَ يَفْعَلُ؟ قَلَ׃ يَتَنَاوَلَهُ تَنَاوُلاً
“Tiada seorang pun dari kamu sekalian mendi dalam air yang tergenang dalam keadaan junub.”
Orang-orang bertanya: “Hai Abu Hurairah, bagaimanakah Nabi melakukan itu?”
Jawab Abu Hurairah: “Beliau mengambilnya hati-hati.”
Maksudnya, beliau mengambil air itu dengan tangannya, atau dengan penciduk yang kecil, sraya berniat menciduk, jika air hanya sedikit. Dengan demikian, air itu tidak musta’mal akibat bersentuhan dengan bahagian tubuh. Atau boleh juga mengambil air sedikit dari bejana yang menjadi tempatnya, sebelum berniat menghilangkan janabat.
Barulah sesudah itu berniat, lalu membasuh tangan dengan air itu, kemudian dengan tangan yang sudah bersih itu mengambil air.
Adapun hikmah dari larangan ini ialah, bahwa perasaan orang, betapa pun akan jijik menggunakan air yang telah dipakai untuk mandi, disamping menyia-nyiakan air.
Karena dengan penggunaan seperti tersebut di atas, air tidak patut lagi untuk bersuci, manakala kurang dari dua kulah. Karena, air itu menjadi musta’mal, akibat diceburi. Padahal pada umumnya, orang memerlukan menggunakan air yang tergenang. Oleh karena itulah mandi dalam air yang tergenang dilarang.