Cara mandi menurut Ajaran Islam

Ada cara manid yang wajib dilakukan dan ada pula cara yang sunnah. 

CARA MANDI YANG DIWAJIBKAN 

Cara yang diwajibkan ketika mandi ada dua perkara, yang dalam ilmu Fiqih disebut fardhunya mandi, yaitu: 

1. Niat, ketika memulai membasuh tubuh, berdasarkan sebuah hadits:

 اِِنَّمَااْْلاَعْمَالُُبِالِنّيِّاَتِ 

Sesungguhnya amal-amal itu bergantung niat-niatnya. Adapun cara berniat, telah mengucapkan dalam hati –sedang bila diucapkan dengan lidah, itu lebih baik-: 

“Aku berniat mandi fardhu, atau aku berniat menghilangkan janabat, atau aku berniat memperoleh keizinan melakukan shalat, atau aku berniat memperoleh keizinan melakukan sesuatu yang memerlukan mandi.” 

2. Membasuh seluruh bagian luar tubuh dengan air, yakni kulit rambut, dengan menyampaikan air sampai ke dalam rambut dan pangkal-pangkalnya. 

Al-Bukhari (235) telah meriwayatkan dari Jabir RA, ketika ia ditanya tentang mandi, maka jawabnya:

 كَانَالنٌَبِىٌُ صَلٌَى اﷲُعَلَيْهِوَسَلََّمَيَأْخُذُثَلاََََثَةَََََََاَََكُفٌٍوَيُفِضُهَاعَلَىرَأْسِهِ٬ثُمٌَيُفِيْضُعَلَىسَاﺋِرِجَسَدِِهِ 

Nabi SAW mengambil tiga kali cidukan telapak tangan dan mengguyurkannya ke atas kepalanya, kemudian mengguyurkan ke seluruh tubuhnya. Akuff: Cidukan-cidukan dengan kedua telapak tangan. Demikian, sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat lain menurut Muslim (329):

 ثَلاَثَحَفَضَاتٍ 

Tiga cidukan. Sedang al-Hafnah, artinya: sepenuh dua telapak tangan. Sementara itu menurut Muslim (330) dari Ummu Salamah RA, bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang mandi, maka jawab beliau:

 اِنَّمَايَكْفِيْكَاَنْتَحْثِىَعَلَىرَأْسِِكِثَلاَََثَحََثَيَاتٍ٬ثُمَّتُفِيْضِِِيْنَعَلَيْكِاْلمَاءَفَتَطْهُرِيْنَ 

Sesungguhnya cukuplah kamu mengguyurkan ke atas kepalamu tiga kali cidukan, kemudian kamu guyurkan air ke tubuhmu, maka sucilah kamu. 

Tahtsi: kamu (perempuan) mengguyur. Sedang al-hatswu atau al-hatsyu, aslinya berarti menaburkan debu. 

Dalam pada ini, Abu Daud (249) dan lainnya telah meriwayatkan pula dari Ali RA, dia berkata: Pernah aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:

 مَنْتَرَكَمَوْْضِعََشََعْرَةٍٍمِنْجَِنَابَةٍلَمْيُصِبْهَااْلمَاءُفَعَلَ اﷲُبِهِكَََذَاوَكَذَامِنَالْنٌَارِ 

Barangsiapa membiarkan janabat seluas tempat seutas rambut tanpa dikenai air, maka Allah akan mengazabnya dengan sekian dan sekian api karenanya. 

Ali berkata: “Oleh karena itu, aku memusuhi rambutku.” Ali RA memang mencukur rambutnya. 

CARA MANDI YANG DISUNATKAN 

Yakni, cara yang dalam ilmu Fiqih disebut sunnah-sunnah mandi, yaitu: 

1. Membasuh kedua tangan ke luar bejana, kemudian membasuh farji dan kotoran yang ada pada tubuh dengan tangan kiri, sesudah itu menghapusnya dengan alat pembersih apa saja. Al-Bukhari (254), dan Muslim (317) telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia berkata:

 قَالَتْمَيْمُوْنَةُُ׃وَضََعْتُلِلنَّبِّىِّ صَلٌَى اﷲُعَلَيْهِوَسَلََّمَمَاءًلِلْغُسلِفَفَسَلَيْْهِمَرَتَيْنِاََوْْثلاََثًاثُُمَّاَفْرََغَََععَلَىشِمَالِهِ٬فَغَسَلَمَذَاكيَرََهُثُممَّمَسَحَيَدَيَْهِبِاْلاَرْضِِ 

Maimunah berkata: “Pernah aku meletakkan untuk Nabi SAW air untuk mandi. Maka beliau membasuh kedua tangannya, dua atau tiga kali, kemudian menuangkannya pada tangan kirinya, lalu membasuh lekuk-lekuk selangkangnya, kemudian menggosok kedua tangannya di tanah. 

2. Berwudhu’ dengan sempurna. Dan tidak mengapa dengan menangguhkan kedua kaki sampai selesai mandi. 

3. Menyela-nyelai rambut kepala dengan air, kemudian membasuh kepala tiga kali. 

4. Membasuh bagian tubuh sebelah kanan terlebih dahulu, barulah kemudian sebelah kiri. Sunnah-sunnah tersebut di atas ditunjukkan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (245) dan Muslim (316), dari ‘Aisyah RA:

 اَنَّالنَّبَّىَ صَلٌَى اﷲُعَلَيْهِوَسَلََّمَكَاَنَاِذَااغْتَسَلََمِنَالْجَنَابَةََبِدَأَفَغَسَللَيَدَيْهِِ 

Bahwa Nabi SAW apabila mandi dari janabat, maka beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya. Sedang menurut sebuah riwayat lain oleh Muslim:

 ثُمَّيُفْرِِغُبِيَمِيْنِهِعَلَىشِمَالِهِفَيَغغْسِلُفَرْجَهُ 

Kemudian beliau menuang air dengan tangan kanannya pada tangan kirinya, lalu membasuh farjinya. Sedang oleh al-Bukhari (246), dari Maimunah RA:

 وََغََسَلَفَرْجَهُوَمَااَصَابَهُمِنَاْلاَذََى٬ثُمَّيَتَوَضََّأُكَمَايََتَوَضَّأُلِلصَّلاََةِثُمَّيُدْخِلُاََصَابِِعَهُفِىالمَاءِ٬فَيُخَلِّلُبِهَااُصُوْلَشَعْرِهِ٬ ثُمَّيَصُبُّعَلَىرََأسِهِثَلاَثَغُرَفٍبِيَدِهِثُمَّيُضِِيْضُالْمَاءُعَلَىجِلدِهِكُلِّهِ

........dan beliau membasuh farjinya serta kotoran yang menempel pada tubuhnya, kemudian berwudhu seperti halnya berwudhu’ untuk shalat. Sesudah itu, beliau memasukkan jari-jarinya dalam air, lalu dengan jari-jari iu beliau menyela-nyelai pangkal-pangkal rambutnya, kemudian menuangkan air atas kepalanya, tiga cidukan dengan tangannya, kemudian mengguyurkan air pada seluruh kulitnya. 

Adapun yang menunjukkan atas mustahabnya memulai dengan bahagian tubuh sebelah kanan, ialah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (166) dan Muslim (268), dari ‘Aisyah RA, dia berkata:

 كَانَالنَّبِيُّ صَلٌَىاﷲُعَلَيْهِوَسَلََّمَيُعْجِبُهُاَلتَّيَمُنُوْفِىتَنَعُّلِهِوَتَرَجُّلِهِوَطُهُوْرِهِوَفِىشَأءنِهِكُلِّهِ

Nabi SAW menyukai memulai dengan kanannya ketika memakai sandal, menguraikan rambut kepalanya, bersuci dan dalam segala hal. 

Thuhur: bersuci, dan yang dimaksud berwudhu’ dan mandi. 

5. Menggosok tubuh secara berturut-turut tanpa disela-selai pekerjaan lain ketika membasuh, di antara satu anggota dengan anggota yang lain. Demikian, terlepas dari perbedaan pendapat dalam golongan yang mewajibkan hal itu, yaitu pra penganut madzhab Maliki. 

6. Memperhatikan lekuk-lekuk tubuh ketika membasuh. Yaitu, dengan cara mengambil air lalu membasuh dengannya setiap tempat yang berlekuk-lekuk pada tubuh, seperti dua telinga, lekuk-lekuk perut, bagian dalam pusat, dan keiak, dan apabila diduga keras bahwa air tidak sampai kepada lekuk-lekuk tersebut kecuali dengan cara seperti itu, maka hal itu menjadi wajib. 1. Meniga-kalikan membasuh, karena dikiaskan kepada wudhu’.